1. Pemberian santunan untuk semua anak yatim piatu, fakir miskin dan anak terlantar.
  2. Peningkatan pemberian bantuan sosial kemsyarakatan, diantaranya bantuan sandang, pangan, papan diprioritaskan untuk masyarakat miskin.
  3. Meningkatkan bantuan sosial kegamaan diantaranya : bantuan untuk tempat ibadah, pondok pesantren, madrasah diniyah, TPA, kegiatan keagamaan, forum komunikasi umat beragama, ormas sosial keagamaan, fasilitasi pelaksanaan ibadah haji.
  4. Pemberian insentif untuk khotib, pengkhotbah, marbot dan penjaga tempat ibadah.
  5. Pemberdayaan karang taruna.
  6. Pemberian santunan kematian.