Diskominfo-Bergas : Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang, Tri Subekso menyarankan untuk menjaga keutuhan dan keaslian bentuk bangunan Benteng Fort Willem I atau Benteng Pendem Ambarawa saat dilaksanakan revitalisasi. Sebab bangunan bersejarah di Kelurahan Lodoyong, Ambarawa itu telah dinyatakan sebagai benda cagar budaya sejak bulan Maret 2021 berdasarkan keputusan Bupati Semarang.
Ditemui di sela-sela menghadiri rapat koordinasi revitalisasi benteng pendem, di The Wujil Resort Selasa (16/11/2021) siang, Tri Subekso menjelaskan benteng yang dibangun tahun 1834 oleh pemerintah kolonial Belanda itu saat ini mengalami rusak parah. “Benteng ini bernilai penting bagi sejarah Bangsa Indonesia. Selain itu arsitekturnya termasuk unik sehingga menarik,” katanya.
Dia setuju rencana revitalisasi oleh Kementerian PUPR dan Pemkab Semarang untuk menjadikan benteng itu sebagai salah satu tujuan wisata utama. Sebab kondisi itu akan dapat membantu menggerakkan perekonomian warga dan daerah. Namun dia mewanti-wanti agar revitalisasi benar-benar memperhatikan keaslian struktur dan bentuk bangunan.
Rakor percepatan revitalisasi Benteng Willem I dihadiri Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, perwakilan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Kol CZi Dadang Rahmat, Asisten Teritorial Kasdam IV Diponegoro Kol Arm Brantas Suharyo, perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah dan pejabat terkait lainnya.
Bupati H Ngesti Nugraha mengharapkan dukungan semua pihak agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian izin revitalisasi.
Dadang Rahmat menegaskan prosedur perizinan revitalisasi barang milik negara (BMN) dalam kewenangan Kementerian Pertahanan itu memerlukan waktu cukup panjang. Revitalisasi nantinya tidak mengubah status BMN dan tetap dalam kewenangan Kemenhan.
Sementara itu Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IV Diponegoro, Kol Arm Brantas Suharyo mengatakan Pangdam IV Diponegoro menyarankan perlu siteplan menyeluruh bangunan benteng. Tujuannya agar tidak ada nilai sejarah yang hilang. Berdasarkan data, terdapat satu bangunan benteng utama dan sebelas benteng kecil pendukung di lahan seluas kurang lebih 248.329 meter persegi. Sedangkan permohonan revitalisasi hanya mencakup lima bangunan benteng. Sebagian bangunan juga digunakan oleh Lapas Ambarawa untuk menampung sekitar 500 napi. Disarankan, pemindahan lapas dilakukan bersamaan dengan proses revitalisasi.”Jadi setelah revitalisasi keseluruhan (selesai) baru dilanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkapnya. (*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.