Berita KabupatenUmum

PPPK Diimbau Bekerja Maksimal Dan Berinovasi

Diskominfo-Bergas : Sebanyak 1.233 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan Teknis formasi tahun 2022 di lingkungan Pemkab Semarang menerima surat keputusan pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati H Ngesti Nugraha kepada perwakilan PPPK di GOR Pandanaran, Wujil, Kecamatan Bergas, Rabu (12/7/2023) siang.
Dihadapan para PPPK, Bupati mengingatkan untuk menjaga kinerja baik selama lima tahun ke depan. Mereka diimbau untuk berinovasi dan bekerja maksimal. Sebab setiap tahun akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Jika dinilai buruk, mereka bisa diberhentikan dan tidak diperpanjang perjanjian kerjanya. “Akan ada evaluasi kinerja tahunan dan perpanjangan (perjanjian) setiap lima tahun sekali. Jika penilaiannya negatif, bisa saja tidak diperpanjang,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan para PPPK untuk bersikap arif dan bijaksana menghadapi tahun politik 2024. Mereka diminta tak mudah termakan fitnah melalui media sosial atau lainnya. Menurutnya, tujuh poin pakta integritas yang telah diucapkan para PPPK sebelum menerima SK harus menjadi pedoman dalam bertugas di lingkungan kerja masing-masing. Diantaranya menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain. Selain itu menghindari praktik kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) saat bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wenny Maya Kartika melaporkan total ada 1.619 PPPK yang telah menerima surat keputusan pengangkatan. Sebanyak 386 orang PPPK Kesehatan telah menerima SK pada April lalu. Saat ini mereka telah menjalani masa orientasi dan pengenalan tugas di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Pada tahun 2022, Kabupaten Semarang mendapatkan formasi PPPK sebanyak 2.441. Mereka menjalani serangkaian tes seleksi sejak akhir tahun lalu. Hasilnya, 1.635 orang dinyatakan lulus seleksi dan berhak untuk diajukan penetapan nomor induk PPPK. Namun dalam prosesnya, terdapat 16 yang mengundurkan diri baik sebelum maupun setelah penetapan NIPPPK. “Untuk seleksi PPPK guru, peserta mengundurkan diri tidak digantikan peserta passing grade ranking dibawahnya,” terangnya.(*/junaedi)

Comment here