Berita KabupatenUmum

Kejari Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tipidum

Diskominfo-Ambarawa : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti 29 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejari Suhardjono dan Bupati Semarang H Mundjirin serta Forkompimda di halaman Kantor Kejari di Ambarawa, Jumat (4/12/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18,55039 gram sabu, tembakau ganja/gorilla 49,73979 gram dan 1.322 butir pil psikotropika.
Kajari Suhardjono mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan upaya terakhir menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana umum. Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya untuk tahun 2020. “Dengan eksekusi ini, penanganan sebuah perkara sudah paripurna,” tegasnya.
Barang bukti narkotika dan ganja dimusnahkan dengan cara dicampur deterjen lalu dilumatkan dengan blender. Setelah menjadi larutan lalu ditimbun. Sedangkan yang lain dibakar.
Bupati H Mundjirin saat sambutan menghargai langkah Kejari memusnahkan barang bukti. Dia berharap momen ini menjadi penguat kerja sama untuk mencegah tindakan pelanggaran oleh masyarakat. “Apalagi di masa pandemi saat ini, potensi terjadinya tindak kejahatan meningkat. Hal itu disebahkan karena terdesak kesulitan ekonomi,” ujarnya.(*/junaedi)

Comment here