Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi.
Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan.
Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator.
Terima Kasih
-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------
645 entries.
Anik from Kab semarang wrote on 19 August 2024, 12:11 AM
laporan adanya pembangunan di balai desa brongkol yang menyebabkan polusi udara dan debu bertebaran di area rumah sehingga menyebabkan batukยฒ pada anak saya . mohon untuk di tindaklanjutii karena debu inii sangat mengganggu aktifitas kami sehari hari
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Jambu terkait aduan anda: Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk selanjutnya sudah kami sampaikan dan koordinasikan dengan Pemdes Brongkol terkait hal tersebut. terimakasih.
prilotama from bawen wrote on 12 August 2024, 11:23 PM
pak bupati mohon bantuan air bersih di desa klowoh lemah ireng kec bawen. terutama untuk perumahan lemah ireng residence pihak pengelola kurang aktif untuk urusan air bersih trima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor setelah kami koordinasikan dengan BPBD Kabupaten Semarang, untuk mendapatkan bantuan air bersih silahkan untuk dapat bersurat ke BPBD Kab. Semarang. Terima kasih
Amanatin from Kabupaten Semarang wrote on 12 August 2024, 11:35 AM
Mohon informasi, pengajuan KIP sekolah dasar negeri di suruh,Kabupaten Semarang
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat Siang.. Informasi dari Disdikbudpora Kabupaten Semarang: Syarat mendapatkan KIP adalah masuk ke DTKS, syarat masuk DTKS adalah melalui Dinas Sosial.. untuk persyaratannya Dinas Sosial yang mengetahui.. Saran dari Kami, ketika ke Dinas Sosial sampaikan bagaimana cara masuk ke DTKS, jangan membuat KIP.. Terimakasih dan semoga dapat membantu..
Imam from Ungaran Timur wrote on 8 August 2024, 4:06 PM
Kepada Yth. Bapak Bupati Kab Semarang Up. Dinas Pekerjaan Umum Ijin melaporkan, bahwa sebagian jalan di Rt.06 Rw.01 Kalipasir mengalami kerusakan. Aspal pada terkelupas & berlubang. Tepatnya di gang arah bendungan senali. Mohon untuk bisa di perbaiki. Terimakasih Imam - Warga Rt.06 Kalipasir Kalirejo Ungaran Timur
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari DPU Kabupaten Semarang terkait aduan anda: Mohon maaf, untuk tahun ini sudah pernah ada kegiatan pemeliharaan dibulan agustus ini.
Dian from Pabelan wrote on 7 August 2024, 6:56 PM
Kepada Yth. Bupati Semarang Up. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang Ijin menyampaikan pengaduan tentang: PENCEMARAN UDARA OLEHย Pabrik Pembuatan Pelet di Dusun Takan Kidul Pabelan yang sangat menganggu sekali setiap pukul 15.00 sampai malam bau menyengat dan asap produksi mencemari dusun dan beberapa desa di sekitar, mohon untuk dilakukan peninjauan terkait perijinan dan pengelolaan limbah dari usaha tersebut. Sudah 2 bulan berjalan dan tidak ada tindak lanjut dari perangkat desa setempat. Terima kasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan hasil tindak lanjut oleh DLH Kabupaten Semarang terkait aduan anda: Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Semarang bersama dengan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan ( Dispertanikap ) Kabupaten Semarang telah melakukan tindak lanjut bersama atas aduan pencemaran udara oleh pabrik pembuatan pakan ternak ( Pellet ) di Dusun Takan Kidul, Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Lokasi usaha yang digunakan merupakan lahan sewa yang sebelumnya dimanfaatkan untuk material jalan tol. Terdapat 2 ( dua ) Pelaku Usaha/Kegiatan pada lokasi lahan tersebut, yaitu Usaha Ikan Lele (terdiri dari beberapa kolam) dan Usaha Pakan Pellet unggas bebek dan ayam. Usaha pembuatan pellet di lokasi tersebut baru 3 bulan beroperasional dan diatasnamakan CV Kembar Sakti Jaya , dengan Nomor Induk Berusaha ( NIB )11072200221940001 serta beralamat di Dusun Sraten, Kecamatan Tuntang dimana alamat yang tertera di NIB tersebut berbeda dengan alamat kegiatan usaha pembuatan pellet yang diadukan. Bahan-bahan yang dipakai untuk produksi antara lain : sludge IPAL dari PT Makroprima Panganutama, adonan sisa produksi Cimory, jagung, bekatul, tepung panir dari CPI, udang kering, sekam giling, kapur zeolit, konsentrat babi dari toko, dengan kapasitas produksi 3 ton per hari dan waktu produksi 6 hari kerja. Bahan yang menimbulkan bau adalah sludge IPAL dari PT Macroprima Panganutama. Di sekitar lokasi kegiatan tersebut juga terdapat 1 ( satu ) pelaku usaha penjemuran bulu ayam milik orang lain. Setelah melihat kondisi lapangan yang ada bahwa sumber pencemaran udara bau dimungkinkan tidak hanya dari kegiatan pabrik pellet, melainkan juga dari usaha penjemuran bulu ayam. Saran/arahan yang diberikan oleh DLH dan Dispertanikap Kabupaten Semarang adalah : 1. Pelaku Usaha agar segera mengurus izin berusaha di Kabupaten Semarang dan menghentikan semua kegiatan usahanya terlebih dahulu, sampai dengan perizinan berusaha diterbitkan; 2. Pelaku Usaha agar melakukan sosialisasi dengan warga sekitar terkait kegiatan usaha serta dampak negatif yang kemungkinan ditimbulkan; 3. Pelaku Usaha wajib mengelola pembuangan limbahnya setelah perizinan berusaha terbit. 4. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP), sesuai dengan Permentan No. 22 Tahun 2017 bahwa pakan yang diproduksi dan diedarkan harus memilik Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) yang diterbitkan oleh Direktorat Pakan Kementerian Pertanian. Sebelum penerbitan NPP harus dilakukan audit CPPB (Cara Pembuatan Pakan yang Baik) oleh team dari Direktorat Pakan, sehingga akan terbit sertifikat CPPB; 5. Untuk bau yang ditimbulkan pada usaha pembuatan pakan yang bersumber dari sludge IPAL, disarankan agar sludge IPAL dikeringkan terlebih dahulu (lebih kering dari sebelumnya) pada saat di bawa ke lokasi pembuatan pakan; 6. Pelaku Usaha agar segera melaporkan perbaikannya disertai dokumentasi kepada DLH dan Dispertanikap Kabupaten Semarang. Terimakasih
Agung from Ungaran wrote on 27 July 2024, 7:24 AM
Sabtu, 27 Juli 2024 Mohon izin melapor, Kemacetan yang sering terjadi di kawasan industri daerah samban kec. Bergas. Terpantau sangat macet dari kedua arah, sayangnya tidak ada petugas dari dishub yang ada di tkp untuk membantu menguraikan kemacetan. Padahal kita tahu jika kantor dishub ada didekat situ. Yang lebih mengecewakan, ada petugas di dekat pagar kantor dishub yang tahu jika terjadi kemacetan,tapi tidak ada tindakan apa apa. Mohon untuk dibantu, karena hampir setiap hari kerja, selaku terjadi kemacetan. Terima kasih sudah menerima laporan dari kami.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dishub Kabupaten Semarang terkait laporan anda : Terima kasih atas penyampaiannya, kami telah sampaikan ke petugas yang bertugas di simpang 3 samban agar lebih tegas dalam mengurai kemacetan yang terjadi pada jam jam tertentu di lokasi tersebut. Lalu sebagai penjelasan tambahan, di dekat pagar kantor dishub berupa lokasi untuk jaga kantor (Security) yang tidak mempunyai wewenang dan keahlian untuk mengurai kemacetan. Mohon maaf apabila kinerja kami belum maksimal, kami akan berusaha lebih baik, Terima Kasih
PURYOTO from BRINGIN wrote on 25 July 2024, 12:53 PM
Kepada Yth. Bupati Semarang Up. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang Tembusan: Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang Ijin menyampaik pengaduan tentang: PENCEMARAN UDARA OLEH PENYEMPROTAN INSEKTISIDA DARI KEBUN/TOKO ANGGREK yang berada di sebelah rumah saya. Dua minggu yang lalu sudah saya sampaikan untuk tidak menggunakan insektisida kimia tetapi dengan insekorganik yang ramah lingkungan dan kesehatan tetapi sampai dengan saat ini masih menggunakan. Perubahan dengan memasang plastik uv yang berbatasan dengan teras saya, tetapi bau racun masih sampai ke dalam rumah. Mohon kiranya DLH untuk : 1. Solusi tentang pencemaran akibat insektisida tersebut; 2. Mohon ditinjau dari perijinan usaha mengingat kawasan permukiman untuk usaha pertanian dengan menggunakan insektisida. Lokasi Rumah saya : Dusun Karanglo RT. 2 RW. 2 Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang samping fitri Anggrek. Demikian disampaikan. terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang telah bertemu dengan pemilik usaha Fitri Anggrek ( Ibu Fitri ). Menurut informasi dari Ibu Fitri, kegiatan penyemprotan tanaman Anggrek dilakukan untuk kegiatan pemupukan dan pecegahan hama ( insektisida ) yaitu Fungisida dan bakterisida. Setiap kali barang ( bunga Anggrek) datang dilakukan penyemprotan insektisida yang dilakukan 1 minggu sekali ( tiap hari kamis ). Insektisida yang dipakai adalah Coracron, yang baunya cukup menyengat. Sementara jika akan beralih ke insektisida yang organik harga relatif mahal dan akan dilakukan secara bertahap oleh pemilik usaha, mengingat keterbatasan dana/modal yang dimiliki. Saat ini pemilik usaha belum memiliki perizinan berusaha. Saran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, bahwa agar pemilik usaha mengganti produk insektisida yang berbau tajam tersebut dengan produk lain yang tidak berbau dan segera mengurus berizinan berusaha ke DPMPTSP Kabupaten Semarang. Pemilik usaha menjalin hubungan baik dengan warga sekitar. Pelaku Usaha agar bisa berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan ( Dispertanikap ) Kabupaten Semarang untuk perbaikan/peningkatan pengelolaan pertanian anggrek untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan karena usaha budidaya anggrek tersebut. Pada saat kunjungan lapangan, tim PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Bringin Kecamatan Bringin ( Bapak Yamyuri ).
PURYOTO from BRINGIN wrote on 25 July 2024, 12:53 PM
Kepada Yth. Bupati Semarang Up. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang Tembusan: Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang Ijin menyampaik pengaduan tentang: PENCEMARAN UDARA OLEH PENYEMPROTAN INSEKTISIDA DARI KEBUN/TOKO ANGGREK yang berada di sebelah rumah saya. Dua minggu yang lalu sudah saya sampaikan untuk tidak menggunakan insektisida kimia tetapi dengan insekorganik yang ramah lingkungan dan kesehatan tetapi sampai dengan saat ini masih menggunakan. Perubahan dengan memasang plastik uv yang berbatasan dengan teras saya, tetapi bau racun masih sampai ke dalam rumah. Mohon kiranya DLH untuk : 1. Solusi tentang pencemaran akibat insektisida tersebut; 2. Mohon ditinjau dari perijinan usaha mengingat kawasan permukiman untuk usaha pertanian dengan menggunakan insektisida. Lokasi Rumah saya : Dusun Karanglo RT. 2 RW. 2 Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang samping fitri Anggrek. Demikian disampaikan. terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang telah bertemu dengan pemilik usaha Fitri Anggrek ( Ibu Fitri ). Menurut informasi dari Ibu Fitri, kegiatan penyemprotan tanaman Anggrek dilakukan untuk kegiatan pemupukan dan pecegahan hama ( insektisida ) yaitu Fungisida dan bakterisida. Setiap kali barang ( bunga Anggrek) datang dilakukan penyemprotan insektisida yang dilakukan 1 minggu sekali ( tiap hari kamis ). Insektisida yang dipakai adalah Coracron, yang baunya cukup menyengat. Sementara jika akan beralih ke insektisida yang organik harga relatif mahal dan akan dilakukan secara bertahap oleh pemilik usaha, mengingat keterbatasan dana/modal yang dimiliki. Saat ini pemilik usaha belum memiliki perizinan berusaha. Saran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, bahwa agar pemilik usaha mengganti produk insektisida yang berbau tajam tersebut dengan produk lain yang tidak berbau dan segera mengurus berizinan berusaha ke DPMPTSP Kabupaten Semarang. Pemilik usaha menjalin hubungan baik dengan warga sekitar. Pelaku Usaha agar bisa berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan ( Dispertanikap ) Kabupaten Semarang untuk perbaikan/peningkatan pengelolaan pertanian anggrek untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan karena usaha budidaya anggrek tersebut. Pada saat kunjungan lapangan, tim PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Bringin Kecamatan Bringin ( Bapak Yamyuri ).
JOKO SANTOSO from KABSEMARANG wrote on 19 June 2024, 7:24 PM
Mohon Informasi dan Penjelasanya kenapa website instansi /opd di kab. semarang banyak yang tidak bisa di akses??
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari bidang Aplikasi dan Informatika pada Dinas Kominfo Kabupaten Semarang terkait aduan yang anda sampaikan : Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidak nyamanan anda dikarenakan ada kendala yang sedang dicari penyebabnya oleh tim kami juga sedang mencari solusi secepatnya. Terimakasih atas perhatiannya.
eko koentjoro from surabaya wrote on 19 June 2024, 5:26 PM
Assalamualaikumwarohmatulahi wabarokatuh kepada Yang terhormat Bapak Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan umum dan kasie banjir bidang sumber daya air, bersama ini kami dari pt.sumber tiga jaya, ingin mengajukan proposal pompa banjir untuk kebutuhan di kolam retensi kaligung kelurahan kalirejo dan sidomulyo , agar bisa membantu mempercepat proses pembuangan air banjir ke kolam retensi , mohon di bantu kontak person agar bisa berdiskusi untuk kebutuhan pompanya banjirnya sesuai dengan kondisi di Kaligung , walalikumsalam warohmatulahi wabrokatuh.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Berdasarkan jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang silahkan saudara bisa langsung datang saja ke bidang SDA DPU Kab Semarang. Terimakasih
Tri from Ambarawa wrote on 19 June 2024, 1:36 PM
Yth. Bupati Kabupaten Semarang Izin melapor terkait dengan penggunaan speaker di masjid mujahidin ambarawa untuk keperluan kotbah pagi mohon bisa di tertibkan karena suara kuliah subuh pada pagi terdengar hingga luar masjid sejauh radius 1-2 km. Hal ini tentu melanggar himbauan kementerian agama yang tertuang dalam SE Menteri no SE.05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dimana tata cara penggunaan pengeras suara sewaktu pelaksanaan salat subuh, zikir ,doa dan kuliah subuh adalah menggunakan pengeras suara dalam. Semoga pihak yang berwenang dapat mengatasinya. Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Bapak/Ibu Tri selaku Pelapor, untuk laporan tersebut pada Hari Senin, 01 Juli 2024, pukul 13.00 wib. Telah dilakukan Rapat Koordinasi terhadap Masjid Al-Mujahidin Ambarawa Rapat Koordinasi Tersebut dihadiri oleh : Ibu Sekcam, Kasie Trantibum, bersama Lurah Kranggan, Kepala KUA, Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia), Ketua PKUB (Paguyuban Kerukunan Umat Beragama), dan bersama dengan Takmir Masjid Al-Mujahidin Ambarawa. Hasil dari rapat akan ditindak lanjut oleh Pengurus/Takmir Masjid Al Mujahidin Ambarawa, dengan melakukan pengurangan volume suara untuk pengeras suara di luar masjid.
Muhammad Anwar from Salatiga wrote on 12 June 2024, 11:21 AM
Yth. Bapak Bupati. izin lapor Jalan Salatiga-Dadapayam yang terletak di Desa Duren dan Desa Sumberejo, Kec. Pabelan Kondisi Rusak Parah, Mohon segera diperbaiki oleh Dinas Terkait. Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor terimakasih atas laporan yang telah disampaikan kepada kami, setelah kami koordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang untuk ruas Ujung-Ujung - Dadapayam sudah ada program Impres yang akan diaksanakan pada tahun ini. Terimakasih atas perhatiannya
Muhammad Anwar from Salatiga wrote on 12 June 2024, 11:17 AM
Yth. Bapak Bupati. izin lapor Jalan Raya Salatiga-Dadapayam yang terletak di Desa Duren dan desa Sumberejo Kec, Pabelan kondisi sudah rusak parah, sangat membahayakan para pengguna jalan. Mohon segera di tindak lanjuti dengan Dinas terkait, sebelum ada korban laka. Atas perhatian kami sampaikan Terimakasih.
anto from ungaran wrote on 12 June 2024, 9:22 AM
Ass. wr. wb Pak Bupati Saat ini, saya di kantor dukcapil Ungaran. Saya sudah sejak pukul 08.30 hingga sekarang pukul 09.20 menunggu untuk bertemu dengan pejabat yang bisa memberikan tanda tangan untuk kelanjutan pengurusan berkas administrasi kependudukan. Namun beliau sedang rapat, padahal ada 9 orang yang juga punya keperluan seperti saya. Saya hanya usul, kalau ada pejabat yang berkaitan dengan layanan publik akan mengadakan rapat, sebaiknya dilakukan di jam-jam yang beliau tidak banyak dicari, atau beliau mendelegasikan kepada yang lain untuk menangani tugasnya selama beliau rapat. terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang terkait laporan anda : Terima kasih atas laporan yang disampaikan kepada kami, terkait keluhan yang telah anda sampaikan akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti, terimakasih atas saran dan masukannya dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
UMY from KAB SEMARANG wrote on 5 June 2024, 8:45 AM
Assalamualaiku wr wb... Tanpa mengurangi rasa hormat,dengan ini saya ingin menanyakan perihal lowongan calon perangkat desa thn 2024...dari edaran yang sudah terjadwal dan tersepakati pihak pihak berwenang kenapa ada pengunduran waktu dari jadwal yg sudah tersepakati..?dan terkesenan mendadak kira2 apakah ada pembukaan lagi dalam waktu dekat ataukah tidak ada di tahun 2024 ini ..terimaksih
raju from ambarawa wrote on 4 June 2024, 6:52 PM
Salam, saya ingin bertanya mengenai surat keputusan penetapan Benteng Willen I Ambarawa sebagai cagarbudaya, dapat saya akses dimana ya? karena saya cari cari di internet tidak ada. sekian, salam
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Disdikbudpora Kabupaten Semarang terkait pertanyaan anda: Selamat Pagi, Kami akan menjawab pertanyaan tersebut. Benteng Willem 1 telah mendapatkan SK Penetapan sebagai Cagar Budaya melalui SK Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Semarang. Adapun soft file SURAT KEPUTUSAN BUPATI SEMARANG NOMOR 432/0112/2021 TENTANG PENETAPAN BENTENG WILLEM I AMBARAWA dapat kami lampirkan dalam tautan berikut : https://s.id/26X0w . Semoga dapat memnbantu, Terima Kasih dan Sehat Selalu
Yogo Dwi Wasono from ungaran barat wrote on 3 June 2024, 9:56 AM
Bpk Bupati yang terhormat,melihat tayangan di televisi berkaitan dengan maraknya tawuran antar pelajar yang membawa korban jiwa dan pembegalan yang semakin sering terjadi,dimana tawuran pelajar ada yang menggunakan sajam, dengan ukuran yang sangat panjang menyerupai sejata celurit,rasa-rasanya perlu peningkatan patroli keamanan dilingkungan kabupaten Semarang untuk mencegah terjadinya hal tersebut di atas, apalagi terkait pembegalan modusnya bervariasi dan relatif sadis.Dimasa menjelang liburan sekolah,antisipasi terhadap tindak tawuran pelajar perlu diperhatikan oleh pihak-pihak terkait terutama pada daerah yang peta kerawanannya tinggi.Sekedar mengingatkan saja,semoga pihak yang berwenang menindaklanjuti.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Satpol-PP Kabupaten Semarang terkait laporan anda : Selamat pagi , terimakasih atas laporannya . perlu kami beritahukan untuk setiap hari kami ada tim QRS ( Quick Respon System ) yang siap siaga 24 jam dan sering berpatroli baik di wilayah tertib kab semarang maupun tempat - tempat yang rawan sering terjadinya tidak kriminal dan sbb.
YOGO DWI WASONO from UNGARAN BARAT wrote on 31 May 2024, 9:28 AM
Bpk Bupati yang terhormat,sebagai PNS guru di lingkungan Kabupaten Semarang,ingin menanyakan apakah ada regulasi peraturan dari dinas terkait tentang tamsil(tambahan penghasilan) bagi guru yang belum bersertifikat pendidik memang dihilangkan,karena sudah satu tahun lebih saya tidak mendapatkan tamsil,sebelumnya mendapatkan tamsil dengan nominal tertentu dipotong pajak tiap 3 bulan sekali,setelah itu hilang tanpa adanya pemberitahuan kepada pegawai yang bersangkutan.Jika hilangnya tamsil tersebut karena tereliminasi secara otomatis oleh sistem sebaiknya ada pemberitahuan dahulu kepada guru sehingga tidak menjadi pengharapan yang sia-sia.Demikian curahan hati dari saya,semoga mendapatkan pencerahan yang terang-benderang.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang terkait laporan anda : Selamat Pagi, terimakasih telah menghubungi Kami. Menanggapi pertanyaan tersebut, Syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan adalah : 1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; 2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik 3. belum memiliki sertifikat pendidik 4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; 5. memiliki NUPTK; 6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; 7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8. terdaftar aktif pada Dapodik. Sedangkan guru yang bernama YOGO DWI WASONO yang bersatmingkal di SMP N 2 Ungaran adalah Guru PNS dan berijazah D3 (belum berijazah S1), karena merujuk peraturan (Permendikbud) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru, syarat menjadi seorang guru harus lulusan Sarjana Pendidikan (SPD) dan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG). Semoga dapat membantu, dan Mohon Maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih dan Sehat selalu.
Bilal habibie from Ambarawa wrote on 27 May 2024, 7:56 AM
Assalamualaiku wr wb... Tanpa mengurangi rasa hormat,dengan ini saya ingin menanyakan perihal lowongan calon perangkat desa thn 2024...dari edaran yang sudah terjadwal dan tersepakati pihak pihak berwenang kenapa ada pengunduran waktu dari jadwal yg sudah tersepakati..?karena banyak teman teman diluar sana yang menyayangkan hal tersebut mengingat teman teman yg sudah berjuang untuk melengkapi semua persyaratan persyaratan.dan memprioritaskan kebutuhan untuk hal ini,menyampingkan kebutuhan keluarga.terimakasih
Akp Adi Setya from Kabupaten semarang wrote on 26 May 2024, 7:33 PM
Lampu jalan sudah lama mati di pertigaan kretek lorog mapagan Tolong di perbaiki https://maps.app.goo.gl/w2XMLjG8P7Y88cnt6?g_st=ic
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang terkait laporan yang anda sampaikan : Terimakasih atas laporan yang diberikan, laporan dapat disampaikan juga ke Call Center kami di WA 0851-7691-8686 agar tercatat di database dan kami segera dapat melakukan penanganan di lokasi di maksud.