715 entries.
suwa
from
pabelan
wrote on 26 June 2025, 11:57 AM
mohon ijin bertanya terkait nasib r4 pada seleksi pppk tahap 2 bagaimana ya pak mohon solusinya kami dari penjaga sekolah sd segiri02 kec.pabelan terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang terkait pertanyaan anda:
Saat ini Pemerintah akan menyelesaikan proses pengangkatan PPPK bagi peserta lulus PPPK tahap II paling lambat Oktober 2025. Setelah proses pengangkatan PPPK tahap II di seluruh instansi selesai, selanjutnya adalah proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu disebutkan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Bagi peserta R4 yaitu pegawai non ASN yang tidak terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap II, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu", jika merujuk Keputusan Menpan RB ini maka dapat dipertimbangkan PPPK Paruh Waktu. Untuk kepastiannya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Ning
from
Ungaran
wrote on 17 June 2025, 2:37 PM
mohon ijin bertanya , bagaimana kelanjutan honorer pada seleksi pppk tahap 1 yang belum mendapat formasi dan hanya berstatus R3? terimakasih 🙏🏻
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Saat ini, usulan terkait status kepegawaian tersebut akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Ke depan, PPPK Paruh Waktu dimungkinkan untuk diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan tetap memperhatikan ketersediaan formasi, anggaran, serta hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Warga candirejo
from
Candirejo Ungaran Barat
wrote on 17 June 2025, 10:13 AM
Kepada pihak terkait mohon dicek terkait perijinan pembangunan perumahan Candirejo regency di kelurahan Candirejo Ungaran barat (bengkel las Momon ke Utara) karena jika hujan saluran air belum tersedia sehingga air masuk ke perkampungan warga
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Menindaklanjuti laporan warga masyarakat terkait dengan pembangunan perumahan Candirejo Regendy.
Plh. Lurah Candirejo sudah berkoordinasi dengan perangkat Kelurahan, LKMK dan RT RW setempat. Bahwasanya Lokasi perumahan terletak di wilayah RT 4 RW 2 Kel. Candirejo. Informasi dari sekertaris RW yg juga sekertaris RT Bp Fitri bahwasanya perumahan tsb belum memiliki ijin, untuk mendapatkan kepastiannya, kami mencoba menghubungi pihak pengembang lewat telp wa, namun tidak merespon. Sedangkan untuk saluran air informasi dari pak sekertaris RW sudah ada komunikasi dan sementara dari pihak pengembang menyediakan semacam bangunan resapan untuk jalur pembuangan air. Demikian informasi awal, untuk selanjutnya kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pengembang agar supaya permasalahan ini segera teratasi.
MULYONO
from
AMBARAWA
wrote on 16 June 2025, 3:12 PM
IPALdi wilayah Kupang Kidul RT 05 / RW 08 Kel.Kupang Kec.Ambarawa dipakai untuk parkir mobil apakah tidak berbahaya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Bapak/ibu Pelaporan, untuk laporan tersebut pada Hari Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.00 wib kasie trantibum Kecamatan Ambarawa telah berkoordinasi dengan kelurahan kupang terkait penggunaan IPAL sebagai tempat parkir, hasil koordinasi dengan Kelurahan Kupang, dan peninjauan lokasi bersama dengan pihak Kelurahan Kupang, pada lokasi IPAL sudah terdapat tanda larangan parkir dan dari pihak kelurahan sudah membuat surat edaran mengenai larangan penggunaan IPAL sebagai tempat parkir untuk dokumentasi sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1mEj8WdrJw5Ob5kq24mFFRKozkSCujcdF?usp=sharing
Fida Faris Allaudin
from
Ungaran
wrote on 13 June 2025, 6:12 PM
Mau laporan Air Pdam wilayah Langensari Barat depan Bank BRI Babadan sering mati sudah 2 bulan lebih kami kesusahan air tidak nyala ,nyala kalau malem itu pun kecil , sudah berkali kali laporan tapi sama aja tidak ada perubahan yg di upayakan .minta tolong pak bupati untuk di tindak lanjuti kami kesusahan mau mandi nyuci tidak ada air cucian numpuk ,masalah dari dulu tidak ada jalan keluar
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari PDAM Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Selamat pagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. kami telah melakukan pengecekan & tindak lanjut di rumah bapak pada tgl 13 Juni 2025 malam, untuk air terpantau sudah mengalir. Namun apabila aliran air di rumah bapak/ibu masih terkendala, dimohon untuk melapor di wa call center kami di nomor 081567811311. terimakasih
Tina
from
Ungaran
wrote on 13 June 2025, 3:39 PM
Ijin bertanya pak,Kapan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 pak ? Terimakasih sebelumnya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang terkait pertanyaan anda:
Terima kasih telah menghubungi kami, sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengumuman hasil seleksi PPPK tahap II akan diumumkan dalam kurun waktu 16 s.d. 30 Juni 2025.
Mift
from
Sumowono
wrote on 11 June 2025, 4:34 PM
Sekedar ingin tahu, adakah tempat pembuangan khusus untuk sampah elektronik seperti bekas baterai, dll. di daerah kecamatan sumowono atau sekitarnya? Klo tanya tetangga, jawabannya "mboh", "buang/kubur nang kebon", atau "diobong wae".
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang terkait pertanyaan anda:
Sampai dengan saat ini di wilayah Kabupaten Semarang belum ada Tempat Pemanfaatan/Pemusnahan limbah elektronik ( Limbah B3 ). Yang bisa mengelola limbah B3 adalah Perusahaan Pengelola Limbah B3 yang mempunyai legalitas terkait kegiatan tersebut.
david
from
Bergas jatijajar
wrote on 7 June 2025, 9:08 PM
Salam sejahtera pak bupati.. mohon untuk perbaikan lampu pju jalan merak mati - derekan mati sudah dari beberapa hari. jadi jalannya gelap. terimakasih.. sukses selalu bapak
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terimakasih atas laporan yang diberikan, laporan dapat disampaikan juga ke Call Center Dinas Perhubungan di WA 0851-7691-8686 agar tercatat di database dan kami segera dapat melakukan penanganan di lokasi di maksud.
Lingkungan Bodean
from
Kelurahan Klepu Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang
wrote on 5 June 2025, 10:43 AM
Lapor Pk Bupati.
Saya mewakili Lingkungan warga Bodean lokasi samping pabrik SOSIS/PT Makoprima merasa terganggu dengan adanya BAU yang sangat tidak enak sudah kurang lebih 2 minggu ini, Setiap hari mencium BAU itu apalagi baunya ke bawa angin sangat2 mengganggu kenyamanan. mohon bisa di tindaklanjuti Pk Bupati untuk ke perusahaan tersebut untuk proses pengolahan limbanya bagaimana, bisa2nya mengganggu warga sekitar dan mohon solusiya untuk mengatasi hal tersebut pk Bupati.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan laporan tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang terkait laporan pengaduan anda:
Menindaklanjuti aduan warga Dusun Bodean Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang adanya polusi udara ( bau yang sangat tidak enak ) yang berasal dari limbah PT Macroprima Panganutama yang berlokasi di samping pemukiman warga, kami dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Semarang pada hari Rabu, 11 Juni 2025 telah melakukan verifikasi lapangan ke tempat yang diadukan. Dari hasil verifikasi lapangan didapatkan bahwa bau tersebut berasal dari tumpukan sludge IPAL ( endapan limbah cair ) dari proses pengolahan air limbah. Tumpukan sludge IPAL ini dikarenakan terjadi jeda jadwal pengangkutan oleh vendor pengangkut / transporter ( ada transisi kerjasama transporter). Pada saat tim DLH Kabupaten Semarang melakukan verifikasi lapangan untuk jadwal pengangkutan sudah berjalan normal ( dilakukan setiap hari ) dan bau sudah tidak menyengat.
Tim DLH Kabupaten Semarang menyampaikan : 1) Pelaku Usaha agar segera mengatur ulang jadwal pengambilan sludge IPAL dengan vendor pengangkut / transporter untuk menghindari adanya penumpukan sludge yang berpotensi menimbulkan bau dan lalat yang bisa mencemari udara lingkungan sekitar, karena letak IPAL berbatasan dengan pemukiman warga yang padat penduduknya.
2) Melakukan penanaman pohon bambu disepanjang pagar pembatas IPAL dengan tanah warga untuk meminimalisir bau limbah yang tertiup angin dan dapat mengganggu kualitas udara di pemukiman warga sekitar.
3) Pelaku Usaha/perusahaan agar tetap menjaga hubungan baik dengan warga masyarakat sekitar dan pemangku wilayah setempat.
4) Upaya perbaikan yang telah dilakukan agar dilaporkan ke DLH Kabupaten Semarang.
Sidik
from
Ungaran
wrote on 4 June 2025, 1:58 PM
Kapan PPPK Kab Semarang TMT 1 mei 2025 menerima gaji?
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor
Untuk gaji PPPK direncanakan di pertengahan bulan Juni 2025. Informasi dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, saat ini sedang proses input Ledger Gaji PPPK (500 data PPPK baru masuk di tanggal 3 Juni 2025). Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah di Jalan Ahmad Yani No. 55 Ungaran Timur atau melalui telp (024) 6921511. Terima Kasih.
Jijim Suhandi
from
Kabupaten Semarang
wrote on 1 June 2025, 1:55 PM
tempo hari saya menghubungi kepala desa pakis kecamatan bringin kabupaten semarang untuk mengajukan KKS/PKH agar anak-anak saya dapat PIP dari kemenag.
Jawaban pak kades yang semula akan "dimusyawarahkan dulu dengan timnya" beberapa saat kemudian berubah, jawaban pak kades via *VN* di chat WA, bahwa kami harus pindah dulu [berdomisili] ke doplang 2 agar tidak terjadi fitnahan ke pak kades [sesuai adminduk saya/Kartu Keluarga].
saat ini adminduk kami beralamat di DOPLANG II 002/003 DESA PAKIS KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG, kami berdomisili [ngontrak rumah sdh 3 tahun] di NOBOKULON 002/010 KELURAHAN NONOREJO KECAMATAN ARGOMULYO KOTA SALATIGA.
alasan kami ngontrak rumah :
1. Tidak punya rumah di DOPLANG;
2. Anak-anak kami bersekolah di sekitar Salatiga (anak ke 1, juli 2025 masuk di MAN Salatiga; anak ke 2, kelas 5 MI Karangduren; anak ke 3, juli 2025 masuk di MI Karangduren].
kepada pihak berwenang, tolong dengan sangat bantu kami agar kami menjadi penerima manfaat PKH/KKS utk PIP karena kondisi keuangan kami dalam kondiai serba kurang pasca saya terkena PENIPUAN.
Adminduk dapat kami sampaikan apabila diperlukan pihak berwenang.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Jawaban dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang:
Selamat siang. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, salah satu penyebab tidak bisa daftar atau menerima bansos adalah individu tidak ditemukan di alamat sesuai data kependudukan. Regulasi ini yang menyebabkan pihak Desa Doplang tidak bisa mendaftarkan bansos PKH dikarenakan tidak tinggal di Doplang tetapi di Salatiga. Terima kasih.
Devi
from
Kabupaten semarang
wrote on 31 May 2025, 1:56 PM
Mf pak mau kritik akun ig dinas pendidikan kab semarang,sy tanya2 tidak ada respon, tidak seperti akun kota semarang yg bs lgsg direspon.
Kalau ada yg memberi komentar pertanyaan tidak pernah dijawab.sy inbox lwt ig jg tidak direspon.
Terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampakan jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Selamat Pagi.. Terimakasih telah menghubungi Kami,, Terkait kendala slow respon dari akun IG Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten akan kami tindak lanjuti, dengan memperbaiki kualitas pelayanan cepat. Apabila di akun IG belum merespon bisa melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor berikut : +62 822-2857-0859, Mohon Maaf untuk ketidaknyamanannya, Terimakasih.
Toto
from
SIDOMULYO, UNGARAN TIMUR, UNGARAN
wrote on 28 May 2025, 1:19 PM
Yth. Bapak Bupati
Selamat siang.
Mohon informasi mengenai SPMB SD Negeri di Kab. Semarang.
Kami, selaku orang tua murid ingin mendaftarkan anak kami di Sekolah Dasar Negeri terdekat dengan domisili kami.
Akan tetapi kami mendapat informasi bahwa syarat untuk penerimaan siswa baru tahun ini (2025) Kartu Keluarga (KK) luar daerah tidak bisa mendaftar online menggunakan jalur domisili meski sudah memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan.
Status kami pendatang dan mengontrak rumah di wilayah Sidomulyo, Ungaran Timur sejak 5 tahunan yang lalu.
Mohon informasi yang sebenarnya.....
Terimakasih.
Salam.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat Pagi.. Terimakasih telah menghubungi Kami, persyaratan serta petunjuk teknis tentang SPMB tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 17 Nomor 1 dan 2 dijelaskan bahwa :
(1) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
(2) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Semoga dapat membantu dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimaksih
Prayitno
from
Ungaran Timur
wrote on 25 May 2025, 9:08 PM
Mohon ijin menyampaikan dan mohon bantuan kepada instansi terkait untuk lampu penerangan jalan di sepanjang Jl. Natuna Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur mulai depan Kantor Kelurahan Gedanganak sampai dengan Rusunawa karena bila malam hari sangat gelap dan rawan terjadinya kriminalitas.
Demikin atas perhatiannya terima kasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terimakasih atas laporan yang diberikan, laporan dapat disampaikan juga ke Call Center Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang di WA 0851-7691-8686 agar tercatat di database dan Dinas Perhubungan dapat segera melakukan penanganan di lokasi di maksud.
Rendra
from
Semarang
wrote on 25 May 2025, 11:50 AM
Kenapa TPP PPPK Kab.Semarang kecil sekali di banding daerah2 lain. pdahal wilayahnya luas dan banyak yang bisa di gali pendapatan Daerahnya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Bapak/Ibu,
Terima kasih atas pertanyaannya.
Perlu kami sampaikan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dimana salah satu isi dalam Permendagri tersebut menyebutkan pemberian besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Lia
from
Ungaran
wrote on 19 May 2025, 7:25 PM
Assalamualaikum selamat malam bapak, semoga bapak dan segenap jajaran dilancarkan urusan oleh Allah SWT, mohon ijin bertanya bapak, apakah benar kegiatan pembelajaran akhir tahun berupa karya wisata dari tingkat TK di kabupaten Semarang berstatus wajib dilaksanakan?
Jika iya mohon dievaluasi bapak sungguh sangat memberatkan kami orang tua murid/wali murid, kami sudah memberanikan diri untuk menyampaikan keberatan tapi dr pihak sekolah beralasan bersifat wajib karena merupakan agenda pembelajaran, sebenarnya TK itu dibawah naungan lembaga pemerintah yg mana njih kok mewajibkan seperti itu, matur suwun bapak atas atensinya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat Pagi terimakasih telah menghubungi Kami. Perihal aduan yang saudara sampaikan, agar lebih spesifik untuk disebutkan Sekolahnya agar lebih cepat dalam pelaksanaan Tindak Lanjut. Masukan yang saudara sampaikan akan Kami kawal terus pelaksanaannya dalam kegiatan Monitoring ke seluruh Satuan Pendidikan. Semoga dapat membantu, dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih
Nur
from
Ambarawa
wrote on 15 May 2025, 2:32 PM
Mohon ijin bertanya, apakah di kabupaten semarang sudah bisa menggunakan cuti elektronik? Karna di tempat saya bekerja untuk pengajuan cuti menurut saya cukup rumit bagi kami yang waktunya terbatas karna di bidang pelayanan.
1. Meminta persetujuan ke atasan langsung
2. Ke bagian kepegawaian untuk menanyakan sisa cuti dan minta paraf
3. Ke kepala bidang untuk meminta tanda tangan ( waktu kesana belum tentu beliau ada di tempat sehingga harus ditinggal)
4. Ke ruang direktur untuk meminta tanda tangan ( waktu kesana belum tentu beliau ada di tempat sehingga harus ditinggal)
5. Kembali lagi ke kepegawaian untuk menyerahkan berkas
Mungkin kalau untuk cuti beberapa hari cucuk untuk wira wiri nya, tapi kalau hanya untuk cuti 1 hari menurut saya prosedurnya terlalu rumit karna memakan waktu yang cukup lama sedangkan pekerjaan kami berhubungan langsung dengan pengunjung dan tidak bisa ditinggal terlalu lama
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat siang, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang belum mengakomodir pengajuan cuti secara elektronik. Semoga ke depannya hal ini dapat menjadi masukan dalam penggunaan sistem pengajuan cuti secara elektronik.
Danang
from
Kecamatan Susukan Kab Semarang
wrote on 11 May 2025, 4:24 PM
Ijin melapor Bapak kami warga dusun Sukorejo keteng susukan kab Semarang Jawa Tengah, untuk penerangan lampu jalan di RT 08 - RT 09 RW. 02 sampai ke dusun Talok yang melewati persawahan tidak ada lampu jalan gelap jika malam hari dan membahayakan pengguna jalan. Mohon kiranya lampu jalan dapat ditambah dari dusun Sukorejo sampai menyambung di dusun Talok. Terima Kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Susukan terkait laporan anda :
Menanggapi laporan warga Sukorejo Desa Kenteng terkait Penerangan Jalan RT 08 dan RT 09 dan Jalan Tembus Ke Dusun Talok, adapun tanggapan Sbb :
1. Status jalan tersebut adalah jalan Dusun sehingga menjadi kewenangan di Dusun dan Desa dalam pembangunannya.
2. Apabila warga mampu berswadaya dalam kegiatan ini akan lebih baik, namun jika akan diusulkan ke Pemerintah Desa dapat diangkat melalui musdus di tingkat dusun selanjutnya diangkat dalam Musdes untuk menjadi skala prioritas usulan.
3. Jika sudah disetujui dalam Musdes dan telah dianggarkan melalui APBDes, Untuk pelaksanaan kegiatannya harus berkoordinasi dan ijin dari PLN mengenai pemasangan jaringannya dan titik titik yang akan dipasang.
Demikian tanggapan kami untuk menjadikan maklum.
An. Pemerintah Desa Kenteng.
sutarjo
from
bancak
wrote on 2 May 2025, 1:47 PM
mau tanya pak bupati, apakah studi tour/outingclass untuk tingkat pendidikan TK itu wajib atau diperbolehkan,karena setau saya untuk sekolah negeri sudah ditiadakan. soalnya di TK Negeri Pembina Boto mau melaksanakan outing class. kebetulan ada orang tua murid yang tidak setuju dikarenakan persoalan biaya. tetapi kepala sekolahnya bilang kalau itu agenda rutin dari sekolah. mohon petunjuknya bapak Bupati. trimkasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat Pagi terimakasih telah menghubungi Kami. Hasil dari klarifikasi dan monev Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang, perihal aduan yang saudara sampaikan,untuk Outing Class di TK Negeri Pembina Boto, ditiadakan. Masukan yang saudara sampaikan akan Kami kawal terus pelaksanaannya dalam kegiatan monitoring ke seluruh Satuan Pendidikan. Semoga dapat membantu, dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih
Siska
from
Wonoasri
wrote on 29 April 2025, 7:59 PM
Mohon ijin bertanya ibu kepala bkd,jdwal untuk pelantikan pppk 2024 pastinya kapan njih bu..?
Sembahnuwun jawabani
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Informasi dari Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang, untuk TMT PPPK tahap 1 tanggal 2 mei 2025, penyerahan SK dan perjanjian kerja secara digital akan dilakukan setelah tanggal 30 April 2025 pengarahan oleh bapak Bupati di Minggu ke 3 bulan Mei 2025. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat membantu. Terima kasih.