Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi.
Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan.
Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator.
Terima Kasih
-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------
696 entries.
SITI NOVIAH from BANDUNGAN wrote on 31 March 2020, 11:28 AM
mohon maaf bapak ibu terkait apakah ada peraturan / keputusan bupati yang mengatur tentang pemberian honor GTT dari pemda sesuai dengan UMK?
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Menanggapi pertanyaan saudara, dapat disampaikan bahwa pemberian insentif GTT/PTT yang memenuhi kriteria sebesar UMK merupakan komitmen Pemkab Semarang dan DPRD sebagai bagian dari langkah peningkatan kesejahteraan mereka. Hal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pencairan insentif sebesar UMK itu didasari aturan formal yang legal. Terima kasih.
Dwi Taufan Hidayat from Kab. Semarang wrote on 30 March 2020, 7:13 PM
Mohon petunjuk Dinas Kesehatan terkait penyemprotan disinfektan di bilik disinfektan: Tolong yg bisa bantu contoh SOP Penyemprotan desinfektan...agar aman bagi kesehatan manusia yg kini marak di berbagai daerah & desa2 (di berbagai akses masuk dibuat bilik desinfektan dan semua orang yg mau masuk di desa itu harus melalui bilik itu utk disemprot desinfektan buatan warga desa sendiri), agar aman bagi kesehatan manusia
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terimakasih atas kritik,saran yang telah diberikan, untuk ke depannya kami akan lebih baik. Terimakasih
Rizal satrio from Ungaran wrote on 28 March 2020, 8:55 PM
Ditujukan kepada Kepala Daerah Kabupaten Semarang Mohon dipertegas terkait penyebaran COVID19 yang semakin meluas Mohon diperketat terkait aturan yang menitiberatkan kepada pembatasan antar individu, Aturan itu terkait. Himbauan agar mengkarantina. 1. Buat Perda mengenai karantina wilayah Kab.Semarang. 2. Tempat Makan, RS, Bank , Supermarket *dibatasi* Contoh : Tempat makan boleh buka asal makanan dibawa pulang _(take away)_ jika kedapatan Mengizinkan untuk makan ditempat akan diberi sanksi yang tegas. 3. Terkait penyelenggaran Ibadah harap dilakukan di rumah masing masing. Dan tempat ibadah ditutup untuk sementara *Mushola/Masjid dibuka hanya untuk adzan yang menandakan telah masuk waktu sholat. 4. Tempatkan Babinsa,Binmas dan Ormas di setiap kelurahan atau desa untuk membantu Lurah / Kepala Desa mengkordinir kepatuhan masyarakat terkait karantina itu sendiri. 5. Membuka Call Centre 24 jam posko COVID 19 6. Mengutamakan kepentingan kesehatan pada Petugas Medis guna membentuk kesehatan terpadu. 7. Batasi orang yang masuk wilayah Kab Semarang (Semisal masuk harus diisolasi selama 14 hari) 8. Memerintahkan dengan tegas terkait warga yang memiliki hajatan berupa pernikahan dsb agar diundur karena mengakibatkan kerumunan orang Mohon pak ditimbang demi kepentingan bersama pak
Ridwan from Desa truko kec.bringin kab semarang wrote on 27 March 2020, 9:48 PM
Assalamualaikum wr WB.. Pak mau tanya untuk ko klo di desa yg saya tinggali perasaan santai santai aja menghadapai virus korona,ko ngga ada sosialisasi atau antisipasi terhadap korona itu ya pak,,.tolong dong pak di tindak lanjuti...terimakasi
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Sudah dibentuk gugus tugas penanganan virus Korona di tingkat kecamatan. Silahkan melakukan komunikasi secara berjenjang untuk menlain koordinasi yang baik. Terima kasih. Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Raffiandra from Bandungan wrote on 27 March 2020, 11:38 AM
Terkait penyebaran virus covid 19 yang semakin meluas ,khususnya di kawasan wilayah kab.semarang,dan kebijakan2 serta langkah2 pemerintah untuk menanggulanginya sangat2 kami dukung,tpi pak yang jadi ganjalan bagi kami,karyawan2 di pabrik garmen terutama kawasan apac inti dan sekitarnya,rentan sangat penularan... Di karenakan di setiap pabrik ,cara kerjanya yang team dan berproses dari satu tangan pindah ketangan yang lain.. apabila salah satu karyawan terjangkit dan belum menunjukan gejala ,maka karyawan dalam pabrik akan berubah status jadi odp semua..dan berpotensi tertular nya semakin banyak.. mohon solusi dan kebijakan lagi pak,jangan cuma pekerja non pabrik yg dapat kebijakan tpi biar bner2 efektif dan efisien dalam pencegahan.. di tambah sholat Jumat aja bisa di libur ap lagi yg cuma status kerja Terimakasih ?
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat Kami telah melakukan komunikasi dengan petugas Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Sdr Sri Prihatiningsih untuk menjawab pertanyaan saudara. Diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Telah diterbitkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan COVID-19; 2. Perusahaan dapat meliburkan atau menerapkan jam kerja (shift) pada karyawannya; 3. Selama masa itu, besaran upah karyawan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja. Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Danu Praditama from Kab. Semarang wrote on 27 March 2020, 9:01 AM
Selamat Pagi, Izin bertanya, apakah Pemkab Semarang atau Humasnya memiliki akun media sosial, seperti Instagram, Facebook, atau Twitter, untuk menginformasikan berbagai hal, peristiwa di wilayah Kab. Semarang atau himbauan khususnya terkait monitoring COVID-19. Terima Kasih.
Admin Reply by: Junaedi
Silahkan akses corona.semarangkab.go.id
Arisca Leviana from Ungaran barat wrote on 25 March 2020, 10:44 AM
Assalamualaikum, pak saya mau bertanya apakah ada portal atau website resmi terkait data tentang penyebaran COVID19 di Kabupaten Semarang ? Kalau ada website nya apa ya pak. Terimakasih
Admin Reply by: animanji
Untuk informasi resmi dari Dinas Kesehatan terkait perkembangan wabah Covid-19 di Kabupaten Semarang dapat dilihat pada website corona.semarangkab.go.id. Terima kasih..
Ardi from Ungaran wrote on 22 March 2020, 7:41 PM
Salam, sy mau tanya atau sekedar memberi saran..kenapa belum ada sosialisasi tentang covid-19, social distancing bahkan physical distancing sampai ke kampung kampung di ungaran khususnya, dan kab.semarang pd umumnya. Karena, maaf..masih banyak org, bahkan di lingkungan sy yg msh nongkrong, bergosip ria, dan banyak hal hal yg kurang urgensi nya dilakukan bersama..seakan akan blm ada sosialisasi dr pihak pihak terkait kepada RW/RT setempat.. bukankah Mencegah lebih baik drpd Mengobati?? Jangan tunggu ada korban.. maturnuwun.
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Menjawab keluhan saudara dapat kami sampaikan bahwa Gugus Tugas Percepatan penanganan pencegahan Covid-19 telah terbentuk. Salah satu tugasnya adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya virus tersebut. Meskipun demikian, kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk mematuhi imbauan Pemerintah Pusat tentang pembatasan kumpulan massa (physical distancing). Kesadaran masyarakat sangat kami harapkan agar kita dapat mengatasi pagebluk ini dengan baik dan cepat. Matur nurun. Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Sholeh Isnanto Margono from Kabupaten Semarang wrote on 22 March 2020, 7:05 AM
Maaf Bapak Mau bertanya, tentang pengumuman hasil SKD CPNS, jika pada seleksi tahun lalu yang memiliki sertifikat pendidik dapat diakumulasi dengan nilai skd dan bisa mengantar peserta untuk masuk SKB, untuk tahun ini apakah juga seperti itu atau beda aturan mainnya ya? jika berkenan untuk jawabannya mungkin bisa wa saya di 085640525144. Terima Kasih
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sholeh Isnanto Margono Dari hasil komunikasi dengan Sdr M Faizal, petugas Pusdatin BKD Kabupaten Semarang diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Jika saudara lulus SKD, maka diwajibkan mengikuti SKB; 2. SKB wajib diikuti bagi peserta yang tidak mengunggah sertifikat pendidik saat pendaftaran awal; 3. Jadwal pelaksanaan SKB akan ditentukan kemudian; Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Budi from Ujung-Ujung Kab. Semarang wrote on 21 March 2020, 10:59 PM
Pak... Mau laporan. Jalan di desa ujung2 ada yang ambrol karena tergerus air. Sudah laporan ke desa, tapi katanya itu jalan kabupaten. Dibenahi dengan ala kadarnya. Jalan itu rusak selain air,juga karena buat lewat truk yang kerja di rest area. Mohon perhatiannya. Karena berbahaya. Terima kasih..
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sdr Budi Keluhan saudara sudah kami koordinasikan dengan Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Semarang. Menurut Kabid Bina Marga, Supadi, akan ada peninjauan lapangan di lokasi yang saudara maksudkan. Mohon bantuan dan dukungan kepada tim peninjau jika nanti sudah ada di lokasi. Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Lia from Ungaran wrote on 18 March 2020, 6:37 AM
Assalamu'alaikum pak, saya sebagai warga kabupaten Semarang ingin menyampaikan kenapa pabrik pabrik disamban belum di liburkan terkait adanya pandemi covid 19? Maturswun, wassalamu'alaikum
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sdr Lia Kami telah melakukan komunikasi dengan petugas Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Sdr Sri Prihatiningsih untuk menjawab pertanyaan saudara. Diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Telah diterbitkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan COVID-19; 2. Perusahaan dapat meliburkan atau menerapkan jam kerja (shift) pada karyawannya; 3. Selama masa itu, besaran upah karyawan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja. Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Rian Susanto from Kabupaten Semarang wrote on 16 March 2020, 10:56 PM
Assalamualaikum wr wb kepada yang terhormat kepala DPU kabupaten semarang Saya mau lapor bahwa sepanjang jalan kabupaten salatiga dadapayam banyak sekali jalan yang rusak dan bergerak. Hal ini sangat membahayakan pengendara apalagi saat malam hari dengan penerangan yang minim. Wassalamualaikum wr wb
Admin Reply by: Junaedi
YTh. Sdr Rian Susanto Menanggapi keluhan saudara, telah dilakukan komunikasi dengan Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Semarang, Supadi. Diperoleh informasi bahwa perbaikan ruas jalan dimaksud telah masuk agenda pemeliharaan DPU Kabupaten Semarang tahun 2020 ini. Saat ini sedang dilakukan proses lelang aspal dan diperkirakan bulan Juni atau Juli sudah bisa dilakukan pengerjaan fisik. Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Atika from Ungaran wrote on 14 March 2020, 8:31 AM
Assalaamu'alaykum, Menginformasikan bahwa Jembatan Penyeberangan depan SD Istiqomah beberapa anak tangganya ada yang rusak. Sangat berbahaya mengingat jembatan tersebut sering dipakai banyak pihak seperti SD Istiqomah, Sekolah Mardi Rahayu, SMA Negeri 1, Gereja Kristus Raja, dll. Mohon pihak terkait segera mengecek dan memperbaiki. Atas perhatiannya kami ucapkan matur suwun.
Supriyanto from Kabupaten Semarang wrote on 4 March 2020, 10:24 AM
Assalamualaikum... Kepada bapak/ibu instansi terkait, saya mau mengklarifikasi pelaporan saya tanggal 29 Februari 2020.jam 07.26AM Bahwa saya sudah ada pertemuan/penjelasan secara rinci dan detail dari pihak perangkat desa yang terkait(masalah insentif RT/RW) dan saya sudah faham dan bisa menerima dengan lapang dada tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga saya tidak mempermasalahkan lagi pelaporan saya, dan dengan ini saya mencabut apa yang telah saya laporkan pada tanggal 29 Februari 2020. terima kasih
iffan from ungaran wrote on 4 March 2020, 10:08 AM
Selamat pagi, mau menginformasikan sebuah retail Alfa**rt di perumahan sebantengan menggunakan perwali no 27 th 2019 sebagai dasar tidak menyediakan kantong plastik belanja. Niat dan tujuannya baik, tetapi apakah perwali semarang boleh diterapkan di kabupaten? terlebih ada pasal definisi daerah didalam perwali tersebut. Terima kasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
mohon maaf atas keterlambatan kami merespon laporan Bapak. terimakasih atas laporan bapak. Perwali itu peraturan walikota tidak dapat di terapkan di Kabupaten
Aditya Dwiki Nugraha from Salatiga wrote on 3 March 2020, 7:58 PM
Selamat malam, Saya aditya dwiki nugraha, Berkaitan dengan laporan saya tentang perijinan cuti hamil bagi istri saya yang bekerja di puskesmas tuntang, sudah terselesaikan dengan baik, demikian klarifikasi dari saya, semoga dapat menjadi baik bagi semua. Terimakasih ?
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terimakasih atas kritik,saran yang telah diberikan, untuk ke depannya kami akan lebih baik. Terimakasih
Aditya Dwiki Nugraha from Salatiga wrote on 3 March 2020, 7:09 PM
Selamat malam, mau lapor, jalan daerah pom bensin lopait arah dari bawen ke salatiga dan sebaliknya banyak yang rusak, mohon perbaikan. Terimakasih
Aditya Dwiki Nugraha from Salatiga wrote on 3 March 2020, 3:34 PM
Selamat Pagi, Siang, Sore kepada Bpk/Ibu yang Terhormat, Saya Mau Menanyakan tentang Peraturan Cuti Hamil Bagi Pegawai CPNS, Kebetulan Istri Saya atas nama Emirita Wulan Pradeta Adalah Dokter umum di Puskesmas Tuntang, dengan Kapuskesnya dokter Dhani, hari ini (3/3/2020) istri saya mengajukan Cuti Hamil kepada TU puskesmas tuntang, tanggapan dari TU tersebut adalah, bahwa tidak bisa cuti 3 bulan karena masih CPNS, dan ketika dibandingkan dengan puskesmas lain di Kab. Semarang yang memperbolehkan CPNS mendapatkan cuti 3 bulan, TU tersebut tidak mengindahkannya. mohon bantuannya. menginngat istri saya sudah hamil Tua (35 minggu). dan belum mendapatkan surat pengantar cuti. terimakasih banyak bapak/ibu, selamat Pagi,Siang,Sore
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terimakasih atas kritik,saran yang telah diberikan, untuk ke depannya kami akan lebih baik. Terimakasih
Heptanto from Bawen wrote on 2 March 2020, 12:59 PM
Maaf pak Bupati sy ada keluhan anak saya  Sekolah d smk nu ungaran .pd saat ini masih pkl.sudah berjalan 2 bln anak saya sudah tdk kuat dengan situasi d tmpt PKL,dan pindah tempat lain.stlh lapor pd guru pembimbing ternyata tidak boleh pindah dan suruh kembali kalau tetep pindah aka  tidak naik kelas .tolong bantuanya pak Bupati supaya anak saya bisa pindah tmpt PKL dengan nilai slma 3bln PKL,walaupun tidak satu tempat .trimakasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima Kasih atas laporannya, Terkait dengan jenjang SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, anda bisa menghubungi 08112920200, https://laporgub.jatengprov.go.id/ untuk ditindaklanjuti pihak provinsi jawa tengah. Pemerintah Kabupaten Semarang hanya jenjang PAUD,SD,SMP. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Supriyanto from Kabupaten Semarang wrote on 29 February 2020, 7:26 AM
Assalamualaikum... Mohon info atau untuk ditinjau kenapa dana yang dari kabupaten (2019) untuk insentif RT/RW desa jembrak kecamatan Pabelan tidak dibagikan sedangkan dana didesa tetangga/lain kok dibagikan