Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi.
Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan.
Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator.
Terima Kasih
-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------
687 entries.
Agus ambarwadi from Kab semarang wrote on 11 March 2025, 8:31 AM
Ijin melaporkan adanya kerusakan jembatan/jalan kabupaten, jalur terminal Tingkir Salatiga ke arah pasar Karanggede, tepatnya di dusun blogan/ngaglik desa bonomerto, kec.suruh km.13. Di mana kerusakan tersebut sering mengakibatkan kecelakaan. Mohon perhatiannya dan perbaikan jalan/jembatan tersebut. Terima kasih Menjelang arus mudik dan Balik lebaran, jalur tersebut sangat padat dan ramai. Dusun blogan/Ngaglik desa bonomerto kec suruh kab semarang
Oryza from Ungaran wrote on 9 March 2025, 1:01 PM
Yth. Bapak Bupati. Kami ingin menyampaikan informasi/melaporkan mengenai kegiatan wisata akhir tahun/piknik sekolah, apakah sekolah diperbolehkan melakukan kegiatan piknik? mengingat ini untuk anak PAUD. Karena pihak sekolah mewajibkan siswa untuk ikut kegiatan tersebut. Yang mana kegiatan piknik akan dilakukan keluar kota. Dan sebelumnya pak, dari pihak sekolah tidak melakukan diskusi dengan wali murid mengenai piknik keluar kota, tahu-tahu wali murid dishare bahwa piknik akan diadakan keluar kota dengan biaya sekian. Kami sebagai wali murid sudah mengajukan keberatan dengan pihak sekolah, namun dari pihak sekolah tetap kekeh akan melakukan piknik tersebut dengan alasan bahwa sudah DP biro. Mohon pencerahan pak, apakah ada aturan atau himbauan mengenai wisata/piknik sekolah. Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat Pagi terimakasih telah menghubungi Kami.. Perihal aduan yang saudara sampaikan, agar lebih spesifik untuk disebutkan Sekolahnya agar lebih cepat dalam pelaksanaan Tindak Lanjut. Masukan yang saudara sampaikan akan Kami kawal terus pelaksanaannya dalam kegiatan Monitoring ke seluruh Satuan Pendidikan. Semoga dapat membantu, dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih
Nurdin from Ungaran wrote on 8 March 2025, 2:05 PM
Pada Dusun Sendang Putri, Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, menyampaikan keprihatinan atas maraknya pembangunan perumahan di wilayah kami yang berpotensi mengurangi area resapan air dan mempengaruhi kualitas air tanah yang menjadi sumber utama bagi warga sekitar. Kami khawatir bahwa berkurangnya daya serap tanah dapat meningkatkan risiko banjir, dan menurunkan kualitas serta ketersediaan air bersih. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Semarang untuk meninjau kembali pembangunan tersebut, memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang serta menjaga lingkungan di wilayah Kabupaten Semarang .
rafael adyatama from Semarang wrote on 7 March 2025, 10:14 AM
Pak Bupati saya mau menanyakan kenapa Dinas Kominfo Kabupaten Semarng tidak mengupdate Web Site Resmi Kabupaten Semarang. Foto Profil Kepala daerah masih menggunakan foto yang lama (wakil bupati Pak Basari). Padahal web site ini juga merupakan wajah Kabupaten Semarang. Mohon untuk Dinas Kominfo segera mengupdate. Terima kasih atas perhatiannya..
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima kasih atas perhatiannya. Kami informasikan bahwa pembaruan foto profil kepala daerah pada website resmi Kabupaten Semarang, telah dilakukan. Terima kasih.
Tugi from Karangjati wrote on 1 March 2025, 4:48 PM
Bapak Bupati Yang Terhormat. Kami menyampaikan informasi/melaporkan Kegiatan usaha pengelasan yang dilakukan oleh sdr. Triyono dan timnya yang beralamat diPerum. GRIYA WAHYU ASRI RT. 07 / RW. 06, Lingkungan Rowosari Kel. Karangjati Kec. Bergas Kab. Semarang. Dimana usaha tersebut dikerjakan tidak pada tempatnya dan tidak pada waktu yaitu: dikerjakan dijalan yg notabenya fasum untuk lalulintas baik kendaraan maupun pejalan kaki, bahkan dijalan didepan rumah oranglain. Dikerjakan sampai menjelang magrib.Dampak dari usaha tsb adalah: menghalangi jalan yg berfungsi sbg lalulintas, menimbulkan polusi bising karena berlokasi diperumahan, menimbulkan polusi udara berupa debu pengelasan, menimbulkan polusi udara bau dan debu kotoran dari pengecatan. Kalo melihat dr persyaratan Ijin Usaha, kami meyakini bahwa Usaha yang mereka lakukan TIDAK MEMILIKI IJIN USAHA, apalagi IJIN GANGGUAN. Bapak Bupati yang Terhormat, Kami mohon laporan kami segera ditindak lanjuti. Demikian laporan kami Bapak Bupati, atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan hasil tindak lanjut dari Kecamatan Bergas dan Kelurahan Karangjati, terkait laporan anda: Pada tanggal 4 Februari 2025 Lurah Karangjati Diah Pusposari, Babinkhamtibmas Karangjati Aipda Mufid , Kasi Trantib Kelurahan Karangjati Puji Haryana, dan Ketua RW 6 Rowosari melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi usaha pengelasan sdr. Triyono di Perum Griya Wahyu Asri RT. 07/ RW 06. Rowosari. Berdasarkan keterangan Sdr. Triyono dan pengamatan di lapangan dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa usaha pengelasan sdr. Triyono dkk bersifat sementara jika ada pesanan yang memungkinkan dikerjakan karena adanya keterbatasan tempat usaha las dan mereka juga bekerja di tempat lain . b. Memang saat ini usaha las tersebut saat ini menggunakan pinggir jalan perumahan. c. Sdr. Triyono dkk pada dasarnya saat ini juga sedang berusaha mendapatkan tempat usaha yang memadai dan layak. Hasil diskusi bersama disepakati hal-hal sebagai berikut : a. Sdr. Triyono dkk akan memindahkan usaha pengelasannya ke tempat lain secara bertahap b. Salah satu alternatif , Sdr. Triyono akan menyewa tanah ex bengkok Sekdes C 1 Kelurahan Karangjati yang berada di belakang Gedung Sanggar Belajar Rowosari. c. Sdr. Triyono meminta waktu secara bertahap untuk bisa pindah ke lokasi baru dan untuk menyelesaikan 1 pesanan yang saat ini sedang mereka kerjakan . Terima kasih
Dewi from Ungaran wrote on 1 March 2025, 12:43 PM
Bapak Bupati yang terhormat Saya ingin mengadu kenapa pelayanan di kabupaten semarang terutama PDAM itu buruk, kurang responsif. Jawabanya selalu akan saya konfirmasi ke petugas dan sering nya lagi layanan pengaduannya WA tidak aktif. Saya dari hari jumat telah membuat pengaduan tentang aliran air d perumahan selamarta yang kecil sehingga tidak dapat masuk ke kamar mandi dan dapur. Kenapa tidak belajar dari PDAM kota semarang yang tanggap dan langsung ada jawaban setiap kali ditanya. Saya hanya minta agar d perumahan selamarta jalan serasi rt 3 rw 11 beji ungaran timur aliran air nya di besar kan hingga bisa masuk ke dalam rumah. Terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari PDAM terkait laporan Anda: Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan hasil pengecekan pada 3 Maret 2025, aliran air di rumah Ibu terpantau mengalir cukup kencang. Kami menyarankan agar Ibu selalu menampung air sebagai langkah antisipasi guna menjaga ketersediaan air di rumah. Terima kasih atas pengertiannya.
dian from ungaran wrote on 28 February 2025, 3:37 PM
Yth Bapak Bupati mhn ijin melapor, bahwasannya pohon-pohon d sekitar Jl Ki Sarino MP Jalur lingkar bus AKAP dari terminal sisemut menuju taman unyil sudah harus adanya pemangkasan mengingat jalur ini adalah jalur bus akap, sy sudah melapor ke DLH tapi blm ada tindak lanjut. jika hujan datang, angin kencang, bahaya bagi pengendara dan warga sekitar. mohon ditindaklanjuti. Terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan tindak lajut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kami sampaikan bahwa mulai tanggal 5 Maret 2025 DLH bekerjasama dengan Dishub telah memulai melaksanakan pemangkasan di Jl. Ki Sarino MP dan akan dilanjutkan dikemudian hari. Pekerjaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan kesulitan pemangkasan dahan yang tinggi sehingga membutuhkan bantuan truck crane dari Dishub. Selain itu dikarenakan rapatnya pohon serta letak pohon yang dipangkas ada di kanan kiri jalan. Untuk lampiran kegiatan kami dapat diakses di tautan berikut : https://docs.google.com/document/d/1ai14HnVgPjPnbb-1Qh7Emhiv7pN0x8Qs/edit?usp=sharing&ouid=111435449744760305281&rtpof=true&sd=true Terima kasih.
Sarijo from Ungaran Barat wrote on 28 February 2025, 11:46 AM
Pak Bupati, saya mau lapor terkait air PAM yang tidak mengalir, bahkan jam 3 pagi pun tidak lancar. Nyatanya kami kalo bayar, tidak pernah telat. Wil Kauman Selatan, Ungaran Barat. Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima kasih atas laporannya, terkait permasalahan aliran air PDAM di wilayah Kauman Selatan, Ungaran Baraty sedang kami koordinasikan dengan PDAM. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya
Tanjaya from Ungaran wrote on 20 February 2025, 6:16 PM
Bapak Bupati yg terhormat. mohon hilangkan keresahan kami sbg asn atas adanya kabar bahwa tunjangan desember 2024 hangus. kalau memang belum bisa keluar tolong berikan informasi yg resmi supaya kami tenang. terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor Terima kasih atas laporan saudara. Berdasarkan Ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Semarang Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi ASN bahwa Pembayaran TPP dapat diberikan sebanyak 13 (tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembayaran 13 kali tersebut untuk reguler 11 kali, 1 kali TPP Gaji 13 dan 1 Kali TPP THR. Untuk Peraturan Bupati tersebut dapat di download di JDIH Kabupaten Semarang. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah di Jalan Ahmad Yani No. 55 Ungaran Timur atau melalui telp (024) 6921511. Terima Kasih.
seseorang from Ungaran Timur wrote on 20 February 2025, 10:52 AM
Saya salah satu warga yg gemas melihat ada PNS/ASN, dari jam setengah 10 pagi sudah ngopi cantik di Coffeeshop T*mm*r*w di daerah Asmara Ungaran, 2 orang perempuan berhijab, 1 orang laki-laki. apa pada ga kerja? kok bisa dapet izin ngopi cantik, masih pakai seragam batik pink ke merahan , kalau keliatan kerja pakai laptop masih mending, ini beneran cuma ngobrol, apa seperti ini kelakuan petugas pelayanan publik yg dibayar pakai pajak dari uang rakyat ? sangat memalukan.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari BKPSDM Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Mohon informasi lengkap dari pelapor apakah benar asn atau tidak , hari /tanggal hrs lengkap dilengkapi data dukung foto atau video kejadian
Samuel from Kab semarang wrote on 15 February 2025, 9:17 AM
Selamat pagi.saya ingin menyampaikan untuk jalan utama di ungaran yang berlubang cukup besar apalagi arah ke pasar bandarjo dari perempatan mt haryono belok kanan ke jalan moh yamin.kemudian jalan letjen suprapto arah ke kantor dprd itu juga tambal sulamnya jalan sudah agak berbahaya Mohom bisa segera diperbaiki sebelum ada kejadian kecelakaan seperti di Semarang kemudian meninggal dunia
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima kasih atas laporan yang disampaikan terkait kondisi jalan berlubang di wilayah Ungaran, khususnya di Jalan arah ke Pasar Bandarjo, Jalan Moh. Yamin dan Jalan Letjen Suprapto. Kami informasikan bahwa rencana perbaikan jalan tersebut akan dilakukan melalui Anggaran Pemeliharaan Rutin Tahun 2025. Terima kasih atas perhatian dan laporannya.
No Name from Kabupaten Semarang wrote on 11 February 2025, 1:43 PM
Assalamualaikum wr.wb Saya salah satu warga desa dari dusun candikidul RT 03 RW 08 Desa Candirejo Kec Tuntang Kab Semarang Kpd Yth.pemangku wilayah kabupaten semarang khususnya dinas lingkungan hidup,dinas perijinan dan satpol pp.melaporkan di dusun kami ada kandang bebek yg tdk berijin Yg pemiliknya an Bapak Nayiri. kandang tersebut dekat dengan bangunan pondok pesantren dan dekat dengan lingkungan warga. Akibat dr kandang tsb menimbulkan limbah bau tdk sedap dan lalatnya luar biasa dan pemilik kandang tdk bisa mengatasi dan cenderung tdk respon thp keluhan tersebut.Mohon kiranya dr pemangku wilayah utk membantu mengedukasi pemilik kendang agar lebih menjaga kebersihan kendang dan tidak mencemari lingkungan sekitar.terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Semarang bersama dengan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang telah melakukan tindak lanjut bersama atas aduan pencemaran udara oleh kandang ternak bebek milik Bapak Nayiri di Dusun Candi Kidul RT 3 RW 8, Desa Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Lokasi usaha yang berada di belakang rumah bapak Nayiri dan berdekatan dengan lokasi pondok pesantren. Jumlah ternak bebek ada 150 ekor. Menurut informasi dari perangkat Desa Candirejo, ternak tersebut pernah dipindahkan ke Macanan Pabelan sekitar 2 bulan yang lalu selama 3 bulan. Tetapi kemudian Bapak Nayiri membeli ternak lagi dan dipelihara di kandang belakang rumah dengan pemberian tetes tebu dan N4 untuk pakannya supaya tidak menimbulkan bau lagi. Kondisi kandang ketika kami kesana tidak terdapat lalat dan lingkungan kandang cukup bersih tetapi masih tercium bau. Saran/arahan yang diberikan oleh DLH dan Dispertanikap Kabupaten Semarang adalah : 1. Pelaku Usaha agar segera mengurus izin berusaha di Kabupaten Semarang; 2. Pelaku Usaha agar melakukan sosialisasi dengan warga sekitar terkait kegiatan usaha serta dampak negatif yang kemungkinan ditimbulkan; 3. Pelaku Usaha wajib mengelola pembuangan limbahnya untuk menghindari bau yang tidak sedap; 4. Untuk bau yang ditimbulkan pada usaha ternak bebek ini yang bersumber dari sisa-sisa pakan ternak , disarankan agar menjaga kondisi pakan ternak dan lingkungan kandang tetap kering; 5. Pelaku Usaha agar segera melaporkan perbaikannya disertai dokumentasi kepada DLH dan Dispertanikap Kabupaten Semarang. Dari Pelaku Usaha telah menindaklanjuti arahan kami poin 1 yaitu telah mengurus perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0902250049822 atas nama Pelaku Usaha : Nayiri, alamat Candi Kidul, Desa Candirejo Kecamatan Tuntang, pada tanggal 9 Februari 2025, dengan kode KBLI : 01465 ( Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek ). Terdapat Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Kewajiban yang menyatakan : 1. Bersedia memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha menerapkan Cara Pembibitan Itik yang Baik; 2. Bersedia mengikuti pembinaan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan usaha tersebut; 3. Bersedia menerima sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan kewajiban tersebut. Terdapat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL ) dengan 9 poin kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.
Lutfi from Ungaran Kab. Semarang wrote on 8 February 2025, 10:53 AM
Selamat Siang, Mohon agar toilet di alun-alun Bung Karno tidak digembok. Saya olahraga di alun-alun hari sabtu pagi ketika mau ke toilet namun digembok. Toilet buka hanya ketika ada petugas dan menarik iuran untuk kencing/ke toilet. Saya harap toilet bisa difungsikan bukan hanya ketika ada orang jaga yang menarik iuran saja. Terima Kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima kasih atas perhatian dan masukan yang telah Bapak/Ibu sampaikan. Aduan tersebut telah kami terima sebagai usulan bagi Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang dan akan ditindaklanjuti guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan Alun-Alun Bung Karno. Terkait pertanyaan mengenai toilet yang digembok, toilet tersebut berada di bawah panggung keamanan. Sementara itu, toilet yang tersedia untuk umum dapat digunakan di dekat musala dan di belakang food court. Terima kasih.
Aziz from Pabelan wrote on 7 February 2025, 1:10 PM
Assalamualaikum wr.wb Perkenalkan saya aziz Rt 4 Rw 2 dusun pete desa sukoharjo pabelan Kpd Yth.pemangku wilayah kabupaten semarang khususnya dinas lingkungan hidup,dinas perijinan dan satpol pp.melaporkan di dusun kami ada kandang ayam petelor yg tdk berijin Yg pemiliknya chinese org wilayah ddusun pete.akibat dr kandang tsb menimbulkan limbah bau tdk sedap dan lalatnya luar biasa dan kandang tdk bisa mengatasi dan cenderung tdk respon thp keluhan msy.pernah ada mediasi dan membuat srt pernyataan bahwa kandang tsb akan tutup tapi sampai sekarang tdk tutup dan lalatnya makin banyak dan tdk teratasi.mohon kiranya dr pemangku wilayah utk membantu menutup kandang tsb sesuai dr srt pernyataan yg dulu pernah dirapatkan.terima kasih..
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Semarang bersama dengan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang telah melakukan tindak lanjut bersama atas aduan pencemaran udara dari kandang ternak ayam petelur milik Bapak Kevin di RT 04 RW 02 Dusun Pete Desa Sukoharjo Kecamatan Pabelan. DLH, Dispertanikap, dan DPMPTSP Kab Semarang telah melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi dengan Sekretaris Desa Sukoharjo. Berdasarkan informasi Sekretaris Desa Sukoharjo, disampaikan sudah ada perjanjian antara pemilik usaha (Bapak Kevin) dan warga Dusun Pete pada bulan April 2024 bahwa Bapak Kevin bersedia akan memindahkan lokasi ternak dari Dusun Pete maksimal hingga April 2025. Selama proses pemindahan, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pengelolaan bau dan lalat yang ditimbulkan dari peternakan. Hasil dari verifikasi lapangan ke kandang ayam, didapatkan data sebagai berikut : (1) peternakan telah beroprasi sejak 1990 (2) jumlah/ kapasitas ternak ayam adalah 8000 ekor (3) Total kandang ada tiga, dan yang terisi ayam ada dua kandang, jumlah ayam saat ini 4000 ekor (4). Saat ini telah dilakukan pemindahan secata bertahap. Menurut anak kandang, lokasi peternakan baru ada di Kecamatan Tengaran berbatasan dengan Boyolali (5) kondisi pakan ayam kering, kondisi kotoran ayam kering (6) Tata ruang lokasi peternakan adalah lahan perkebunan (7) untuk mengelola lalat, telah dilakukan penyemprotan dengan cairan insektisida Sidacron S10 SC setiap pagi dan sore hari. Saran/arahan yang diberikan oleh DLH dan Dispertanikap, dan DPMPTSP Kabupaten Semarang adalah : (1)Pelaku usaha agar tetap menjalankan kesepakatan dengan warga. (2) Pelaku Usaha agar tetap mengelola potensi bau dan lalat yang ditimbulkan dari kegiatan peternakan; (3) Perangkat Desa Sukoharjo agar terus memonitoring proses pemindahan kadang dan mengkondisikan warga lingkungan agar tetap kondusif hingga proses pemindahan kadang selesai.
Muhamad Bayu Adji Cahyono from Bawen wrote on 30 January 2025, 7:46 AM
Assalamualaikum warahmatullahhi wabarakatuh. Selamat malam Bapak / Ibu, mohon ijin memperkenalkan diri nama saya Muhamad Bayu Adji Cahyono, alamat Dusun Samban Rt 05 Rw 02 Desa Samban, Kec Bawen, Kab Semarang. Mohon ijin Bapak / Ibu jika berkenan, bisa meninjau Desa kami mengenai sarana prasana olahraga yang minim, berbanding terbalik dengan semangat anak muda di Desa kami. Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terimakasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Desa Samban, terkait aduan anda: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas usulan yang telah disampaikan. Usulan mengenai sarana prasarana olahraga di Desa Samban dapat disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) agar dapat dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan desa. Wassalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Eko Yuliyanto from Ungaran wrote on 29 January 2025, 7:31 AM
Salam Sejahtera, Ijin melaporkan Jalan Rusak parah dan berlubang Jalan Yudhistira Gn.Pabongan Leyangan, Ungaran Timur (Tepatnya depan Perum Jamrud Residence) dan Penerangan Jalan Yang Kurang. mohon bisa difasilitasi Perbaikan Jalan, karena membahayakan pengendara Jalan raya dan beberapa kali pengendara terpeleset. Dan dapat ditambahkan Penerangan Jalan di Jalan Yudhistira Leyangan Ungaran Timur. Mohon dapat segera ditindaklanjuti. Terimakasih. Sehat Selalu
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Terkait pemeliharaan ruas jalan yang dilaporkan, saat ini belum masuk dalam pemeliharaan rutin karena awal tahun difokuskan pada jalur mudik dan wisata. Untuk pengajuan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), dapat diusulkan melalui Musrenbang tingkat Desa dan Kecamatan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda.
Galuh Wns from Ungaran Timur wrote on 24 January 2025, 8:14 PM
Dear Bapak/Ibu Jajaran Pimpinan Jateng & Kab. Semaranga khusunya , izin melaporkan PDAM Kabupaten Semarang untuk aliran air di Puri Delta Asri 5 , Leyangan sudah hampir 1 bulan airnya sering mati, bahkan persentase matinya sangat tinggi . setiap harinya air hanya nyala pada pukul 20.00 & mulai pukul 05.00 sudah mati kembali . saya berusaha untuk betanya terhadap adminnya melalui DM instagram, namum tidak prnah ada jawaban mengenai solusi, yang ada jawabanya seperti chat robot. jika memamg PDAM KAB.SEMARANG banyak terjadi kendala harusnya juga bisa menyelesaikan sesaui targetnya . jujur kejadian seperti ini tidak hanya terjadi 1 atau 2 kali saja , sudah sangat sering hingga kita diposisi masyarakat sungguh sangat muak . karena hal seperti ini sangat merugikan sekali untuk kami masyarakat. bukan dalam hal teknis saja yang tidak pernah benar, dalam hal administrasipun sama , sudah bbrpa kali saya kecentok sma PDAM, saya bayar tertib namum tau2 mendapat surat edaran tunggakan , bahkan sebelum jatuh tempo juga dikirim dengan keterangan tunggakan , bahkam persentase meter untuk tagihanpun juga sempat salah . saya sudah datang ke kantor namun jawabannya mohon diabaikkan staff kami ikut ngeprint untuk data anda . hal bodoh apalagi ini . yang kedua saat ada yang nganterin & jawabanya tidak tau . Tolonglah bapak/ibu untuk bisa evaluasi ataupun sidak untuk kinerja para karyawan PDAM KAB. SEMARANG . kami sebagai masyarakat jangan hanya dituntut untuk membayar & pasang baru , klw pada kenyataannya ketika ada kendala atau masalah dari sisi PDAM tidak ada respo & solusi yang baik . tolong bisa segera untuk dibenahi agar tidak merugikan masyarakat secara terus menerus
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari PDAM Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Selamat malam, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. teroantau pada tanggal 03 Februari 2025 aliran air di wilayah Delta Asri terpantau sudah normal. Namun apabila bapak/ibu memerlukan informasi lebih lanjut dimohon untuk bisa menghubungi kontak WA Call Center kami di nomor 081567811311. Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih
Nabila Khairunisa from Kabupaten semarang wrote on 24 January 2025, 11:00 AM
Assalamualaikum mohon izin lapor untuk kayanan pencabutan SIP pada dpmptsp sudah disubmit secara online kenapa masih harus ke mpp? Lalu untuk proses pencabutan lama sekali, apakah tidak ada keinginan untuk semua dintegrasikan secara online?
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Terima kasih, untuk pengurusan SIP dilakukan secara online melalui MPP Digital, sedangkan khusus untuk pencabutan SIP belum dapat difasilitasi oleh MPP digital dan dilakukan secara manual. Adapun proses pencabutan adalah 14 hari kerja, terhitung sejak berkas lengkap. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi DPMPTSP Kab. Semarang : 087726328453 (Ajik Nur)
Nana Utami from Tengaran, Kab. Semarang wrote on 17 January 2025, 6:08 PM
Assalamualaikum, Mohon ijin melapor lampu penerangan jalan umum di Jl. Raya Salatiga solo desa Bener Kec. Tengaran sudah 1 minggu mati belum ada dinas terkait yg melakukan perbaikan, menganggu dan membahayakan aktivitas warga yg ingin menyebrang jalan khususnya yg mau ke arah masjid BAITURAHMAN. Ditambah lagi trafic lalu lintas yg ramai, sering membahayakan pengguna jalan kalau malam hari. Terima kasih semoga segera ada tindakan lanjut dari dinas terkait. Lokasi : https://maps.app.goo.gl/m198d7QCxJDXP2Yu7
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Terima kasih atas laporannya, akan kami sampaikan kepada petugas lapangan agar segera dilakukan perbaikan dan perawatan pada Lampu Penerangan Jalan Umum tersebut
suwarli from pabelan wrote on 17 January 2025, 12:29 PM
Mohon ijin bertanya pak, untuk nasib pelamar PPPK tahap 2 yang non database BKN, dan tidak lolos seleksi proses selanjutnya gimana ya? dari edaran Menteri PAN-RB hanya yg terdata di BKN aja yg bisa ke PPPK part time bagi yg tidak lolos seleksi PPPK. Mohon bapak memberikan solusi terbaik bagi kami honorer non database kami sudah mengabdi 13tahun. Terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Terima kasih untuk pertanyaan yang diajukan, saat ini pemerintah pusat memang masih fokus menyelesaikan penataan non ASN yang masuk database BKN. Bagi non ASN diluar database BKN apabila memenuhi persyaratan pendaftaran PPPK tahap II agar mendaftar dan mengikuti seleksi agar nantinya bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu atau mungkin ada kebijakan lainnya dari pemerintah. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat membantu.