Diskominfo-Ambarawa : Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti berupa narkoba, senjata air soft gun dan ribuan lembar uang palsu. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Semarang Suhardjono diikuti Bupati Semarang H Mundjirin, Dandim 0714 Letkol Inf Prayoga Erawan, perwakilan Polres Semarang dan Pengadilan Negeri Ungaran serta undangan lainnya. “Pemusnahan barang bukti ini rangkaian terakhir penanganan perkara. Sekaligus bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” terang Kepala Kejaksanaan Kabupaten Semarang Suhardjono, Kamis (25/6) pagi.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Suhardjono, trend kejahatan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di Kabupaten Semarang cukup tinggi. Pada pemusnahan kali ini, ada 42,807194 gram sabu dan 10.895 pil/tablet psikotropika yang dihancurkan lalu dikubur di dalam tanah. Selain itu juga ikut dimusnahkan dengan cara yang sama sebanyak 46,98186 gram tembakau ganja. Barang bukti dua air softgun dipotong menjadi beberapa bagian kecil dan 7.829 lembar uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dibakar. Sedangkan 12 alat komunikasi atau HP yang berkaitan dengan kasus narkoba dihancurkan dengan palu besi. “Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya, ada yang kami antar gratis sampai ke rumahnya,” terangnya lagi.
Sementara itu Bupati H Mundjirin menghargai kinerja jajaran Kejari Kabupaten Semarang menuntaskan perkara tindak pidana umum terutama narkoba. Dikatakan, penyalahgunaan narkoba menjadi masalah yang harus diselesaikan secara menyeluruh termasuk penerapan sanksi hukum. “Diharapkan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat menekan potensi terjadinya kasus baru,” kata Bupati.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.