Berita KabupatenHukum dan PolitikUmum

Penyelesaian Tenaga Honorer Pertimbangkan Rasa Kemanusiaan dan Keadilan

Diskominfo-Ungaran : Komisi II DPR RI akan mengawal penyelesaian masalah tenaga honorer agar sesuai peraturan. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2023. Meski demikian, penyelesaian akan tetap memperhatikan rasa kemanusiaan dan keadilan. Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin menegaskan akan dibentuk panitia khusus untuk menyelesaikan persoalan ini. Hal itu dikatakannya saat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (27/9/2022) siang.
Dengar pendapat merupakan rangkaian kegiatan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Semarang terkait evaluasi tenaga honorer di instansi pemerintah. Rombongan yang dipimpin Yanuar Prihati itu diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Semarang H Basari. Hadir pada acara itu para anggota komisi, instansi terkait, Sekda Djarot Supriyoto, para pimpinan OPD se Kabupaten Semarang dan undangan lainnya.
Ditambahkan oleh Yanuar, pembentukan Pansus DPR merupakan salah satu opsi untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian itu. Sebab rentang persebaran dan varian tenaga honorer itu sangat kompleks. “Nantinya Pansus akan melibatkan Komisi II, IV, VIII, IX dan X. Ini persoalan kompleks yang tidak bisa diselesaikan secara sektoral,” tegasnya usai acara.
Sedangkan opsi lain adalah kemungkinan revisi UU ASN dan kebijakan Pemerintah Pusat terkait tenaga honorer. Apapun opsi yang nantinya diambil, lanjutnya, diharapkan dapat memuaskan banyak pihak.
Yanuar juga berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan data tenaga honorer yang valid. Sehingga akan memudahkan penyelesaian persoalan.
Wakil Bupati H Basari saat paparan kondisi kepegawaian menjelaskan tenaga non ASN sangat membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pasalnya hampir separuh dari total 7.194 PNS berusia diatas 50 tahun dan mendekati masa pensiun.
Sementara itu Kepala BKPSDM Wennya Maya Kartika menambahkan ada 4.803 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Semarang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.238 orang berpotensi memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK.(*/junaedi)

Comment here