807 entries.
Setyo Aji Slamet
from
Kabupaten Semarang
wrote on 11 February 2026, 2:58 PM
Saya masyarakat Kabupaten Semarang sekaligus praktisi di bidang konstruksi ingin menyampaikan pengaduan terkait kemacetan lalu lintas yang terjadi di depan bangunan usaha Laris Ambarawa, Kota Ambarawa.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas operasional bangunan tersebut menimbulkan kepadatan dan kemacetan, terutama disebabkan banyaknya kendaraan angkutan maupun pengunjung yang berhenti dan parkir di badan jalan depan bangunan. Kondisi ini mengganggu kelancaran arus lalu lintas, menurunkan kenyamanan pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, saya memandang perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh dinas/pemerintah daerah terkait terhadap kesesuaian pengelolaan akses keluar masuk kendaraan, fasilitas parkir, serta dampak operasional bangunan terhadap jalan lingkungan dan jalan umum di sekitarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada instansi terkait untuk dapat melakukan peninjauan lapangan, pengaturan lalu lintas, serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, agar kemacetan di wilayah tersebut dapat diminimalisir dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Terimakasih atas laporan dan saran yang disampaikan
kami akan menampung dan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki wewenang untuk menertibkan pedagang di pasar projo, beriringan dengan proses upaya dari dinas untuk memberikan sosialisasi agar para pengemudi angkot tidak berhenti disembarang tempat, serta masih dalam proses akan disediakan tempat khusus pemberhentian angkot di wilayah tsb
terima kasih
Nur kanti
from
Ungaran Timur
wrote on 29 January 2026, 5:03 PM
Kepada yth, bapak Bupati kab. Semarang
Assalamu'alaikum, Lapor pak...
Saya mewakili para ibu2 rumah tangga yang bertempat tinggal di perumahan puri Delta asri 5 Leyangan melaporkan bahwa aliran air PDAM di perumahan kami sering mati, dari habis subuh sampai malam yang tidak pasti jam mengalirnya. Sudah sering dikeluh ke sahkan kepada pihak terkait, tetapi tidak ada perubahan yang signifikan.jawabannya selalu minta maaf atas ketidaknyamanannya begitu terus.
Kami para ibu rumah tangga kesulitan air bapak, mohon solusinya jika boleh meminta tolong dibantu pengadaan air sumur atau solusi lain jika PDAM tidak bisa memberikan pelayanan yg seperti kami harapkan.
Kami warga ungaran, memiliki aset SDA gunung Ungaran yang gagah menjulang tinggi dengan sumber air yang berlimpah, tetapi kami kesulitan air. Sangat kontradiktif.
Besar harapan kami pengaduan kami ini segera ditindak lanjuti.
Matur nuwun, semoga bapak Bupati dan ibu sehat selalu dan berkelimpahan berkah barokah aamiin.
Wassalamualaikum..
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari PDAM Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Selamat siang pagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami telah menindaklanjuti terkait gangguan alrian air di wilayah Delta Asri beberapa waktu lalu, untuk kondisi aliran air pada saat ini sudah normal kembali. Namun apabila aliran air di rumah bapak/ibu masih mengalami kendala, silahkan hubungi wa call center kami di nomor 081567811311. Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih
Ucik
from
Kab. Semarang
wrote on 28 January 2026, 11:41 AM
Selamat Pagi Bapak / Ibu yang terhormat,
Sebelumnya mohon maaf saya adalah calon pekerja migran indonesia yang akan berangkat ke Luar negri pada hari sabtu 31 januari 2026
Saya memiliki kendala dimana perjanjian penempatan saya belum ditandatangani oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten semarang.
Dimana bila dokumen saya belum ditanda tangani saya tidak dapat melanjutkan proses setelahnya ( biometrik sidik jari )
Dokumen saya sudah lengkap semua saya sudah mendatangi disnaker pada hari senin 26 januari 2026.
Dan sudah melakukan followup dan konfirmasi untuk berangkat ke jakarta pada tanggal 28 januari 2026
Tetapi pada kenyataanya dokumen saya belum ditanda tangani oleh kepala disnaker dengan alasan berhalangan hadir.
Apakah tidaj ada solusi atas permasalahan ini dan apakah tidak bisa diwakilkan.
Sedangkan rekan” saya dari daerah lain bisa diwakilkan meskipun mengalami hal seripa.
Saya berkerja secara legal dokumen saya sudah sesuai semua hanya perlu ditandatangani
Mengapa dibuat sesusah ini meskipun ada solusi yang lebih baik bagi kedua belah pihak.
Terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Tterima kasih atas aduan yang telah Saudara sampaikan. Aduan akan segera kami tindak lanjuti.
Nana Utami
from
Tengaran, Kab. Semarang
wrote on 24 January 2026, 4:49 AM
Izin melaporkan bapak/ibu lampu penerangan jalan umum PJU di jln raya solo salatiga dr km 3-km 8 tepatnya di desa bener kecamatan Tengaran sudah sejak tgl 14 Januari 2026 padam, hingga tanggal 23 Januari belum terlihat adanya perbaikan, mohon segera ditindak lanjuti ke dinas terkait, kondisi hujan jalan raya licin & penerangan yg gelap saat malam hari sering membahayakan pengguna jalan, sering menyebabkan kecelakaan lantas khususnya di depan masjid raya Baiturrahman dikarenakan banyak aktivitas menyebrang jalan.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Terima kasih atas penyampaiannya, mohon maaf karena aduan hingga saat ini belum ditangani, kami telah sampaikan ke bidang terkait, agar segera menindak lanjuti pemeliharaan PJU agar kembali menyala normal
Elia Sari
from
Ungaran
wrote on 23 January 2026, 3:51 PM
Mohon informasi, saya punya kios di dalam pasar Pringapus yang tidak saya pakai karena yang biasa memakai kios itu adalah ibu yang sekarang sudah wafat. Pertanyaan saya adalah, apakah saya harus tetap membayar biaya retribusi penuh meskipun kios tidak dipakai? Karena selama satu tahun ini saya selalu ditagih retribusi pasar. Terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Yth. Pelapor
Terima kasih atas aduan yang sudak disampaikan kepada kami. Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, setiap pemegang kios tetap wajib membayar retribusi meskipun kios tidak digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d yang menyatakan bahwa setiap pedagang berkewajiban membayar retribusi.
Selama kios masih terdaftar atas nama pemegang Kartu Pedagang, maka secara hukum masih dianggap sebagai pedagang (Pasal 17 ayat 2). Namun, jika kios tidak ditempati selama 60 hari kalender, maka pemegang hak dapat mengembalikan kios kepada pengelola pasar sesuai Pasal 20 ayat (1). Pengembalian penggunaan kios dilakukan dengan mengajukan surat pengembalian hak penempatan kios kepada Kepala Diskumperindag Kab. Semarang. Setelah pengembalian resmi dilakukan, barulah kewajiban retribusi dapat dihentikan.
Demikian kami ucapkan terima kasih.
anonymous
from
Kab Semarang
wrote on 21 January 2026, 2:53 PM
Yth bapak bupati semarang
Terkait surat pengaduan ke UPTD Puskesmas di lingkungan kab smrg yang dilanjutkan ke dinas kesehatan kab smrg pada bulan november 2024 berisi aduan perselingkuhan di uptd puskesmas di wilayah kab semarang ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi:
1. Kami yakin pihak pemerintah kabupaten semarang sudah menindaklanjuti perihal pengaduan tersebut, jadi apakah hasil dari tindaklanjut aduan tersebut?
2. jika sudah ditindaklanjuti, apakah terdapat hukuman disiplin terkait perilaku tersebut karena ASN dilarang melakukan perilaku tersebut yang secara tegas dan jelas terdapat hukuman disiplinnya, mohon BKPSDM dan Inspektorat kab semarang juga memastikan apakah hukuman disiplin yang diterapkan sudah sesuai regulasi yang berlaku mengingat kasus tersebut juga mempengaruhi lingkungan kerja pelaku dan tidak terulang lagi sehingga tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat mengingat kasus tersebut bukan pertama kali terjadi di uptd tersebut.
3. informasi yang kami terima ASN tersebut sudah bercerai, apakah proses perceraiannya juga sudah sesuai prosedur, karena sampai saat terbitnya akta cerai, belum terdapat panggilan untuk mediasi baik dari internal dinas kesehatan maupun pihak pemkab semarang. Setau kami ASN yang ingin bercerai diharuskan mendapat surat ijin dari kepala daerah dan biasanya sebelum terbit surat ijin tersebut terdapat mediasi terlebih dahulu.
Besar harapan kami surat pengaduan yang sebelumnya sudah diajukan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, kami mohon dengan sangat inspektorat dan bkpsdm kab semarang dapat mendampingi aduan kami agar penatausahaan dan pembinaan kepegawaian di lingkungan pemkab semarang dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Terimaka kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor, terimakasih atas aduannya, terkait aduan anda sudah kami kooridnasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, namun dari Dinkes memohon untuk dapat dijelaskan lebih spesifik Nama subyek maupun nama UPTD Puskesmas yang dimaksud untuk segera ditindak lanjuti.
eko
from
kab .semarang
wrote on 5 January 2026, 7:48 AM
Di dusun Samirono RT/RW 10/02 desa samirono kecamatan getasan kab Semarang .ada seoarang janda yang bernama Sudarti beliau selama ini tidak mendapatkan sembako/bantuan apapun dari pihak desa,mohon ditindak lanjuti bapak Gubernur terhormat ,mungkin bisa di cek apa yang menjadi kendala kenapa beliau tidak pernah lolos dalam mendapatkan bantuan, sehingga di samirono khususnya bantuan yang di berikan ke warga bisa tepat sasaran.terimakasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Selamat pagi.
Terima kasih atas kepedulian Anda kepada Ibu Sudarti tersebut. Kami informasikan bahwa untuk pengusulan Bantuan Sosial PKH, BPNT, PBI JK dapat dilakukan dengan jalur formal melalui usulan desa/kelurahan atau jalur partisipasi (mandiri) melalui aplikasi cek bansos (download di playstore). Anda atau keluarga yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sesuai jalur yang bisa diakses. Perlu diketahui syarat pengusulan bansos adalah masuk desil 1-4 (untuk daftar PKH) dan desil 1-5 (untuk daftar BPNT dan PBI JK).
Herwindra alfin kusuma
from
Pasekan
wrote on 4 January 2026, 9:36 AM
Selamat pagi , jika web ini berfungsi . Makan mohon untuk tanggapan nya untuk pesan ini . Dampak dari pelebaran jalan yang katanya adallah setiap pemilik tanah di pinggir jalan raya mempunyai resiko kehilangan tanah karena pelabaran ' oke bisa di terima . Tp dampak dari itu jika yang di clam oleh uu cagar budaya dan ahirnya ambrol dan rusak apakah uu itu berlaku untuk perbaikan ? Pdhal jalan lingkungan juga terdamapak dari rusak nya proyek itu , gua jepang ambrol di wilayah pasekan tp tidak ada tindakan dari devisi terkait
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang melalui surat rekomendasi GOa Jepang Pasekan yang dapat diakses pada tautan berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1u2euGEheVM6wp_etCW9hipgznZY1D_yC?usp=sharing
anonim
from
genuk, ungaran barat
wrote on 22 December 2025, 3:12 PM
izin bertanya bapak, apakah mbg untuk batita/balita, ibu hamil dan menyusui belum merata di wilayah ungaran dan sekitar nya ?. saya tidak pernah melihat pembagian mbg di wilayah genuk, padahal disini banyak anak batita/balita, ibu menyusui, pernah bertanya pada kader nya, pun mereka bilang mbg blm masuk.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Yth. Pelapor, izin kami sampaikan bahwa untuk sementara layanan 3B (Bumil, Busui, dan Balita) di wilayah Ungaran Barat baru dilaksanakan di 3 kelurahan, yaitu Kelurahan Bandarjo, Lerep, dan Ungaran.
Adapun data sementara sebagai berikut:
Kelurahan Bandarjo: Bumil 19 orang, Busui 28 orang, Balita 106 orang.
Kelurahan Lerep: Bumil 24 orang, Busui 30 orang, Balita 73 orang.
Kelurahan Ungaran: Bumil 24 orang, Busui 38 orang, Balita 160 orang.
Informasi ini telah kami teruskan kepada pihak terkait untuk tindak lanjut lebih lanjut. Terima kasih atas perhatian dan laporannya.
Heri Supriyanto
from
Semarang
wrote on 22 December 2025, 11:21 AM
Dengan hormat Bp. Bupati Kab. Semarang
Saya memasukan BPHTB tanggal 24 Oktober 2025, mengapa prossesnya sampai hari ini tgl 22 Des 2025 belum turun juga, saya kwatir akan melewati tahun 2025 sehingga kami masyarakat merasa sangat dirugikan atas pelayanan BKUD yg lambat, padahal kami hendak membayar pajak mengapa tdk dipercepat supaya segera menjadi pemasukan daerah kab.Semarang.
Demikian terimakasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari BKUD Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Terima kasih atas laporan/aduannya. kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya. Mohon untuk diberikan informasi lengkap atas dokumen pengajuan saudara untuk ditindaklanjuti. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah atau melalui nomor pelayanan melalui WA Pelayanan di nomor 0896-2778-7492. Terima Kasih.
Pram
from
Ketapang Susukan
wrote on 17 December 2025, 9:20 AM
Selamat pagi, ijin menyampaikan uneg uneg. Kami tidak akan bosan bosan memberi masukan kepada pemkab kabupaten Semarang, untuk membangun SAMSAT INDUK KE-2 di wilayah kabupaten Semarang sebelah timur. Posisi SAMSAT induk di ungaran terlalu jauh bagi kami, memang ada samsat keliling dan samsat pembantu, namun itu hanya untuk pajak tahunan saja. Jika akan membayar pajak 5 tahunan harus ke ungaran. Dan itu yang membuat sebagian dari kami enggan membayar pajak. Dan itulah celah yang dimanfaatkan oknum calo, kami hanya harus memberi biaya tambahan kisaran 100 ribu, yang bagi kami jumlah tersebut sangatlah berarti. Kami tidak menuntut macam macam, kami hanya ingin taat aturan. Jika ada SAMSAT INDUK II, di wilayah timur, saya sangat yakin, praktek percaloan akan turun drastis, dan tingkat ketaatan pajak kendaraan akan naik signifikan. Kami hanya rakyat kecil yang ingin taat pajak. Sekian Terima kasih. 🙏🙏
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari BKUD Kabupaten Semarang terkait masukan anda:
Terima kasih atas perhatiannya terhadap pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Semarang. Terhadap hal tersebut akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan atas pajak daerah tersebut.
Di dusun Ngabeyan RT/RW 03/03 desa Koripan kecamatan Susukan kab Semarang hari ini ada pembagian sembako,,ada janda yang bernama Tri Kustiyah tidak mendapatkan sembako/bantuan apapun dari pihak desa,,,mohon ditindak lanjuti bapak Gubernur terhormat,,terimakasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Menindaklanjuti adanya pengaduan yang menyatakan bahwa Saudara Tri Kustiah yang beralamat di
Dusun Ngabeyan RT. 03 RW. 03 Desa Koripan Kecamatan Susukan
Kabupaten Semarang seorang janda tidak mendapatkan sembako
bantuan apapun dari pihak desa, khusunya pembagian bantuan
pangan beras dan minyak goreng alokasi bulan Oktober dan November
tahun 2025
Berdasarkah hal tersebut diatas kami selaku Pemerintah Desa
Koripan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang pada hari Rabu
tanggal sepuluh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima, kami
Pemerintah Desa Koripan hanya berkewajiban menyerahkan bantuan
pangan beras dan minyak goreng alokasi bulan oktober dan november
kepada masyarakat sesuai dengan data/ daftar penerima bantuan
pangan beras dan minyak alokasi bulan Oktober dan November tahun
2025 tersebut dari Kementrian Sosial.
Berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan, Saudara Tri Kustiah
kelahiran Kabupaten Semarang, tanggal 7 Agustus 1961, beralamat di
Dusun Ngabeyan RT. 03 RW. 03 Desa Koripan Kecamatan Susukan
Kabupaten Semarang adalah istri dari alm. Bapak Cholid mantan
Kepala Dusun Ngabeyan Desa Koripan dan memiliki rumah yang layak
huni dan status ekonominya mampu, berikut kami lampirkan foto/
dokumentasi rumah dari Saudara Tri Kustiah: https://drive.google.com/file/d/1HtbUCV1oQKNfbKjN9wxgrDwu50EZOsPV/view?usp=sharing
Eko
from
Ungaran
wrote on 11 December 2025, 11:14 AM
Yth. Bapak Bupati Semarang
di Tempat
Dengan hormat,
Perkenankan saya menyampaikan laporan terkait kondisi lantai depan Pujasera Pasar Ungaran yang berada di lantai atas, yang saat ini sangat licin dan berpotensi membahayakan pengunjung maupun mitra ojek online yang mengambil pesanan di area tersebut.
Pada tanggal 10 Desember 2025, ketika saya mengambil orderan ShopeeFood di Tahu Campur Pak Wagiman, saya mengalami dua kali terpeleset dalam waktu yang sangat berdekatan. Kejadian pertama membuat bagian belakang kepala saya terbentur cukup keras, namun Alhamdulillah saya sedang menggunakan helm. Saat saya mencoba bangun dan belum sempat melangkah, saya kembali terpeleset dan kepala belakang saya terbentur untuk kedua kalinya.
Di lokasi tersebut banyak orang yang melihat kejadian itu, termasuk pemilik warung. Perkiraan saya, ada sekitar 15 orang yang menyaksikan langsung.
Setelah kejadian tersebut, saya mencoba menginjak lantai tanpa alas kaki untuk memastikan kondisi permukaannya. Ternyata benar, lantainya sangat licin, terutama pada bagian yang tidak memiliki penutup atau lapisan pelindung permukaan. Menurut saya, kondisi ini sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan serupa bagi warga maupun pelaku usaha yang beraktivitas di sekitar Pujasera Pasar Ungaran.
Melalui surat ini, saya memohon dengan hormat agar pihak terkait dapat melakukan pengecekan dan penanganan segera demi keselamatan bersama, agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
Demikian laporan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Eko
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Saudara Eko
di Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat pengaduan Saudara terkait kondisi lantai di area depan Pujasera Pasar Ungaran lantai atas yang licin dan berpotensi membahayakan pengunjung serta mitra pengantaran daring, bersama ini kami sampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Saudara terhadap keselamatan dan kenyamanan fasilitas umum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa pengaduan Saudara telah kami terima dan menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil peninjauan awal, kondisi lantai pada area dimaksud memang memerlukan penanganan guna meminimalisir risiko kecelakaan.
Untuk itu, pihak pengelola pasar melalui perangkat daerah terkait akan segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Melakukan pengecekan teknis secara menyeluruh terhadap kondisi lantai di area Pujasera Pasar Ungaran lantai atas.
2) Melaksanakan perbaikan lantai, termasuk pemberian lapisan atau material antiselip, guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna area tersebut.
3) Mengoptimalkan pengawasan serta perawatan rutin agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang Saudara alami dan berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan fasilitas publik.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Diskumperindag Kab. Semarang
Siti musriataun
from
Kec.Bawen
wrote on 10 December 2025, 8:39 PM
Selamat malam selamat sejahtera bagi kita semua. Lapor bapak bupati,mengenai masalah domisili dari kabupaten ke kota madya. Saya barusan menanggapi perkara masalah domisili masih di sulit untuk kantor kelurahan saya di Bawen. Mengenai masalah yang saya sulitkan yauitu harus mondar mandir sana sini hanya untuk meminta surat keterangan dari rt dan rw. Sedangkan pihak perangkat saya ada terkecualian tifak ada di rumah/sedang melakukan kegiatan di luar rumah. Saya juga dalam mengurus masalah domisili saya kebanyakan waktu jika harus mondar mandir sana sini namun hasilnya zonk. Mohon di pertimbangkan/di permudah trimakasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Bawen terkait laporan anda:
Setelah kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Kelurahan Bawen, yang bersangkutan berKTP luar Kelurahan Bawen. sehingga apabila mengurus surat domisili memerlukan pengantar dari RT/RW sebagai bukti validasi bahwa yang bersangkutan benar berdomisili di Kelurahan Bawen
Anonim
from
Ambarawa
wrote on 18 November 2025, 10:11 PM
Mohon izin, sy sudah menulis dan lapor di tgl 28 Okt, mengenai warga yg depresi / stress di lingkungan RT5 Kupang Lor Ambarawa.
Sampai saat ini belum ada hal nyata yg kami dapatkan atas laporan tsb baik ke ketua RT maupun di situs / forum ini.
Bahkan saat sy buat laporan ini, pkl 22.00 dan yg bersangkutan sedang menyetel musik keras sekali, ada yg menegur malah jadi cekcok, akhirnya dibiarkan, lha sing edan sopo nek wong edan diladeni.
Tolonglah ada tindakan nyata, kami sudah lapor kok kesannya tidak ditanggapi malah dari tanggapan di forum ini cenderung dilempar sana sini.
Kami butuh ketenangan, butuh istirahat.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Bapak/ibu pelapor, terkait aduan bapak/ibu mengenai warga yang depresi / stress di lingkungan RT 5 Kupang Lor Ambarawa. Pada hari kamis, 20 November 2025 pihak Kecamatan Ambarawa bersama Lurah Kupang, Babinsa, Bidan Wilayah berkoordinasi dengan Ketua RT dan warga setempat untuk mengkonfirmasikan mengenai hal tersebut
Diperoleh hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pihak Kelurahan sudah identifikasi permasalahan dengan Bapak Hadi Prayitno selaku Ayah dari Terlapor An.Enggal Pujo Satrio
2. Kronologi informasi hasil koordinasi dengan Bapak Hadi Prayitno awalnya Terlapor anak yang baik, rajin bekerja, bahkan sempat mempunyai rencana keinginan untuk berumahtangga, di saat ibu kandung nya meninggal yaitu istri dari bapak Hadi Prayitno, yang bersangkutan mulai membantu Ayahnya bekerja, sebagai juru parkir di pasar pagi Ambarawa, selain itu juga ada usaha sablon di rumah yang bersangkutan. Selain itu dikarenakan Bapak Hadi Menikah kembali dan Yang bersangkutan kurang cocok dengan sang ibu tiri , sehingga sering berselisih paham, sampai Bapak Hadi jatuh sakit dan mengalami pembengkakan jantung. Sejak Lebaran Idul Fitri yang bersangkutan mulai menunjukkan gelagatnya dan berulah di lingkungan yaitu dengan setel Musik keras/kencang menggunakan sound speaker besar sehingga mengganggu tetangga/warga sekitar; yang bersangkutan juga terkadang masih dapat diajak komunikasi dengan orang-orang dekat, Pihak Kelurahan dan Bidan Wilayah mengajak komunikasi Bapak Hadi untuk memohonkan ijin keberkenaannya untuk membawa terlapor untuk diperiksakan ke dokter, dan Bapak Hadi bersedia bila anaknya diobati.Kesulitan Bapak Hadi dengan kondisi sakit yang membutuhkan perawatan intensif membuat beliau tidak sanggup membawa sang anak berobat;
3. Kurang lebih Jam 11.00 wib, Lurah Kupang, Babinsa dan Tim dari Puskesamas Ambarawa datang ke TKP (Rumah Terlapor/Enggal Pujo Satrio) dan mengajak komunikasi kembali dengan yang bersangkutan/terlapor, pada saat itu yang bersangkutan keluar dari kamarnya kemudian menuju ke kamar mandi dan tidak mau keluar;
4. Dari petugas Puskesmas salah satunya dihadirkan dokter Dwi Retnaningtyas (Dokter Umum Puskesmas Ambarawa) diperoleh hasil bahwasanya melihat kondisi terlapor tidak dimungkinkan untuk dievakuasi atau dibawa untuk diperiksa , ditakutkan berontak dan dendam karena permasalahan tekanan batinnya;
5. Sehingga Tim Bersama-sama saling bekerjasama , dan bersepakat untuk memberikan kesempatan kepada keluarga terlapor untuk mencari selah dan merayu agar nanti bisa dikunjungi kembali dan dibawa untuk berobat. Dokumentasi Tindak Lanjut Laporan Warga mengganggu Ketertiban Lingkungan RT 5 RW 3 Kupang Lor Tanggal 20 November 2025. Dokumentasi tindak lanjut di lapangan, terlamir pada tautan berikut : https://drive.google.com/file/d/1zQtRPqPOXL37c0qGXfCwQjaCDXDJ9xnp/view?usp=sharing
Agus Setiawan
from
Kec. Pabelan Ds. jembrak Dsn. Grompol
wrote on 18 November 2025, 1:26 PM
Lapor pak
Saya Agus Setiawan,
Yang masih peduli dengan infrastruktur desa saya pak.
Saya mau lapor pak
Terkait Pertanian di desa kami untuk saat ini terkendala dengan sistem pengairan, dulu di desa kami bisa mendapatkan air untuk mengairi lahan pertanian melalui saluran irigasi yang terhubung dengan bendungan senjoyo.
Namun dalam beberapa tahun ini saluran irigasi yang mengarah ke desa kami tidak berfungsi bahkan tidak ada air sama sekali.
Saya harap Bapak bupati bisa meninjau dan bekerjasama dengan dinas" terkait yang ada di kecamatan Pabelan untuk memperbaiki sistem irigasi tersebut.
Agar bisa difungsikan seperti dulu kala pak.
Karena di desa kami mayoritas pendataannya dari hasil pertanian pak.
Kalo sistem irigasi ini berjalan dengan normal kembali, ada beberapa wilayah yang akan mendapatkan manfaatnya pak.
Seperti desa jembrak,desa kadirejo,ds Sukoharjo,desa semowo,desa glawan,desa truko.
Karena desa tersebut mendapat pasokan airnya melalu saluran irigasi tersebut.
Saya harap bupati Semarang bisa menganggarkan sebagian pendapatan daerah ke sistem irigasi tersebut.
Karena saya yakin kalo irigasi ini berjalan dengan normal
Angka kemiskinan di kecamatan kami bisa menurun pak.
Dan bisa membantu program pemerintah tentang pertahan pangan.
Terimakasih pak.
Suryo dhiro Djoyoningrat lebur dheni g pangestuti.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Dampak dari rusaknya/ jebolnya jaringan irigasi DI (Daerah Irigasi) Cepoko, pada HM 28 dan HM 28+80. Pihak PU Pengairan telah melaporkan kondisi tersebut kepada PU Kabupaten untuk mendapatkan tindak lanjut. Sebagai langkah sementara, telah dilakukan pemasangan bagor yang diisi tanah guna mengurangi kebocoran. Upaya serupa juga akan kembali dilaksanakan pada hari Minggu, 23 November 2025, melalui kegiatan kerja bakti Warga Jembrak.
Tantri
from
Suruh
wrote on 18 November 2025, 6:51 AM
Selamat pagi, sempat viral di akun TikTok Seputar_ungaran terkait jawaban admin tiktok SETWAN DPRD Kab Semarang terkait cara penyampaikan laporan keluhan dan aspirasi masyarakat harus KENAL dulu dengan salah satu dari 50 Anggota DPRD Kab Semarang. kami orang awam mana tau dan kenal mereka, terus kalau tidak kenal aspirasi kami tidak terserap?. keluhan2 masyarakat harus VIRAL dulu baru ditanggapi, miris mohon berbenah. terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Unggahan konten terkait sudah di takedown dan untuk Admin nya sudah dipanggil diberikan teguran atas unggahan dan jawaban yg ada di medsos. Serta untuk kedepannya jawaban komentar pada unggahan konten, admin tidak diperkenankan tanpa seizin pimpinan. Terima kasih
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Semarang juga telah menyediakan berbagai kanal pengaduan pelayanan publik. Saat ini terdapat tiga kanal utama, yaitu:
SP4N-LAPOR! melalui tautan lapor.go.id
LaporGub! melalui tautan laporgub.jatengprov.go.id
Lapor Bupati melalui tautan main.semarangkab.go.id/surat-warga
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui media sosial Bupati Semarang. Seluruh kanal tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, maupun aspirasi dalam rangka perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Semarang.
Anonim
from
Bergas
wrote on 11 November 2025, 5:54 AM
Saya selaku orang tua/wali murid di Kecamatan Bergas ingin menyampaikan keberatan terkait dengan arahan salah satu penilik PAUD tentang jadwal rutin pertemuan organisasi guru.
Hal ini karena setiap kali pertemuan tersebut dilaksanakan, sekolah harus memulangkan siswa lebih awal atau meliburkan siswa. Dalam sebulan, kondisi ini pasti terjadi dua kali, sehingga waktu belajar anak2 menjadi berkurang.
Sebagai orang tua, kami merasa:
1. Waktu belajar efektif anak2 terganggu.
2. Anak2 kehilangan kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai jam belajar yang seharusnya.
3. Pola kerja orang tua/wali murid juga ikut terdampak karena harus menjemput anak di luar jadwal normal.
Kami sangat menghargai adanya kegiatan peningkatan kapasitas guru melalui organisasi guru, namun kami berharap jadwalnya dapat ditata ulang sehingga tidak mengurangi hak anak2 untuk belajar dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua.
Demikian aduan ini kami sampaikan dengan harapan adanya solusi terbaik dari pihak terkait. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, saya ucapkan terima kasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang atas laporan anda:
Selamat Pagi, terimakasih telah menghubungi Kami. Kami dari PTK PAUD dan Dikmas akan berkoordinasi dan menyampaikan dengan tegas kepada Penilik maupun pengawas TK supaya kalau ada pertemuan apapun harus di jadwalkan setelah jam pembelajaran selesai dan tidak mengganggu proses pembelajaran siswa. Hal ini akan Kami kawal keberlanjutannya melalui monitoring dan evaluasi. Semoga dapat membantu, dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih.
-
from
semarang/sidoarjo
wrote on 9 November 2025, 11:00 AM
Yth. Bupati Semarang
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan masukan terkait rencana kerja sama Pemerintah Kabupaten Semarang dengan pihak ketiga penyedia layanan jasa parkir, yakni PT Indonesia Sinergi Servis (sebelumnya bernama PT Indonesia Sarana Servis / ISS).
Mohon kiranya Bapak dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan melihat rekam jejak perusahaan yang bersangkutan di Kabupaten Sidoarjo, tempat mereka sebelumnya pernah menjalin kerja sama serupa. Berdasarkan informasi yang saya terima, terdapat sejumlah catatan penting terkait kelayakan operasional, manajemen staf, serta pengelolaan piutang selama mereka menjalankan kerja sama di wilayah tersebut.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat, saya sarankan agar Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan survei langsung ke Sidoarjo dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna memperoleh informasi faktual mengenai kinerja perusahaan tersebut.
Langkah ini penting agar Pemerintah Kabupaten Semarang tidak mengalami permasalahan serupa dengan yang pernah terjadi di beberapa daerah lain.
Demikian saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan tata kelola kerja sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang atas laporan anda:
Sampai saat ini penerintah kabupaten melalui Diskumperindag Kabupaten Semarang yang mengelola pasar bandarjo tidak ada rencana bekerja sama dengan PT Indonesia Sarana Sevice, pengelolaan parkir di pasar Bandarjo saat ini masih dipegang oleh pihak ketiga yg memenangkan lelang kerjasama pengelolaan parkir tahun 2025. Untuk kerjasama pengelolaan parkir pada tahun 2026 akan dilakukan pembukaan penawaran dan pengumuman lelang parkir pasar rencananya pada bulan Desember 2025.
Dana
from
Tengaran
wrote on 8 November 2025, 8:46 AM
Yth. Bapak Bupati
Dengan hormat, saya mau melaporkan gangguan polusi suara yang disebabkan oleh pabrik pengolahan limbah plastik didaerah dsn. Tugu desa Bener, Kec. Tengaran tepatnya disebelas lapangan Pule desa bener. Sudah berkali-kali warga mengingatkan agar suara bising dari mesin dikurangi, tp tidak pernah diindahkan oleh pemiliknya. Mohon bapak bupati dapat menindaklanjuti hal tersebut karena warga sudah sangat terganggu dan juga sudah berlangsung cukup lama.
Terimakasih bapak, semoga bisa segera ditindaklanjuti
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan tindak lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang telah melakukan verifikasi lapangan dan didapatkan data bahwa:
Kegiatan usaha terdaftar di sistem OSS dengan nama AGUS GG dengan NIB 9120013230446, KBLI 38110 Pengumpulan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya) dan KBLI 47749 (Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya). Usaha ini telah beroperasi sekitar 15 tahun di lahan seluas ±7.000 m² dan bergerak dalam pengumpulan, penggilingan, dan pencucian plastik bekas. Kebisingan bersumber dari dua mesin diesel jenis DongFeng saat kondisi beroperasi, dan salah satu knalpot mesin diketahui dalam kondisi rusak sehingga menimbulkan suara lebih bising dari biasanya.
Saat pemeriksaan, kegiatan penggilingan dan pengeringan sedang tidak berlangsung dan telah berhenti selama sekitar satu bulan.
Tim PPLH telah memberikan arahan kepada pelaku usaha, yaitu:
1. Segera memperbaiki knalpot mesin serta menambahkan peredam untuk mengurangi kebisingan.
2. Melaporkan hasil perbaikan kepada DLH, dengan pengawasan ketua RT setempat.
3. Tidak mengoperasikan mesin diesel sebelum memperbaiki dan menambahkan peredam.
Dengan tindak lanjut perbaikan tersebut, diharapkan gangguan kebisingan terhadap warga sekitar dapat diminimalkan. Terima kasih.