Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi.
Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan.
Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator.
Terima Kasih
-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------
645 entries.
M akhsin Nurul fuadi from Desa susukan.kecamatan susukan wrote on 23 April 2020, 4:59 PM
Sebelum minta maaf.... Disini saya mau menanyakan dana bedah rumah... Sebenar berapa besar dana itu ? Karena dikampung halaman saya cuma 8.700.000 perumah.. Kasih malah terbelit hutang orang yang mendapat dana bedah rumah.. Kalo saya baca dari berita kok sampai 17.5 jta sama 35 jta.. Ini yang probelem dmn...
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Dapat disampaikan bahwa ada beberapa program bedah rumah yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi maupun Kabupaten. Mohon informasi lokasi penerima bantuan dan program dari mana. Terima kasih
blmdptsembako from tuntang wrote on 23 April 2020, 1:28 PM
Mau tanya. apakah yang dapat sembako cuman warga yang punya kartu sembako saja?? #belumdapatsembako
Admin Reply by: Junaedi
Seilahkan menghubungi Ketua RT/RW atau perangkat kelurahan/desa setempat untuk kemungkinan mendapatkan bantuan sembako terkait dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Semarang. Terima kasih.
HENDRI CHRISTIAN from KAB SEMARANG wrote on 23 April 2020, 11:32 AM
selamat siang bapak. Mohon bantuan penebangan pohon di pinggir jalan barukan -pos tingkir tepatnya di samping balai Desa Barukan Rt 02 Rw 01 Kecamatan Tengaran kab semarang, dikarenakan pohon besar sudah rapuh serta musim penghujan, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 pukul 22.00 wib ada 1 satu pohon yang sudah rubuh dan menutup akses jalan. atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Permintaan saudara sudah kami sampaikan ke Bidang Cipta Karya DPU Kabupaten Semarang. Menurut Kabid CIpta Karya, Mulyono, pihaknya akan segera melakukan pengecekan lokasi termasuk kemungkinan kerja sama dengan instansi terkait jika ada kabel yang melintang disekitar pohon. Terima kasih.
boby from ungaran, gedanganak rusunawa wrote on 21 April 2020, 11:33 AM
bapak2 dan ibu2 yg terhormat, saya mau bertanya kalo tidak salah bapak bupati atau wali kota, telah menyampaikan retribusi rusunawa digratis kan selama pandemi coVid19ini.. ini kenapa tetap dikasih selebaran pembayaran.. saya di RUSUNAWA UNGARAN.. mohon ditanggapi.. dan dengar suara rakyat kecil, juga pertegas apa yg sudah di putuskan..
Admin Reply by: Junaedi
Dengan Hormat, Berdasarkan informasi dari Sdr Tohyono, SH sebagai kepala UPTD Laboratorium, alat berat dan Rusunawa DPU Kabupaten Semarang, saat ini sedang proses penerbitan SK Bupati Semarang tentang pembebasan pembayaran retribusi sewa rusunawa untuk bulan Mei dan Juni. Mohon bersabar untuk pemberitahuan selanjutnya. Terima kasih.
Cahyo from Suruh wrote on 16 April 2020, 9:26 PM
Maaf mau menanyakan perihal santunan kematian, apakah ada santunan kematian untuk orang meninggal dunia untuk wilayah kabupaten semarang? Jika ada bagaimanakah untuk mengurus atau prosedur pencairan santunan tersebut Mohon maaf karena ada informasi yg saya terima seperti itu, jika ada yg meninggal dunia maka ahli warus mengurus akta kematian akan mendapatkan santunan kematian. Mohon benar benar informasi ini akurat atau tidak.. Terimakasih
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Menjawab pertanyaan saudara, dapat disampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Semarang saat ini tidak dana santunan kematian dari APBD Kabupaten Semarang. Terima kasih.
Dani from Bandungan wrote on 16 April 2020, 5:30 PM
Asslamualikum Pak Bupati, Sebagai orang awam yang memang belum tahu mengenai peraturan pemerintah, mohon sekiranya pak Bupati untuk memberikan penjelasan mengenai beberapa pertanyaan saya sebagai warga sipil diwilayah yang pak Bupati pimpin. Adapun 2 pertanyaan saya sebagai berikut : 1.) Aturan pemblokiran jalan ditengah pandemi covid-19, apakah memang ada izin resmi dari pemerintah ya pak untuk blokir akses jalan? dan apakah memang itu diperbolehkan? 2.) Aturan pengecekan suhu tubuh & penyemprotan desinfektan ke tubuh manusia, apakah hal tersebut ada aturannya juga pak? Bila memang diperbolehkan, apakah ada SOPnya? Dikarenakan, beberapa wilayah tempat tinggal saya sudah banyak yang melakukan 2 hal tersebut di atas. Dan tentunya hal tersebut ada imbasnya, diantaranya sektor ekonomi dan kesehatan. Mohon kepada Pak Bupati untuk bisa menjelaksannya. Atas perhatian pak Bupati saya ucapkan terimakasih. Wassalamualikum Wr. Wb. Hormat saya, Dani
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Dapat disampaikan berbagai upaya yang dilakukan warga secara mandiri merupakan inisiatif untuk menjaga kesehatan lingkungan setempat. Sekaligus sebagai bagian dari partisipasi aktif warga membantu Pemkab Semarang menangani penyebaran virus Corona. Diimbau masyarakat untuk saling memahami dan menghargai. Jika ada warga yang terdampak secara ekonomi, silahkan menghubungi ketua RT/RW atau perangkat desa/kelurahan untuk kemungkinan menerima bantuan sembako dari Pemkab Semarang. Peran serta aktif warga secara bergotong royong mencegah penyebaran virus Corona lebih luas lagi sangat diharga. Namun tetap memperhatikan sikap saling menghormati dan menghargai. Terima kasih.
Arum dwi from Ambarawa wrote on 16 April 2020, 8:21 AM
Selamat pagi pak .. Ini bagaimana ya pak untuk pembayaran Rusunawa di kab.semarang kenapa tidak ada keringanan sewa atau bagaimana? Pembayaran terus berlanjut sedangkan pemasukan tidak ada karena dampak covid-19.. Di kota-kota lain RUSUNAWA sudah di gratisan selama 3 bulan.. Kebetulan saya tinggal di RUSUNAWA KRANGGAN AMBARAWA.. Mohon solusinnya pak ?..
Admin Reply by: Junaedi
Dengan Hormat, Berdasarkan informasi dari Sdr Tohyono, SH sebagai kepala UPTD Laboratorium, alat berat dan Rusunawa DPU Kabupaten Semarang, saat ini sedang proses penerbitan SK Bupati Semarang tentang pembebasan pembayaran retribusi sewa rusunawa untuk bulan Mei dan Juni. Mohon bersabar untuk pemberitahuan selanjutnya. Terima kasih.
Ika from Ungaran wrote on 15 April 2020, 7:04 AM
Pagi, hari ini 15 April 2020, di SD Negeri 2 Kalongan,Ungaran Timur siswa kelas 3B masih masuk dari jam 7 sampai jam 8 untuk mengumpulkan tugas. Bahkan kepada guru yang bersangkutan sudah diberikan saran supaya siswa tidak usah datang cukup untuk mengupload tugas saja untuk dikirim ke ibu guru yang bersangkutan namun tidak juga menjadikan koreksi. Bahkan mengatakan seperti ini di grup "silahkan yang datang ke SD saya layani yang tidak terserahlah". Apakah bijak cara seperti ini dilakukan mengingat lokasi sekolah di Ungaran Timur ini adalah zona merah. Apakah pantas statement guru yang seperti itu? Mohon untuk ditindaklanjuti agar kedepannya menjadi perhatian bahwa penting untuk menganggap serius mengenai corona. Tidak mudah mengatur anak-anak untuk menjaga jarak dan menggunakan masker di sekolah. Terima kasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terimakasih telah menghubungi Kami, Semua Sekolah pada waktu itu sudah di intruksikan untuk sementara pembelajaran Daring, kalau pun terpaksa ada yang datang ke Sekolah karena dimungkinkan daerah tersebut susah sinyal atau kendala lain. Tetapi kalau ternyata di Lapangan masih ada pelanggaran, secepatnya kami monev ke bawah utk Pembinaan, ????. Mohon Maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih
Yunus Herman Zaputra from Semarang wrote on 3 April 2020, 2:38 PM
Siang, Tadi pagi rumah keluarga saya yang di Semarang di gerudug sama 20 orang terdiri dari warga setempat, aparat dan ibu lurah. Mereka datang menyampaikan kalau keluarga saya masuk dalam ODP. Bagi saya tidak masalah dari pihak kelurahan menyampaikan hal ini namun 1. apakah SOP nya demikian sehingga rumah saya jadi tontonan warga dan berakibat warung di rumah dan nama baik jadi rusak. Kami di kucilkan. Padahal setelah pemeriksaan hasilnya negatif. 2. Untuk pemulihan nama baik keluarga saya gimana ya Tinggal di kp Kledung buntu kelurahan karangturi kecamatan Semarang timur. Tolong bantu kami warga kecil.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Kami mohon maaf karena untuk Kelurahan Karangturi Semarang Timur adalah bukan wewenang kami. Terima kasih
SITI NOVIAH from BANDUNGAN wrote on 31 March 2020, 11:28 AM
mohon maaf bapak ibu terkait apakah ada peraturan / keputusan bupati yang mengatur tentang pemberian honor GTT dari pemda sesuai dengan UMK?
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Menanggapi pertanyaan saudara, dapat disampaikan bahwa pemberian insentif GTT/PTT yang memenuhi kriteria sebesar UMK merupakan komitmen Pemkab Semarang dan DPRD sebagai bagian dari langkah peningkatan kesejahteraan mereka. Hal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pencairan insentif sebesar UMK itu didasari aturan formal yang legal. Terima kasih.
Dwi Taufan Hidayat from Kab. Semarang wrote on 30 March 2020, 7:13 PM
Mohon petunjuk Dinas Kesehatan terkait penyemprotan disinfektan di bilik disinfektan: Tolong yg bisa bantu contoh SOP Penyemprotan desinfektan...agar aman bagi kesehatan manusia yg kini marak di berbagai daerah & desa2 (di berbagai akses masuk dibuat bilik desinfektan dan semua orang yg mau masuk di desa itu harus melalui bilik itu utk disemprot desinfektan buatan warga desa sendiri), agar aman bagi kesehatan manusia
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terimakasih atas kritik,saran yang telah diberikan, untuk ke depannya kami akan lebih baik. Terimakasih
Rizal satrio from Ungaran wrote on 28 March 2020, 8:55 PM
Ditujukan kepada Kepala Daerah Kabupaten Semarang Mohon dipertegas terkait penyebaran COVID19 yang semakin meluas Mohon diperketat terkait aturan yang menitiberatkan kepada pembatasan antar individu, Aturan itu terkait. Himbauan agar mengkarantina. 1. Buat Perda mengenai karantina wilayah Kab.Semarang. 2. Tempat Makan, RS, Bank , Supermarket *dibatasi* Contoh : Tempat makan boleh buka asal makanan dibawa pulang _(take away)_ jika kedapatan Mengizinkan untuk makan ditempat akan diberi sanksi yang tegas. 3. Terkait penyelenggaran Ibadah harap dilakukan di rumah masing masing. Dan tempat ibadah ditutup untuk sementara *Mushola/Masjid dibuka hanya untuk adzan yang menandakan telah masuk waktu sholat. 4. Tempatkan Babinsa,Binmas dan Ormas di setiap kelurahan atau desa untuk membantu Lurah / Kepala Desa mengkordinir kepatuhan masyarakat terkait karantina itu sendiri. 5. Membuka Call Centre 24 jam posko COVID 19 6. Mengutamakan kepentingan kesehatan pada Petugas Medis guna membentuk kesehatan terpadu. 7. Batasi orang yang masuk wilayah Kab Semarang (Semisal masuk harus diisolasi selama 14 hari) 8. Memerintahkan dengan tegas terkait warga yang memiliki hajatan berupa pernikahan dsb agar diundur karena mengakibatkan kerumunan orang Mohon pak ditimbang demi kepentingan bersama pak
Ridwan from Desa truko kec.bringin kab semarang wrote on 27 March 2020, 9:48 PM
Assalamualaikum wr WB.. Pak mau tanya untuk ko klo di desa yg saya tinggali perasaan santai santai aja menghadapai virus korona,ko ngga ada sosialisasi atau antisipasi terhadap korona itu ya pak,,.tolong dong pak di tindak lanjuti...terimakasi
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Sudah dibentuk gugus tugas penanganan virus Korona di tingkat kecamatan. Silahkan melakukan komunikasi secara berjenjang untuk menlain koordinasi yang baik. Terima kasih. Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Raffiandra from Bandungan wrote on 27 March 2020, 11:38 AM
Terkait penyebaran virus covid 19 yang semakin meluas ,khususnya di kawasan wilayah kab.semarang,dan kebijakan2 serta langkah2 pemerintah untuk menanggulanginya sangat2 kami dukung,tpi pak yang jadi ganjalan bagi kami,karyawan2 di pabrik garmen terutama kawasan apac inti dan sekitarnya,rentan sangat penularan... Di karenakan di setiap pabrik ,cara kerjanya yang team dan berproses dari satu tangan pindah ketangan yang lain.. apabila salah satu karyawan terjangkit dan belum menunjukan gejala ,maka karyawan dalam pabrik akan berubah status jadi odp semua..dan berpotensi tertular nya semakin banyak.. mohon solusi dan kebijakan lagi pak,jangan cuma pekerja non pabrik yg dapat kebijakan tpi biar bner2 efektif dan efisien dalam pencegahan.. di tambah sholat Jumat aja bisa di libur ap lagi yg cuma status kerja Terimakasih ?
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat Kami telah melakukan komunikasi dengan petugas Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Sdr Sri Prihatiningsih untuk menjawab pertanyaan saudara. Diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Telah diterbitkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan COVID-19; 2. Perusahaan dapat meliburkan atau menerapkan jam kerja (shift) pada karyawannya; 3. Selama masa itu, besaran upah karyawan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja. Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Danu Praditama from Kab. Semarang wrote on 27 March 2020, 9:01 AM
Selamat Pagi, Izin bertanya, apakah Pemkab Semarang atau Humasnya memiliki akun media sosial, seperti Instagram, Facebook, atau Twitter, untuk menginformasikan berbagai hal, peristiwa di wilayah Kab. Semarang atau himbauan khususnya terkait monitoring COVID-19. Terima Kasih.
Admin Reply by: Junaedi
Silahkan akses corona.semarangkab.go.id
Arisca Leviana from Ungaran barat wrote on 25 March 2020, 10:44 AM
Assalamualaikum, pak saya mau bertanya apakah ada portal atau website resmi terkait data tentang penyebaran COVID19 di Kabupaten Semarang ? Kalau ada website nya apa ya pak. Terimakasih
Admin Reply by: animanji
Untuk informasi resmi dari Dinas Kesehatan terkait perkembangan wabah Covid-19 di Kabupaten Semarang dapat dilihat pada website corona.semarangkab.go.id. Terima kasih..
Ardi from Ungaran wrote on 22 March 2020, 7:41 PM
Salam, sy mau tanya atau sekedar memberi saran..kenapa belum ada sosialisasi tentang covid-19, social distancing bahkan physical distancing sampai ke kampung kampung di ungaran khususnya, dan kab.semarang pd umumnya. Karena, maaf..masih banyak org, bahkan di lingkungan sy yg msh nongkrong, bergosip ria, dan banyak hal hal yg kurang urgensi nya dilakukan bersama..seakan akan blm ada sosialisasi dr pihak pihak terkait kepada RW/RT setempat.. bukankah Mencegah lebih baik drpd Mengobati?? Jangan tunggu ada korban.. maturnuwun.
Admin Reply by: Junaedi
Dengan hormat, Menjawab keluhan saudara dapat kami sampaikan bahwa Gugus Tugas Percepatan penanganan pencegahan Covid-19 telah terbentuk. Salah satu tugasnya adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya virus tersebut. Meskipun demikian, kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk mematuhi imbauan Pemerintah Pusat tentang pembatasan kumpulan massa (physical distancing). Kesadaran masyarakat sangat kami harapkan agar kita dapat mengatasi pagebluk ini dengan baik dan cepat. Matur nurun. Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Sholeh Isnanto Margono from Kabupaten Semarang wrote on 22 March 2020, 7:05 AM
Maaf Bapak Mau bertanya, tentang pengumuman hasil SKD CPNS, jika pada seleksi tahun lalu yang memiliki sertifikat pendidik dapat diakumulasi dengan nilai skd dan bisa mengantar peserta untuk masuk SKB, untuk tahun ini apakah juga seperti itu atau beda aturan mainnya ya? jika berkenan untuk jawabannya mungkin bisa wa saya di 085640525144. Terima Kasih
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sholeh Isnanto Margono Dari hasil komunikasi dengan Sdr M Faizal, petugas Pusdatin BKD Kabupaten Semarang diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Jika saudara lulus SKD, maka diwajibkan mengikuti SKB; 2. SKB wajib diikuti bagi peserta yang tidak mengunggah sertifikat pendidik saat pendaftaran awal; 3. Jadwal pelaksanaan SKB akan ditentukan kemudian; Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Budi from Ujung-Ujung Kab. Semarang wrote on 21 March 2020, 10:59 PM
Pak... Mau laporan. Jalan di desa ujung2 ada yang ambrol karena tergerus air. Sudah laporan ke desa, tapi katanya itu jalan kabupaten. Dibenahi dengan ala kadarnya. Jalan itu rusak selain air,juga karena buat lewat truk yang kerja di rest area. Mohon perhatiannya. Karena berbahaya. Terima kasih..
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sdr Budi Keluhan saudara sudah kami koordinasikan dengan Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Semarang. Menurut Kabid Bina Marga, Supadi, akan ada peninjauan lapangan di lokasi yang saudara maksudkan. Mohon bantuan dan dukungan kepada tim peninjau jika nanti sudah ada di lokasi. Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo
Lia from Ungaran wrote on 18 March 2020, 6:37 AM
Assalamu'alaikum pak, saya sebagai warga kabupaten Semarang ingin menyampaikan kenapa pabrik pabrik disamban belum di liburkan terkait adanya pandemi covid 19? Maturswun, wassalamu'alaikum
Admin Reply by: Junaedi
Yth. Sdr Lia Kami telah melakukan komunikasi dengan petugas Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Sdr Sri Prihatiningsih untuk menjawab pertanyaan saudara. Diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Telah diterbitkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam upaya pencegahan COVID-19; 2. Perusahaan dapat meliburkan atau menerapkan jam kerja (shift) pada karyawannya; 3. Selama masa itu, besaran upah karyawan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja. Terima kasih Junaedi Pranata Humas Muda Diskominfo