Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi.
Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan.
Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator.
Terima Kasih
-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------
800 entries.
Wibowo from Ungaran wrote on 29 July 2025, 9:44 PM
Selamat malam Pak.. mohon bantuan untuk pendaftaran sekolah negeri bisa dikaji ulang, misal untuk SD negeri tidak perlu ada batasan umur minimal 7 tahun.. karena skrg umur 6 tahun juga sudah byk anak2 yg siap masuk SDN negeri. mhn dikaji kembali
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang atas laporan anda: Selamat Pagi.. Terimakasih telah menghubungi Kami,, Terkait pertanyaan Saudara, bahwa Petunjuk tekhnis dan Peraturan Bupati untuk SPMB telah terbit. Untuk persyaratan dan juga alur sudah dijelaskan pada ketentuan tersebut. Dengan adanya kekurangan dan masalah tekhnis pada pelaksanaan SPMB 2025 akan lakukan evaluasi dan monitoring selanjutnya, semua usulan kritik dan saran akan menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan dalam pelaksanaan SPMB selanjutnya, semoga dapat membantu dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih.
Ida from Karangajti wrote on 29 July 2025, 12:40 PM
Saya sebagai salah satu walimurid SD PTQ Smartkids karangjati, mohon untuk dibantu untuk fasilitasi permasalahan ijin operasional sd smartkids yg belum selesai. Kami dari pihak walmur sangat menyayangkan dengan dinas pendidikan, jika belum ada ijin operasional kenapa tidak dibantu untuk proses perijinan operasional tapi malah mengancam penutupan dan pemindahan peserta didik. Saat kami memilih sd ptq sebagai tempat pendidikan anak kami, kami sudah mempertimbangkan terkait ijin pendirian yang sudah didapat oleh sekolahan, sembari berjalan untuk melakukan proses ijin operasionalnya. Harapan kami adalah ijin operasional sekolah bisa segera diproses, jika memang ada kendala bisa disampaikan ke yayasan agar bisa segera dilengkapi apa yang kurang. Tapi ternyata respon dari dinas adalah sosialisasi tentang resiko menyekolahkan anak disekolah yg belum berijin, dsb. Nah, kenapa tidak memilih opsi untuk membantu pengurusan ijin operasional saja drpd menuntut walmur untuk memindahkan anaknya. Dinas siap untuk memfasilitasi untuk anak2 pindah sekolah, tp apakah sekolah yg dituju memiliki fasilitas dan pelayanan seperti smartkids. Itulah alasan kami memilih smartkids, karena fasilitas dan pelayanan yg tidak dimilik sekolah lain.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang atas laporan anda: Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut. Kami memberi respon awal aduan, Untuk biaya pada Sekolah Swasta dibawah naungan Yayasan, untuk keterangan tersebut Kami memerlukan diskusi dan sounding kepada pihak yayasan, mengingat yayasan/sekolah swasta mempunyai AD dan ART tersendiri. Berkenan menunggu dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Setelah Disdikbudpora datang ke Sekolah, didapat hasil sebagai berikut :Bismillahirrahmanirrahim...Alhamdulillah,Pada hari ini Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 10.30 s.d. 12.30 WIB, telah dilakukan pertemuan antara kami orang tua murid, dengan Kepala Sekolah SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga, Kepala Sekolah PAUD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga, Staff dan Operator SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga, dan para Pengurus Yayasan Al Bayan. Dalam pertemuan yang sangat kami apresiasi tak terhingga ini (Semoga mendapatkan balasan kebaikan-kebaikan yang jauh berlipat), telah menghasilkan poin-poin yaitu :
  1. 1.
Anak kami atas nama Khairana Hakeema Andrianesthia, akan diberikan ASESMEN SUMATIF AKHIR TAHUN SUSULAN, yang jadwalnya diserahkan kepada kami selaku orang tua murid.
  1. 2.
Anak kami atas nama tersebut diatas, data dapodiknya telah diubah status nya PINDAH MUTASI yang untuk selanjutnya akan kami urus dapodiknya di sekolah yang baru.Bersama dengan ini, pihak staff dan operator SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga juga telah membuatkan Surat Pindah Sekolah untuk anak kami tersebut diatas.
  1. 3.
Pihak sekolah dan yayasan telah memberikan solusi keringanan kepada kami untuk menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan anak-anak kami sesuai dengan kemampuan kami. Solusi keringanan ini kami terima dan kami nyatakan dalam Surat Pernyataan Komitmen Pembayaran yang saya buat diatas materai, dengan disaksikan saksi-saksi, dan saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.Dan kami menyetujui, bahwa nilai hasil belajar anak kami akan diserahkan setelah tanggungan tunggakan kami selesai.
  1. 4.
Pihak sekolah telah memberikan hadiah apresiasi pendidikan kepada anak kami, atas prestasi yang diraih selama sekolah di SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga.
  1. 5.
Pihak sekolah juga memberikan solusi tambahan, dengan alternatif bantuan Baznazda. Kami sampaikan apresiasi yang tak terhingga kepada pihak Sekolah SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga dan PAUD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga, pihak Yayasan Al Bayan dan terima kasih kepada pihak Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang yang telah menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas pendidikan anak kami dan kendala tunggakan kami. Semoga Allah SWT, Tuhan Semesta Alam, memberikan berkah dan balasan kebaikan-kebaikan yang jauh berlipat.Dan dengan ini kami selaku orang tua murid / pelapor menyatakan bahwa aduan kami telah TERSELESAIKAN DENGAN SANGAT BAIK.Terima kasih.
Narendra from Kab semarang wrote on 29 July 2025, 12:28 PM
Selamat siang Izin menyampaikan, saya mengurus balik nama pajak tanah, sudah 1 th yll. Waktu itu dikatakan akan berubah di sppt 2025, tetapi sampai skrng tidak berubah. Sudah menghubingi bkud, tetapi tidak direspon. Mohon atensinya. Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat Pagi Yth. Wajib Pajak/Pelapor terima kasih atas aduannya dan mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan. Untuk dapat kami tindaklanjuti mohon untuk dapat melampirkan PST atau dapat langsung menghubungi Badan Keuangan Daerah di Jalan Ahmad Yani no. 55 Ungaran atau melalui WA Pelayanan di nomor 0896-3063-4550 atau dapat menghubungi kasubbid dafdatap an veni pada WA nomor 085797502990. Terima Kasih
Widyanto from Ungaran wrote on 28 July 2025, 7:43 PM
Air bersuh tampungan di pasar bandarjo ungaran selalu terbuang sia², tandon sudah penuh tetap mengalir, akhirnya air meluber terbuang sia sia semalaman
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Berikut penjelasan dari Dinas Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang. Untuk tampungan/tandon air bersih pasar bandarjo yang selalu meluber dikarenakan adanya kerusakan otomatis pemutus arus di pompa air. Hal ini sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Pengelola Pasar bandarjo dan Pengelola MCK. Terima kasih
Ade Suparba from Rt 11 - Perum Ambarawa Asri - Bawen wrote on 25 July 2025, 2:35 PM
Selamat siang,.. ijin menyampaikan informasi kondisi jalan Kartini (Jl Alternatif Ambarawa ke Semarang disamping pasar hewan bawen dan jl akses ke Perum Ambarawa Asri),.yg kondisinya saat ini : 1. sudah banyak yg berlubang dan mengalami penurunan pada badan jalan nya sehingga tdk memberikan kenyamanan pada pengguna jalan,.. 2 Ada gorong2 yg Amblas yg mengakibatkan menimbulkan bunyi hentakan pada kendaraan truk/box kosong yg lewat yg menimbulkan kebisingan bagi kami yg rumah nya berdekatan dgn lokasi tsb,.. 3. Akibat amblas nya gorong2 tsb. aliran pembuangan air hujan dari jalan dan area Rt 11/Rw XII perumahan Ambarawa Asri yg masuk ke saluran pembuang di lokasi tsb tertahan dan menggenang di badan jalan,.. demikian informasi yg kami sampaikan, semoga segera mendapatkan perhatian dan dilakukan perbaikan,tks.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Sudah kami laksanakan pemeliharaan rutin pada titik-titik yang membahayakan pengguna jalan untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keselamatan. Terima kasih.
Evi yunita from Ungaran timur wrote on 19 July 2025, 11:39 AM
Izin menyampaikan keluhan tentang PDAM wilayah Ungaran timur terutama daerah susukan dan sekitarnya, airnya sudah nyalanya 2 hari sekali tapi tidak pernah penuh tandonnya smpek dibela2in beli air tangki, kalo caranya kayak gini boncos trus keuangan,,mohon untuk disurvei dan ditindak lanjuti laporannya.. Salam hormat warga Ungaran timur..
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari PDAM Kabupaten Semarang terkait laporan anda : Selamat pagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamannya. dimohon kesediannya untuk mengirimkan data diri berupa nama, no pelanggan, alamat, dan no hp ke nomer wa caal center kami 081567811311 untuk selanjutnya kami tindaklanjuti. atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih
Aya from Ungaran Timur wrote on 18 July 2025, 10:10 PM
Mohon ijin untuk laporan, saya tinggal di perumahan subsidi Oemah Leyangan Asri, antara jalan flamboyan Janji Jiwa dan desa Jetis, Leyangan, Ungaran Timur. Saya mau lapor, terkait air di perumahan ini pak/bu. Di perumahan ini kita sudah tinggal berbulan-bulan, dan tiap bulan penghuni baru semakin bertambah, air yang kita dapatkan selama ini dari developer hanya hanya mengandalkan 1 sumur dengan kedalaman -+10meter. Air sering keruh atau berwarna kecoklatan. Sehari hanya mengalir 1-2 kali saja, itupun hanya beberapa menit atau beberapa jam saja, sehingga banyak sebagian rumah bahkan tidak kebagian air. Bahkan air diluar digunakan tukang dari developer untuk membangun proyek rumah lain, kadang saluran kita dimatikan oleh mereka. Kita kesusahan untuk menjalani aktifitas sehari hari. Saya minta tolong dan berharap agar dinas terkait segera mengecek dan menindaklanjuti permasalahan ini. Karna menurut kami, ini sudah menyalahi aturan pemerintah tentang pembangunan perumahan subsidi tentang "Pengembang wajib menyediakan jaringan distribusi air bersih yang terhubung dengan PDAM atau sumber air bersih lainnya." Kami berharap pertolongan dinas terkait, karna kami sudah komplain ke pihak developer sini maupun pusatnya, tetapi belum ada respon, bahkan nomor wa salah satu warga ada yg diblokir sama pihak developer karna komplain terus masalah air Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Petugas PKP telah melakukan pengecekan ke lapangan dan diperoleh hasil sebagai berikut: Sumber air yang digunakan merupakan air sumur galian manual sebanyak 2 (dua) unit dengan kedalaman masing-masing ±10 meter dan ±15 meter. Posisi tandon air berada pada elevasi yang rendah sehingga memengaruhi tekanan dan gravitasi aliran air ke rumah warga. Debit dan kapasitas sumber air saat ini belum mencukupi untuk melayani sekitar 80 unit rumah. Berdasarkan informasi dari pihak pengembang, saat ini sedang dalam proses perizinan pembangunan sumur bor sebagai upaya penambahan sumber air. Adapun terkait kewenangan, perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sehingga pengelolaan dan pemenuhan layanan air bersih masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang. Dinas terkait belum dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perumahan yang belum terdata dan belum dilakukan serah terima aset. Ke depan, diharapkan pihak pengembang dapat segera menyelesaikan kewajiban penyediaan sarana air bersih serta proses perizinan sumur bor, dan selanjutnya melakukan serah terima aset kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih
Nurul Suciyani from Salatiga wrote on 18 July 2025, 9:47 PM
Selamat malam, maaf mengganggu izin bertanya pak.. saya dari desa cukilan, kecamatan suruh ingin menanyakan terkait SK pemberhentian BPD dikarenakan meninggal dunia. Saya sudah lapor ke kelurahan, dan dari kelurahan juga sudah mengajukan SK pemberhentian dari bulan januari tapi sampai sekarang belum turun. Kira - kira SK pemberhentikan itu turunnya kapan pak?
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Suruh terkait pertanyaan anda : Perlu kami informasikan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dimaksud sudah sejak lama kami ajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Namun hingga saat ini, SK tersebut belum diterbitkan. Kami akan segera melakukan pengecekan kembali ke Dispermasdes untuk mengetahui perkembangan proses penerbitannya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kesabarannya kami ucapkan terima kasih.
anonim from ambarawa - kab semarang wrote on 18 July 2025, 6:15 PM
permisi, selamat malam bapak/ibu. izin bertanya untuk keluhan mengenai adanya tenaga pendidik ( guru ) di kab. semarang yg kurang profesional kepada anak didiknya ( sering memarahi tanpa alasan yg jelas, menjelekkan siswa kepada orang orang dilingkungan tsb, menjelekkan teman sejawatnya ( antar guru ) yg dimana sudah lebih dr 10 th belalu hingga saat ini. mohon bantuannya untuk ditindaklanjuti oleh bapak/ibu🙏🏻
Fina from Leyangan, ungaran wrote on 18 July 2025, 1:52 PM
Jalan masuk keperumahan (jalan desa Your text to link...) jalan rusak parah dan tidak ada penerangan Mohon untuk segera di pasang pju mengingat sudah banyak yg menghuni perumahan tersebut.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat pagi. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Sesuai informasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, bahwa pengajuan permohonan lampu penerangan jalan umum (PJU) hanya dapat diproses untuk jalan kabupaten. Adapun pengusulan pemasangan PJU dapat disampaikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan terlebih dahulu. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.
Fina from Leyangan, ungaran wrote on 18 July 2025, 1:44 PM
Developer perumahan oemah leyangan asri seperti lepas tangan masalah kebutuhan wajib penghuni yaitu air. Sudah seminggu lebih air mati. Minta tolong untuk dicek dan di tindak lanjut masalah yg dialami warga. Terimakaasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Menindaklanjuti aduan tersebut, kami sampaikan hasil pengecekan lapangan oleh tim PKP sebagai berikut: Sumber air yang digunakan merupakan air sumur galian manual (2 titik) dengan kedalaman 10 meter dan 15 meter. Posisi tandon berada pada elevasi yang rendah sehingga mempengaruhi tekanan dan gravitasi aliran air. Debit dan sumber air saat ini belum mencukupi untuk melayani sekitar 80 unit rumah. Dari informasi pihak pengembang, proses perizinan untuk pembangunan sumur bor sedang dalam pengurusan. Selain itu, perlu kami informasikan bahwa aset perumahan tersebut belum diserahterimakan kepada DPU sehingga tanggung jawab penyediaan dan perbaikan sarana masih menjadi kewajiban pihak developer. Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
Puji Ristanto from Jambu wrote on 4 July 2025, 8:19 PM
Yth. Dinas Terkait Mohon dapat ditinjau jalan dari Bedono - Sumowono, banyak jalan berlubang di daerah sekitar Bedono dan mulai dari Genting - Sumowono, mengingat jalan tersebut merupakan jalan alternatif yang ramai, sehingga memberikan keamanan pengguna. Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Menanggapi aduan terkait kondisi jalan berlubang di ruas Bedono – Sumowono, dapat kami informasikan bahwa perbaikan jalan tersebut direncanakan akan masuk dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Tahun 2025. Demikian disampaikan, semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.
Pisa Septian from Ungaran wrote on 29 June 2025, 9:02 PM
Ingin melaporkan kinerja PDAM Ungaran, karena di wilayah Beji Ungaran timur sering kendala air PDAM mati, dan menyala juga tidak lancar, sering melakukan pengaduan ke PDAM tapi selalu saja terjadi lagi.mohon pak bupati bisa membantu kami.karena air bersih adalah suatu hal yang sangat penting, dan kami adalah konsumen dan pelanggan PDAM yang memiliki hak untuk pengadaan air bersih.terima kasih atas perhatian nya.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut jawaban dari PDAM Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. beberapa waktu lalu memang sempat terjadi kendala aliran air untuk wilayah Beji. Kami juga telah menindaklanjuti terkait kendala tersebut dan telah melakukan pengupayaan. untuk saat ini terpantau sudah lancar, Namun apabila aliran air di rumah bapak/ibu masih terkendala, dimohon untuk melapor di wa call center kami di nomor 081567811311. terimakasih
suwa from pabelan wrote on 26 June 2025, 11:57 AM
mohon ijin bertanya terkait nasib r4 pada seleksi pppk tahap 2 bagaimana ya pak mohon solusinya kami dari penjaga sekolah sd segiri02 kec.pabelan terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang terkait pertanyaan anda: Saat ini Pemerintah akan menyelesaikan proses pengangkatan PPPK bagi peserta lulus PPPK tahap II paling lambat Oktober 2025. Setelah proses pengangkatan PPPK tahap II di seluruh instansi selesai, selanjutnya adalah proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu disebutkan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Bagi peserta R4 yaitu pegawai non ASN yang tidak terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap II, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu", jika merujuk Keputusan Menpan RB ini maka dapat dipertimbangkan PPPK Paruh Waktu. Untuk kepastiannya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Warga candirejo from Candirejo Ungaran barat wrote on 25 June 2025, 1:28 PM
Menanggapi respon dari kelurahan Candirejo Ungaran barat terkait kemungkinan ijin dari pendirian kawasan perumahan Candirejo regency trsbut belum berijin mohon segera ditindaklanjuti terkait masalah perijinan tersebut.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Menindaklanjuti hasil Inspeksi Lapangan Gabungan perihal tindak lanjut aduan masyarakat pada pelaku usaha Perumahan Candirejo Regency, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami telah melaksanakan Inspeksi Lapangan Gabungan pada pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat yang dihadiri oleh DPMPTSP Kabupaten Semarang bersama dengan DPU Kab. Semarang, DLH Kab. Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Semarang dan Kelurahan Candirejo, telah melakukan tindak lanjut bersama atas adanya aduan masyarakat; 2. Bahwa dari hasil Inspeksi Lapangan tersebut, kepada saudara kami himbau untuk: a. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar segera memenuhi perizinan dasar PBG dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Semarang terkait kegiatan perumahan di Kawasan Perkebunan. b. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Semarang terkait perizinan lingkungan untuk kegiatan usaha perumahan. c. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar tidak melakukan operasional kegiatan usaha di lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan sesuai Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku
Warga Candirejo from Candirejo Ungaran Barat wrote on 23 June 2025, 2:52 PM
Mohon dicek terkait perijinan pembangunan perumahan Candirejo regency di wilayah dusun siroto, Candirejo Ungaran barat karena kemarin waktu hujan air mengalir ke permukiman karena belum tersedia system drainase, jadi mohon untuk dicek kelengkapan terkait perizinan pembangunan perumahan tersebut.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Menindaklanjuti hasil Inspeksi Lapangan Gabungan perihal tindak lanjut aduan masyarakat pada pelaku usaha Perumahan Candirejo Regency, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami telah melaksanakan Inspeksi Lapangan Gabungan pada pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat yang dihadiri oleh DPMPTSP Kabupaten Semarang bersama dengan DPU Kab. Semarang, DLH Kab. Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Semarang dan Kelurahan Candirejo, telah melakukan tindak lanjut bersama atas adanya aduan masyarakat; 2. Bahwa dari hasil Inspeksi Lapangan tersebut, kepada saudara kami himbau untuk: a. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar segera memenuhi perizinan dasar PBG dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Semarang terkait kegiatan perumahan di Kawasan Perkebunan. b. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Semarang terkait perizinan lingkungan untuk kegiatan usaha perumahan. c. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar tidak melakukan operasional kegiatan usaha di lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan sesuai Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku
Tri ananto from Tuntang Jawa Tengah wrote on 20 June 2025, 8:56 PM
Selamat malam Pak,, mohon bantuan untuk pendaftaran sekolah negeri di kab semarang kalo saya rasa ini jalur domisili malah kalah saing sama pendaftar dari domisili jauh dengan nilai akademis yg lebih tinggi,, Saya yg orang daerah sekitar sekolah malah harus cari sekolah swasta yg lebih jauh dari rumah,, mohon untuk dikaji ulang Terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang terkait laporan anda : Selamat Pagi terimakasih telah menghubungi Kami.. Perihal aduan yang saudara sampaikan, agar lebih spesifik untuk disebutkan Sekolahnya agar lebih cepat dalam pelaksanaan Tindak Lanjut. Masukan yang saudara sampaikan akan Kami kawal terus pelaksanaannya dalam kegiatan Monitoring ke seluruh Satuan Pendidikan. Semoga dapat membantu, dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih
Ning from Ungaran wrote on 17 June 2025, 2:37 PM
mohon ijin bertanya , bagaimana kelanjutan honorer pada seleksi pppk tahap 1 yang belum mendapat formasi dan hanya berstatus R3? terimakasih 🙏🏻
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang: Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Saat ini, usulan terkait status kepegawaian tersebut akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Ke depan, PPPK Paruh Waktu dimungkinkan untuk diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan tetap memperhatikan ketersediaan formasi, anggaran, serta hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Warga candirejo from Candirejo Ungaran Barat wrote on 17 June 2025, 10:13 AM
Kepada pihak terkait mohon dicek terkait perijinan pembangunan perumahan Candirejo regency di kelurahan Candirejo Ungaran barat (bengkel las Momon ke Utara) karena jika hujan saluran air belum tersedia sehingga air masuk ke perkampungan warga
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Menindaklanjuti laporan warga masyarakat terkait dengan pembangunan perumahan Candirejo Regendy. Plh. Lurah Candirejo sudah berkoordinasi dengan perangkat Kelurahan, LKMK dan RT RW setempat. Bahwasanya Lokasi perumahan terletak di wilayah RT 4 RW 2 Kel. Candirejo. Informasi dari sekertaris RW yg juga sekertaris RT Bp Fitri bahwasanya perumahan tsb belum memiliki ijin, untuk mendapatkan kepastiannya, kami mencoba menghubungi pihak pengembang lewat telp wa, namun tidak merespon. Sedangkan untuk saluran air informasi dari pak sekertaris RW sudah ada komunikasi dan sementara dari pihak pengembang menyediakan semacam bangunan resapan untuk jalur pembuangan air. Demikian informasi awal, untuk selanjutnya kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pengembang agar supaya permasalahan ini segera teratasi.
MULYONO from AMBARAWA wrote on 16 June 2025, 3:12 PM
IPALdi wilayah Kupang Kidul RT 05 / RW 08 Kel.Kupang Kec.Ambarawa dipakai untuk parkir mobil apakah tidak berbahaya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Bapak/ibu Pelaporan, untuk laporan tersebut pada Hari Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.00 wib kasie trantibum Kecamatan Ambarawa telah berkoordinasi dengan kelurahan kupang terkait penggunaan IPAL sebagai tempat parkir, hasil koordinasi dengan Kelurahan Kupang, dan peninjauan lokasi bersama dengan pihak Kelurahan Kupang, pada lokasi IPAL sudah terdapat tanda larangan parkir dan dari pihak kelurahan sudah membuat surat edaran mengenai larangan penggunaan IPAL sebagai tempat parkir untuk dokumentasi sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1mEj8WdrJw5Ob5kq24mFFRKozkSCujcdF?usp=sharing