Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi.
Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan.
Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator.
Terima Kasih
-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------
573 entries.
rozi from BAWEN wrote on 5 December 2019, 1:23 PM
selamat siang min mau nanya kenapa saya mendaftar sipenduk online sms verifikasi tidak jalan. alias sistem tidak mengirimkan sms di no saya. saya sudah mencoba memasukkan nomor 3 dan xl tetapi tidak bisa semua. mohon bantunaya untuk diperbaiki sistemnya, supaya masyarakat mudah membuat dokumen secara online. terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Kepada pelapor... mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam menggunakan sistem online... silakan untuk informasi dan pendaftaran layanan Administrasi Kependudukan silakan akses web www.sipendukonline.semarangkab.go.id... untuk informasi lebih lanjut bisa Hub. WA Centre 0896-6222-1222 dan 0882-2118-0838... Terimakasih
Imam Sussadi SE MM from Ungaran wrote on 2 December 2019, 10:17 AM
Assalamualaikum.wr.wb. Lebih dari 1 minggu sampai email ini kami buat, distribusi air dari PDAM di RT.09/RW.05 Permhn Graha Yasa - Ds.Bandarjo - Ungaran Barat mengalami gangguan, debit kecil dan sering mati, shg mengganggu aktivitas warga. Mohon bantuanya utk SEGERA pengecekan, perbaikan dan penormalannya oleh pihak terkait. Terimakasih & mhn maaf sebelumnya. An.Pengurus RT.09 Imam Sussadi, SE.MM. Sekretaris
Andita from Kabupaten semarang wrote on 29 November 2019, 8:54 AM
Assalamu'alaikum. Selamat pagi, saya warga dari Ds. Cukil , kec. Tengaran , kab. Semarang jika ingin berpindah tempat tinggal ke kab. Boyolali , harus minta surat pengantar ke kelurahan terlebih dahulu atau langsung ke disdukcapil ? Terimakasih sebelumnya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Kepada Pelapor... bahwa untuk |Pengurusan Surat Pindah Keluar (antar Kab/Kota/Provinsi) silakan datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa syarat KK/KTP Asli dan Surat permohonan Pindah (SKPWNI)... TIDAK PERLU adanya Surat Pengatar dari Desa / Kelurahan... bisa juga daftar via online ke web www.sipendukonline.semarangkab.go.id... untuk informasi lebih lanjut bisa Hub. WA Centre 0896-6222-1222 dan 0882-2118-0838... Terimakasih
Sarowono from Kab.semarang wrote on 28 November 2019, 12:24 PM
Selamat siang, Assalammualaikum wr.wb Pada awal bulan juli 2019 saya mengajukan pergantian ektp dikecamatan Tengaran, tetapi karena blangko hbais disuruh ambil bulan oktober 2019 dan diberi ktp sementara, bulan oktober saya tanya ke balai desa tentang blangko katanya sudah ada. Kemudian saya ke kantor kecamatan, tapi petugas bilang masa ktp sementara masih ada disuruh pakai yang itu dulu, hari jjk saya ke kantor kecamatan lagi untuk mengambil ektp, tapi petugas bilang kalo blangkonya sudah habis, kemudian dikasih ktp sementara lagi. Saya tanyakan kapan blangkonya datang. Petugasnya juga tidak tahu. Yang saya tanyakan pencetakan ektp itu ututanya seeprti apa ya (yang daftar dulu dicetak atau yang datang pas ada blangko dicatak) ?
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/295/sj tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP- EL berlaku seumur hidup dan tidak perlu melakukan penggantian selama tidak terdapat perubahan data 2. Bahwa KTP_EL yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya ( KTP-EL yang dicetak pada tahun 2011-2012 terdapat masa berlaku 5 tahun ) 3. Bahwa pada tahun 2019 ketersediaan blangko E-KTP sangat terbatas bahkan sering kosong. Pencetakan E-KTP didasarkan pada urutan masuknya permohonan 4. Bahwa prosedur pengajuan pencetakan KTP-EL sebagai berikut : a. Penggantian surat keterangan / KTP sementara menjadi KTP_EL Syarat : membawa surat keterangan asli b. Penggantian KTP_EL rusak Syarat : - KTP-EL yang rusak - fotocopy KK ( mengantisipasi NIK yang tidak terbaca ) c. Penggantian KTP-EL hilang Syarat : - surat kehilangan dari kepolisian - fotocopy KK d. Penggantian KTP-EL karena perubahan data - Form permohonan perubahan data KK - KK asli - dokumen pendukung perubahan data
asep sutisna from subang wrote on 26 November 2019, 8:22 PM
assalamu alaikum wr. wb salam hormat, mohon maaf saya mau tanya untuk pengumuman kelulusan berkas kapan ya. mohon infonya. terimakasih. wassalamualaikum wr. wb
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dimuat di website www.semarangkab.go.id pada tanggal 16 Desember 2019. Terima kasih. Junaedi, Pranata Humas Muda Diskominfo
dyah ayu from kendal wrote on 26 November 2019, 10:44 AM
slmt pagi... link untuk mendownload surat lamaran cpns 2019 tidak bisa saya temukan.. mohon bantuannya.. terima kasih..
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Sudah terselesaikan
Luluk mubtadiah from Ungaran wrote on 26 November 2019, 10:30 AM
Selamat siang, saya sangat menyayangkan pelayanan proses ektp kec. Ungaran barat sudah hampir 1th ektp saya dan suami belum jadi. Pelayanannnya sangat tidak ramah dan selalu bilang materialnya gak ada terus. Solusinya gimana ya pak. Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
sudah di atasi
Dewi Trianingsih from semarang wrote on 25 November 2019, 8:07 PM
selamat malam min mau tanya apakah berkas persyaratan yang sudah diupload harus dikirm juga ke pem.kab semarang?
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Menanggapi pertanyaan saudara, diperoleh informasi dari panitia seleksi CPNS bahwa tidak perlu mengirimkan berkas fisik administrasi. Terima kasih. Junaedi, Pranata Humas Muda Diskominfo
Nugroho Adhi from Semarang wrote on 25 November 2019, 4:17 PM
Mohon informasinya,untuk penyandang disabilitas diundang untuk konfirmasi dipanggil kapan yaa ? Tempat nya dimana yaa ? Terima kasih Mohon maaf jika bahasa nya kurang sopan,Nuwun
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Kami mohon untuk melengkapi laporan dengan jelas tentang pemanggilan untuk keperluan apa. Terima kasih
Romanus Ary from Semarang wrote on 25 November 2019, 10:04 AM
Pagi admin. mohon izin. untuk syarat berkas upload CPNS, tertulis diharuskan untuk upload surat akreditasi untuk perguruan tinggi. saya mengetahui bahwa yang dimaksud adalah nilai akreditasi ketika lulus. apakah harus tetap diupload jika nilai akreditasi perguruan tinggi tersebut sudah tertera pada ijazah kelulusan saya ? mohon penjelasan. terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Sudah terselesaikan
YULIA DWI RISTANTI from Kota Surakarta (Solo) - Banjarsari wrote on 24 November 2019, 12:12 PM
Selamat siang admin,boleh minta dibantu untuk konfirmasi CPNS 2019 PemKab Semarang mengenai masa sanggah, pada saat masa sanggah nanti apa yg bisa yg diajukan ulang? Saya melamar di formasi umum & non disabilitas formasi perekam medis Sepertinya saya kurang 1 berkas yaitu surat keterangan sehat dan tidak buta warna namun sudah mengakhiri pendaftaran, apakah bisa diajukan ulang atau nanti bisa IMS dan TMS. Terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Sudah terselesaikan
anak kampung from semarang wrote on 22 November 2019, 9:08 AM
Assalamualaikum wr.wb. Mohon informasinya, untuk formasi CPNS 2019 - GURU PENJASORKES di Kab. Semarang, untuk kualifikasi pendidikan yang tertera hanya PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN, apakah kami yang dari PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA juga dapat masuk pada Formasi/Kualifikasi Pendidikan tersebut, karena kami yang dari PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA juga mempunyai AKTA IV (AKTA MENGAJAR), banyak dari kami juga yang sudah mempunyai SERTIFIKAT PENDIDIK (SERTIFIKASI), mohon bimbingannya, matursuwun... Wassalamualaikum wr.wb.
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Menanggapi pertanyaan saudara, telah dilakukan konfirmasi dengan Sdr Inni Rosyida, Kepala Sub bidang Formasi, Pengadaan dan Permindahan BKD Kabuapten Semarang. Diperoleh informasi bahwa formasi yang dibutuhkan adalah sesuai dengan yang tertera di pengumuman pengadaan CPNS. Sedangkan untuk lulusan pendidikan kepelatihan olahraga tidak tercantum dalam syarat kualifikasi pendidikan untuk formasi yang dibuka di Kabupaten Semarang. Terima kasih. Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Ades Chyntia Dewi from Ambarawa wrote on 21 November 2019, 1:03 AM
Admin, mohon infonya: Mengenai pendaftaran CPNS di portal resmi sscasn itu, untuk IPK yang dituliskan adalah IPK S1 atau profesi? Terima kasih infonya.
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Menurut Sdr Inni Rosyida, Kasubid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan BKD, yang ditulis IPK S1 maupun profesi Terima kasih. Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Ades Chyntia Dewi from Ambarawa wrote on 21 November 2019, 1:00 AM
Admin, minta tolong posting ulang pengumuman perubahan tentang pengadaan CPNS 2019 karena gambar tidak jelas & tidak terbaca. Terima kasih sebelumnya.
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormar, Sudah disampaikan kepada yang berwenang. Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda DIskominfo
Ronal from Semarang wrote on 20 November 2019, 4:50 PM
Permisi pak bupati, untuk berkas pendaftaran cpns apakah perlu untuk dikirim ke tempat melamar atau ke disnakertrans? Mohon bantuannya pak bupati
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormar, Berdasarkan keterangan dari Kasubid Pengadaan, Formasi dan Pemindahan BKD Kabupaten Semarang Sdr Inni Rosyida , tidak perlu mengirimkan berkas fisik lamaran. informasi lebih lanjut hubungi hotline (024) 6921127 Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Siti Kongidah from Bringin wrote on 20 November 2019, 1:43 AM
Assalamualaikum, saya mohon agar Kabupaten Semarang menerima S1 Pendidikan Fisika untuk guru IPA di SMP, Karena saya sudah memiliki Sertifikat pendidik untuk guru IPA sedangkan ijazah saya dari Pendidikan Fisika. dan untuk formasi di kabupaten Semarang hanya mencantumkan s1 Pendidikan IPA. Mohon kebijaksanaannya. terimakasih. wassalamualaikum wr.wb.
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sdr. Siti Kongidah Berkaitan dengan pertanyaan saudara, telah dikonfirmasikan kepada Kasubid Pengadaan Formasi dan Pemindahan BKD Sdr Inni Rosyida. Diperoleh informasi, diperbolehkan untuk mengirimkan aplikasi lamaran via online untuk jurusan pendidikan yang saudara miliki. Informasi lebih lengkap silahkan menghubungi hotline (024) 6921127 atau website : Https://bkd.semarangkab.go.id Terima kasih Junaedi Pranata Humuas Muda Diskominfo
avif from salatiga wrote on 19 November 2019, 2:40 PM
Assallamualaiku Bp/Ibu Bupati beserta jajarannya, mohon ijin bertanya setelah melakukan pendaftaran cpns online, pengiriman berkas manualnya dikirim ke alamat mana?? mohon infonya, terimakasih.
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sdr Avif Berdasarkan informasi dari Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian BKD, para pelamar CPNS di Kabupaten Semarang tidak perlu mengirimkan berkas fisik. Sesuai persyaratan di petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan CPNS Kabupaten Semarang tahun 2019, yang dikirimkan adalah soft copy berkas hasil scanning. Informasi lebih lengkap silahkan menghubungi hotline (024) 6921127.Terima kasih. Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Diyah rahmawati from Boyolali wrote on 18 November 2019, 6:06 PM
Mas pak alamat pengiriman berkas cpns th 2019 dikirimkan ke alamat apa inggih? Soalnya banyak yg salah kirim suwun?
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sdr Diyah Rahmawati Berdasarkan informasi dari Sdr Sutanto, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi BKD Kabupaten Semarang, berkas fisik tidak perlu dikirimkan. Informasi lebih lengkap silahkan menghubungi hotline (024) 6921127 Terima kasih. Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Irvan Pratama from Sragen wrote on 18 November 2019, 3:49 PM
Assalamualaikum Bp/ Ibu Bupati, mohon ijin bertanya setelah kami mendaftar cpns online, ada kesalahan mengisi data diri, seperti tahun kelulusan atau tempat lahir. Seperti itu apakah bermasalah saat seleksi.? Terimakasih...
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sdr Irvan Pratama Hasil konfirmasi dengan Sdr Sutanto sebagai Kasi Pengelolaan Data dan Informasi BKD, data yang telah diisikan akan diteliti ulang berdasarkan berkas digital yang telah discan. Informasi lengkap silahkan menghubungi hotline (024) 6921127. Terima kasih. Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Putri wijayanti from Semarang wrote on 18 November 2019, 12:40 PM
Yang terhormat bapak Bupati berserta jajarannya. Saya mau bertanya apabila akreditasi kampus saat kelulusan belum terakreditasi apakah bisa memakai akreditasi saat ini? Atau apakah perlu surat keterangan dari kampus yg menyatakan saat tahun lulus tersebut instansi memang belum terakreditasi? Mohon infonya. Trimakasih
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Hasil konfirmasi dengan Kasubid Formasi, Pengadaan, Pemindahan BKD Kabupaten Semarang Sdr Inni Rosyida, sebagai berikut : 1. Untuk formasi umum, silahkan menggunakan hasil akreditasi terakhir dan tidak harus pada saat tahun kelulusan; 2. Untuk formasi cumlaude, HARUS mencantumkan hasil akreditasi pada saat tahun kelulusan. Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo