Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi.
Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan.
Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator.
Terima Kasih
-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------
770 entries.
Ahmad kaswi from Sambirejo wrote on 7 August 2025, 7:22 PM
Selamat malam. Izin pengaduan pak Saya dari warga Sambirejo yang selalu menggunakan jalan utama jalan dusun Dawung desa Candirejo, menuju arah pringapus, mengungkapkan rasa resah dan sedih, dikarenakan setiap hari melewati jalan yang rusak sepanjang 1,5km, dan jembatan kayu . Saya sangat mengeluh pak karena tidak diperbaiki dan dampaknya ditubuh terasa pegal karena jalannya sangat rusak motor jadi sering rusak, mohon pak bantuannya untuk menangani masalah ini, terimakasih banyak telah merespon pengaduan saya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima kasih atas laporan yang telah Bapak/Ibu sampaikan. Saat ini pekerjaan dimaksud sudah dalam tahap proses kontrak di bulan Agustus dan selanjutnya akan segera dilaksanakan.
Nanang Dwi from Kab. Semarang wrote on 6 August 2025, 10:26 AM
Ijin bertanya, format banner HUT RI ke-80 Dari Kabupaten bisa didownload dimana njih? suwun
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait kebutuhan visual untuk Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.id/DANUKOMINFO_MEDIAHUT80RI Semoga dapat membantu.
Prima from Leyangan - Ungaran Timur wrote on 5 August 2025, 10:44 AM
Selamat pagi bapak/ibu jajaran Bupati yang terhormat. Rumah pribadi saya habis kena musibah tertimpa pohon tumbang pada 14 Juni 2025, yg mana pohon tumbang tersebut merupakan aset Desa Leyangan yg masuk dalam tanah milik pemerintah Desa Leyangan, perangkat Desa sudah bertabur janji akan mengganti 100% kerugian yg saya alami namun hingga detik ini 5 Agustus 2025 rumah saya belum ada perbaikan sama sekali. Mohon bapak/ibu jajaran Bupati untuk menurunkan mandat tindakan akan hal ini, karena hingga saat ini perangkat Desa Leyangan semuanya "diam seribu bahasa" seperti tidak ada masalah apaยฒ Trimakasih sebelum dan sesudahnya, saya yakin Allah menciptakan kita semua manusia pasti di dalam nurani nya memiliki rasa kemanusiaan...
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Menindaklanjuti pengaduan yg sdri sampaikan ,bersama ini kami informasikan bahwa : 1.Perumahan Jannatin yg berlokasi di RT 6 RW 1 Ds Leyangan Kec Ungaran Timur oleh pihak pengembang blm di serahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, sehingga kalau ada sesuatu masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang. 2.Pemda Kab Semarang melalui Baznas memberikan bantuan dan di terima langsung oleh pemilik rumah Sdri Liberty Prima Odhita, foto terlampir. Demikian yg bisa kami sampaikan mohon maaf atas segala kekurangan
Wibowo from Ungaran wrote on 29 July 2025, 9:44 PM
Selamat malam Pak.. mohon bantuan untuk pendaftaran sekolah negeri bisa dikaji ulang, misal untuk SD negeri tidak perlu ada batasan umur minimal 7 tahun.. karena skrg umur 6 tahun juga sudah byk anak2 yg siap masuk SDN negeri. mhn dikaji kembali
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang atas laporan anda: Selamat Pagi.. Terimakasih telah menghubungi Kami,, Terkait pertanyaan Saudara, bahwa Petunjuk tekhnis dan Peraturan Bupati untuk SPMB telah terbit. Untuk persyaratan dan juga alur sudah dijelaskan pada ketentuan tersebut. Dengan adanya kekurangan dan masalah tekhnis pada pelaksanaan SPMB 2025 akan lakukan evaluasi dan monitoring selanjutnya, semua usulan kritik dan saran akan menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan dalam pelaksanaan SPMB selanjutnya, semoga dapat membantu dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih.
Ida from Karangajti wrote on 29 July 2025, 12:40 PM
Saya sebagai salah satu walimurid SD PTQ Smartkids karangjati, mohon untuk dibantu untuk fasilitasi permasalahan ijin operasional sd smartkids yg belum selesai. Kami dari pihak walmur sangat menyayangkan dengan dinas pendidikan, jika belum ada ijin operasional kenapa tidak dibantu untuk proses perijinan operasional tapi malah mengancam penutupan dan pemindahan peserta didik. Saat kami memilih sd ptq sebagai tempat pendidikan anak kami, kami sudah mempertimbangkan terkait ijin pendirian yang sudah didapat oleh sekolahan, sembari berjalan untuk melakukan proses ijin operasionalnya. Harapan kami adalah ijin operasional sekolah bisa segera diproses, jika memang ada kendala bisa disampaikan ke yayasan agar bisa segera dilengkapi apa yang kurang. Tapi ternyata respon dari dinas adalah sosialisasi tentang resiko menyekolahkan anak disekolah yg belum berijin, dsb. Nah, kenapa tidak memilih opsi untuk membantu pengurusan ijin operasional saja drpd menuntut walmur untuk memindahkan anaknya. Dinas siap untuk memfasilitasi untuk anak2 pindah sekolah, tp apakah sekolah yg dituju memiliki fasilitas dan pelayanan seperti smartkids. Itulah alasan kami memilih smartkids, karena fasilitas dan pelayanan yg tidak dimilik sekolah lain.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang atas laporan anda: Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut. Kami memberi respon awal aduan, Untuk biaya pada Sekolah Swasta dibawah naungan Yayasan, untuk keterangan tersebut Kami memerlukan diskusi dan sounding kepada pihak yayasan, mengingat yayasan/sekolah swasta mempunyai AD dan ART tersendiri. Berkenan menunggu dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Setelah Disdikbudpora datang ke Sekolah, didapat hasil sebagai berikut :Bismillahirrahmanirrahim...Alhamdulillah,Pada hari ini Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 10.30 s.d. 12.30 WIB, telah dilakukan pertemuan antara kami orang tua murid, dengan Kepala Sekolah SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga, Kepala Sekolah PAUD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga, Staff dan Operator SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga, dan para Pengurus Yayasan Al Bayan. Dalam pertemuan yang sangat kami apresiasi tak terhingga ini (Semoga mendapatkan balasan kebaikan-kebaikan yang jauh berlipat), telah menghasilkan poin-poin yaitu :
  1. 1.
Anak kami atas nama Khairana Hakeema Andrianesthia, akan diberikan ASESMEN SUMATIF AKHIR TAHUN SUSULAN, yang jadwalnya diserahkan kepada kami selaku orang tua murid.
  1. 2.
Anak kami atas nama tersebut diatas, data dapodiknya telah diubah status nya PINDAH MUTASI yang untuk selanjutnya akan kami urus dapodiknya di sekolah yang baru.Bersama dengan ini, pihak staff dan operator SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga juga telah membuatkan Surat Pindah Sekolah untuk anak kami tersebut diatas.
  1. 3.
Pihak sekolah dan yayasan telah memberikan solusi keringanan kepada kami untuk menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan anak-anak kami sesuai dengan kemampuan kami. Solusi keringanan ini kami terima dan kami nyatakan dalam Surat Pernyataan Komitmen Pembayaran yang saya buat diatas materai, dengan disaksikan saksi-saksi, dan saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.Dan kami menyetujui, bahwa nilai hasil belajar anak kami akan diserahkan setelah tanggungan tunggakan kami selesai.
  1. 4.
Pihak sekolah telah memberikan hadiah apresiasi pendidikan kepada anak kami, atas prestasi yang diraih selama sekolah di SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga.
  1. 5.
Pihak sekolah juga memberikan solusi tambahan, dengan alternatif bantuan Baznazda. Kami sampaikan apresiasi yang tak terhingga kepada pihak Sekolah SD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga dan PAUD Tahfidzul Qur'an Sahabat Keluarga, pihak Yayasan Al Bayan dan terima kasih kepada pihak Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang yang telah menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas pendidikan anak kami dan kendala tunggakan kami. Semoga Allah SWT, Tuhan Semesta Alam, memberikan berkah dan balasan kebaikan-kebaikan yang jauh berlipat.Dan dengan ini kami selaku orang tua murid / pelapor menyatakan bahwa aduan kami telah TERSELESAIKAN DENGAN SANGAT BAIK.Terima kasih.
Narendra from Kab semarang wrote on 29 July 2025, 12:28 PM
Selamat siang Izin menyampaikan, saya mengurus balik nama pajak tanah, sudah 1 th yll. Waktu itu dikatakan akan berubah di sppt 2025, tetapi sampai skrng tidak berubah. Sudah menghubingi bkud, tetapi tidak direspon. Mohon atensinya. Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat Pagi Yth. Wajib Pajak/Pelapor terima kasih atas aduannya dan mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan. Untuk dapat kami tindaklanjuti mohon untuk dapat melampirkan PST atau dapat langsung menghubungi Badan Keuangan Daerah di Jalan Ahmad Yani no. 55 Ungaran atau melalui WA Pelayanan di nomor 0896-3063-4550 atau dapat menghubungi kasubbid dafdatap an veni pada WA nomor 085797502990. Terima Kasih
Widyanto from Ungaran wrote on 28 July 2025, 7:43 PM
Air bersuh tampungan di pasar bandarjo ungaran selalu terbuang siaยฒ, tandon sudah penuh tetap mengalir, akhirnya air meluber terbuang sia sia semalaman
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Berikut penjelasan dari Dinas Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang. Untuk tampungan/tandon air bersih pasar bandarjo yang selalu meluber dikarenakan adanya kerusakan otomatis pemutus arus di pompa air. Hal ini sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Pengelola Pasar bandarjo dan Pengelola MCK. Terima kasih
Evi yunita from Ungaran timur wrote on 19 July 2025, 11:39 AM
Izin menyampaikan keluhan tentang PDAM wilayah Ungaran timur terutama daerah susukan dan sekitarnya, airnya sudah nyalanya 2 hari sekali tapi tidak pernah penuh tandonnya smpek dibela2in beli air tangki, kalo caranya kayak gini boncos trus keuangan,,mohon untuk disurvei dan ditindak lanjuti laporannya.. Salam hormat warga Ungaran timur..
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari PDAM Kabupaten Semarang terkait laporan anda : Selamat pagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamannya. dimohon kesediannya untuk mengirimkan data diri berupa nama, no pelanggan, alamat, dan no hp ke nomer wa caal center kami 081567811311 untuk selanjutnya kami tindaklanjuti. atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih
Nurul Suciyani from Salatiga wrote on 18 July 2025, 9:47 PM
Selamat malam, maaf mengganggu izin bertanya pak.. saya dari desa cukilan, kecamatan suruh ingin menanyakan terkait SK pemberhentian BPD dikarenakan meninggal dunia. Saya sudah lapor ke kelurahan, dan dari kelurahan juga sudah mengajukan SK pemberhentian dari bulan januari tapi sampai sekarang belum turun. Kira - kira SK pemberhentikan itu turunnya kapan pak?
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Suruh terkait pertanyaan anda : Perlu kami informasikan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dimaksud sudah sejak lama kami ajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Namun hingga saat ini, SK tersebut belum diterbitkan. Kami akan segera melakukan pengecekan kembali ke Dispermasdes untuk mengetahui perkembangan proses penerbitannya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kesabarannya kami ucapkan terima kasih.
Fina from Leyangan, ungaran wrote on 18 July 2025, 1:52 PM
Jalan masuk keperumahan (jalan desa Your text to link...) jalan rusak parah dan tidak ada penerangan Mohon untuk segera di pasang pju mengingat sudah banyak yg menghuni perumahan tersebut.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat pagi. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Sesuai informasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, bahwa pengajuan permohonan lampu penerangan jalan umum (PJU) hanya dapat diproses untuk jalan kabupaten. Adapun pengusulan pemasangan PJU dapat disampaikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan terlebih dahulu. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.
Puji Ristanto from Jambu wrote on 4 July 2025, 8:19 PM
Yth. Dinas Terkait Mohon dapat ditinjau jalan dari Bedono - Sumowono, banyak jalan berlubang di daerah sekitar Bedono dan mulai dari Genting - Sumowono, mengingat jalan tersebut merupakan jalan alternatif yang ramai, sehingga memberikan keamanan pengguna. Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Menanggapi aduan terkait kondisi jalan berlubang di ruas Bedono โ€“ Sumowono, dapat kami informasikan bahwa perbaikan jalan tersebut direncanakan akan masuk dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Tahun 2025. Demikian disampaikan, semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.
Pisa Septian from Ungaran wrote on 29 June 2025, 9:02 PM
Ingin melaporkan kinerja PDAM Ungaran, karena di wilayah Beji Ungaran timur sering kendala air PDAM mati, dan menyala juga tidak lancar, sering melakukan pengaduan ke PDAM tapi selalu saja terjadi lagi.mohon pak bupati bisa membantu kami.karena air bersih adalah suatu hal yang sangat penting, dan kami adalah konsumen dan pelanggan PDAM yang memiliki hak untuk pengadaan air bersih.terima kasih atas perhatian nya.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut jawaban dari PDAM Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. beberapa waktu lalu memang sempat terjadi kendala aliran air untuk wilayah Beji. Kami juga telah menindaklanjuti terkait kendala tersebut dan telah melakukan pengupayaan. untuk saat ini terpantau sudah lancar, Namun apabila aliran air di rumah bapak/ibu masih terkendala, dimohon untuk melapor di wa call center kami di nomor 081567811311. terimakasih
suwa from pabelan wrote on 26 June 2025, 11:57 AM
mohon ijin bertanya terkait nasib r4 pada seleksi pppk tahap 2 bagaimana ya pak mohon solusinya kami dari penjaga sekolah sd segiri02 kec.pabelan terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang terkait pertanyaan anda: Saat ini Pemerintah akan menyelesaikan proses pengangkatan PPPK bagi peserta lulus PPPK tahap II paling lambat Oktober 2025. Setelah proses pengangkatan PPPK tahap II di seluruh instansi selesai, selanjutnya adalah proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu disebutkan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Bagi peserta R4 yaitu pegawai non ASN yang tidak terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap II, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu", jika merujuk Keputusan Menpan RB ini maka dapat dipertimbangkan PPPK Paruh Waktu. Untuk kepastiannya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Warga candirejo from Candirejo Ungaran barat wrote on 25 June 2025, 1:28 PM
Menanggapi respon dari kelurahan Candirejo Ungaran barat terkait kemungkinan ijin dari pendirian kawasan perumahan Candirejo regency trsbut belum berijin mohon segera ditindaklanjuti terkait masalah perijinan tersebut.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Menindaklanjuti hasil Inspeksi Lapangan Gabungan perihal tindak lanjut aduan masyarakat pada pelaku usaha Perumahan Candirejo Regency, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami telah melaksanakan Inspeksi Lapangan Gabungan pada pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat yang dihadiri oleh DPMPTSP Kabupaten Semarang bersama dengan DPU Kab. Semarang, DLH Kab. Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Semarang dan Kelurahan Candirejo, telah melakukan tindak lanjut bersama atas adanya aduan masyarakat; 2. Bahwa dari hasil Inspeksi Lapangan tersebut, kepada saudara kami himbau untuk: a. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar segera memenuhi perizinan dasar PBG dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Semarang terkait kegiatan perumahan di Kawasan Perkebunan. b. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Semarang terkait perizinan lingkungan untuk kegiatan usaha perumahan. c. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar tidak melakukan operasional kegiatan usaha di lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan sesuai Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku
Warga Candirejo from Candirejo Ungaran Barat wrote on 23 June 2025, 2:52 PM
Mohon dicek terkait perijinan pembangunan perumahan Candirejo regency di wilayah dusun siroto, Candirejo Ungaran barat karena kemarin waktu hujan air mengalir ke permukiman karena belum tersedia system drainase, jadi mohon untuk dicek kelengkapan terkait perizinan pembangunan perumahan tersebut.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Menindaklanjuti hasil Inspeksi Lapangan Gabungan perihal tindak lanjut aduan masyarakat pada pelaku usaha Perumahan Candirejo Regency, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami telah melaksanakan Inspeksi Lapangan Gabungan pada pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat yang dihadiri oleh DPMPTSP Kabupaten Semarang bersama dengan DPU Kab. Semarang, DLH Kab. Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Semarang dan Kelurahan Candirejo, telah melakukan tindak lanjut bersama atas adanya aduan masyarakat; 2. Bahwa dari hasil Inspeksi Lapangan tersebut, kepada saudara kami himbau untuk: a. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar segera memenuhi perizinan dasar PBG dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Semarang terkait kegiatan perumahan di Kawasan Perkebunan. b. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Semarang terkait perizinan lingkungan untuk kegiatan usaha perumahan. c. Pelaku usaha a.n PT Arhista Jaya Property agar tidak melakukan operasional kegiatan usaha di lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan sesuai Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku
Tri ananto from Tuntang Jawa Tengah wrote on 20 June 2025, 8:56 PM
Selamat malam Pak,, mohon bantuan untuk pendaftaran sekolah negeri di kab semarang kalo saya rasa ini jalur domisili malah kalah saing sama pendaftar dari domisili jauh dengan nilai akademis yg lebih tinggi,, Saya yg orang daerah sekitar sekolah malah harus cari sekolah swasta yg lebih jauh dari rumah,, mohon untuk dikaji ulang Terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang terkait laporan anda : Selamat Pagi terimakasih telah menghubungi Kami.. Perihal aduan yang saudara sampaikan, agar lebih spesifik untuk disebutkan Sekolahnya agar lebih cepat dalam pelaksanaan Tindak Lanjut. Masukan yang saudara sampaikan akan Kami kawal terus pelaksanaannya dalam kegiatan Monitoring ke seluruh Satuan Pendidikan. Semoga dapat membantu, dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih
Ning from Ungaran wrote on 17 June 2025, 2:37 PM
mohon ijin bertanya , bagaimana kelanjutan honorer pada seleksi pppk tahap 1 yang belum mendapat formasi dan hanya berstatus R3? terimakasih ๐Ÿ™๐Ÿป
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang: Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Saat ini, usulan terkait status kepegawaian tersebut akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Ke depan, PPPK Paruh Waktu dimungkinkan untuk diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan tetap memperhatikan ketersediaan formasi, anggaran, serta hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Warga candirejo from Candirejo Ungaran Barat wrote on 17 June 2025, 10:13 AM
Kepada pihak terkait mohon dicek terkait perijinan pembangunan perumahan Candirejo regency di kelurahan Candirejo Ungaran barat (bengkel las Momon ke Utara) karena jika hujan saluran air belum tersedia sehingga air masuk ke perkampungan warga
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Menindaklanjuti laporan warga masyarakat terkait dengan pembangunan perumahan Candirejo Regendy. Plh. Lurah Candirejo sudah berkoordinasi dengan perangkat Kelurahan, LKMK dan RT RW setempat. Bahwasanya Lokasi perumahan terletak di wilayah RT 4 RW 2 Kel. Candirejo. Informasi dari sekertaris RW yg juga sekertaris RT Bp Fitri bahwasanya perumahan tsb belum memiliki ijin, untuk mendapatkan kepastiannya, kami mencoba menghubungi pihak pengembang lewat telp wa, namun tidak merespon. Sedangkan untuk saluran air informasi dari pak sekertaris RW sudah ada komunikasi dan sementara dari pihak pengembang menyediakan semacam bangunan resapan untuk jalur pembuangan air. Demikian informasi awal, untuk selanjutnya kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pengembang agar supaya permasalahan ini segera teratasi.
MULYONO from AMBARAWA wrote on 16 June 2025, 3:12 PM
IPALdi wilayah Kupang Kidul RT 05 / RW 08 Kel.Kupang Kec.Ambarawa dipakai untuk parkir mobil apakah tidak berbahaya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Bapak/ibu Pelaporan, untuk laporan tersebut pada Hari Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.00 wib kasie trantibum Kecamatan Ambarawa telah berkoordinasi dengan kelurahan kupang terkait penggunaan IPAL sebagai tempat parkir, hasil koordinasi dengan Kelurahan Kupang, dan peninjauan lokasi bersama dengan pihak Kelurahan Kupang, pada lokasi IPAL sudah terdapat tanda larangan parkir dan dari pihak kelurahan sudah membuat surat edaran mengenai larangan penggunaan IPAL sebagai tempat parkir untuk dokumentasi sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1mEj8WdrJw5Ob5kq24mFFRKozkSCujcdF?usp=sharing
Fida Faris Allaudin from Ungaran wrote on 13 June 2025, 6:12 PM
Mau laporan Air Pdam wilayah Langensari Barat depan Bank BRI Babadan sering mati sudah 2 bulan lebih kami kesusahan air tidak nyala ,nyala kalau malem itu pun kecil , sudah berkali kali laporan tapi sama aja tidak ada perubahan yg di upayakan .minta tolong pak bupati untuk di tindak lanjuti kami kesusahan mau mandi nyuci tidak ada air cucian numpuk ,masalah dari dulu tidak ada jalan keluar
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari PDAM Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Selamat pagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. kami telah melakukan pengecekan & tindak lanjut di rumah bapak pada tgl 13 Juni 2025 malam, untuk air terpantau sudah mengalir. Namun apabila aliran air di rumah bapak/ibu masih terkendala, dimohon untuk melapor di wa call center kami di nomor 081567811311. terimakasih