Berita KabupatenHukum dan PolitikInformasi PemerintahUmum

Kades Siap Lindungi Pelapor Penyimpangan Integritas Desa

Diskominfo-Ungaran : Sebanyak 208 kepala desa di Kabupaten Semarang sepakat untuk mengelola dana pembangunan desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga siap melindungi warga yang mau melaporkan pelanggaran integritas proses pembangunan desa. “(Kami) akan berperan pro aktif dalam upaya pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme,” kata Kepala Desa Boto Kecamatan Bancak Sjaichul Hadi mewakili para Kades saat membacakan naskah Pakta Integritas di hadapan Bupati H Ngesti Nugraha di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (6/1/2022) siang.
Usai pembacaan, para Kades secara bergiliran menandatangani naskah Pakta Integritas disaksikan Bupati, Wakil Bupati H Basari, Ketua DPRD Bondan Maruto Hening dan Sekda Djarot Supriyoto. Ikut menyaksikan Forkompimda dan pejabat terkait lainnya.
Saat sambutan pembinaan, Bupati H Ngesti Nugraha kembali mengingatkan para Kades untuk menggunakan seluruh anggaran dana yang diterima sesuai peraturan yang berlaku. Khusus untuk dana desa dari Pemerintah Pusat, Ngesti meminta Kades untuk mempedomani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022. Diantaranya penggunaan untuk bantuan langsung tunai desa minimal 40 persen dari total dana desa. Selain itu delapan persen untuk penanganan Covid-19, ketahanan pangan 20 persen dan 32 persen untuk pelaksanaan kegiatan prioritas lainnya. “Tak kalah pentingnya adalah percepatan pencatatan dan sertifikasi aset desa,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mindarto menjelaskan pencairan dana desa se Kabupaten Semarang dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) tahun 2021 menduduki peringkat ke tiga terbaik se Jawa Tengah. Sedangkan di tingkat nasional menduduki peringkat ke lima terbaik. Pada tahun 2022, jumlah dana desa yang diterima mencapai Rp190.973.161.000,oo. “Total dana desa tahun 2022 naik Rp 2,6 miliar dibanding tahun lalu,” jelasnya.(*/junaedi)

Comment here