Diskominfo-Ungaran : Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang menyegel puluhan kios dan los dagang di tiga pasar tradisional, Jumat (28/7/2023) pagi hingga siang.
Penyegelan merupakan peringatan tegas karena para pemilik kios dan los membandel tidak membayar tunggakan retribusi. Kepala Diskumperindag Heru Subroto yang memimpin langsung penyegelan. Bersama personel Satpol PP dan pejabat struktural Diskumperindag serta perangkat pasar, Heru berkeliling pasar dan memastikan stiker segel tertempel di kios dan los bermasalah itu. Dia menegaskan tindakan tegas terpaksa diambil setelah dilayangkan dua kali surat peringatan. “Tindakan ini penting karena retribusi merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang mendukung struktur APBD. Jika pendapatan tidak memenuhi target akan mengurangi daya pembiayaan pembangunan daerah,” terangnya.
Para pemilik kios dan los diberi waktu satu bulan sejak pemasangan stiker segel untuk melunasi tunggakan retribusi. Jika tidak, maka hak kepemilikannya akan dicabut. Setelah itu kios atau los akan dilelang secara terbuka. Heru juga mengeluarkan larangan jual beli ataupun kontrak kios dan los ke pihak ketiga.
Pemasangan stiker segel dilakukan oleh personel Satpol PP. Para pemilik kios dan los terlihat pasrah dan mengakui memang belum membayar retribusi.
Kepala Bidang Pasar dan PKL, Edhy Purwanta yang juga mengikuti penyegelan menjelaskan ada 38 kios dan 119 los di pasar Babadan yang disegel. Sedangkan di Pasar Karangjati sebanyak lima kios serta 20 kios dan 72 los dagang di Pasar Bandungan Baru. Pada tahap selanjutnya, penertiban juga akan dilakukan di sepuluh pasar tradisional yang berada dibawah pengawasan Diskumperindag. Diantaranya Pasar Bandarjo Ungaran, Pasar Projo Ambarawa, Sumowono, Pringapus, Jimbaran, Warung Lanang Ambarawa, Kebondowo, Bringin, Tengaran dan Wates.
Sampai dengan pertengahan Juli 2023, lanjutnya, realisasi retribusi kios pasar sebesar Rp1,647 miliar atau 52,88 persen dari target 56 persen. Sedangkan pendapatan retribusi los pasar sebesar Rp2,127 miliar atau 49,89 persen dari target 56 persen. “Sesuai peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018, hak menempati kios atau los dapat dapat dicabut jika dua bulan berturut-turut tidak membayar retribusi,” terangnya.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.