Berita KabupatenInformasi PemerintahUmum

Bupati Serahkan 132 SK CPNS

Diskominfo-Ungaran : Bupati H Ngesti Nugraha mengingatkan para calon PNS untuk bekerja sungguh-sungguh setelah menerima SK pengangkatan. Sebab mereka harus mampu menunjukkan kinerja baik untuk diangkat sebagai PNS penuh. “Saya ingatkan, bahwa saudara
masih dalam masa percobaan. Untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, masih ada tahapan atau persyaratan yang harus dilalui. Yakni lulus diklat pra jabatan, penilaian kinerja bernilai baik dan lulus uji kesehatan,” katanya usai menyerahkan SK Pengangkatan kepada 132 CPNS Formasi Umum 2021 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (5/4/2022) pagi.
Bupati juga berpesan agar para CPNS untuk terus meningkatkan kemampuan diri sesuai bidang tugas masing-masing. Sebab keinginan untuk belajar dan maju akan menjadi jaminan keberhasilan pelaksanaan tugas. “Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati, berdedikasi dan loyalitas tinggi serta menjaga mutu kinerja pribadi,” ujarnya lagi.
Kepala BKPSDM Wenny Maya Kartika melaporkan selain 132 SK CPNS, pada acara itu juga diserahkan dua SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru. “Keduanya adalah penetapan susulan sebagai pengganti yang mengundurkan diri. Sebanyak 44 SK PPPK tahun 2021 lainnya telah diserahkan pada awal Maret lalu,” jelasnya.
Dirinci, 132 CPNS yang menerima SK pengangkatan terdiri dari 17 orang profesi dokter, 47 orang lulusan SI/D-IV dan sisanya lulusan diploma tiga. Sebagian besar mereka ditempatkan di Dinas Kesehatan sebanyak 67 orang, BKUD (3), BPBD (1), Dinas Arsip dan Perpustakaan (2), Dispendukcapil (9), Diskominfo (4), Diskumperindag (8), DLH (2), DPU (2) dan dua orang di DPMPTSP. CPNS lainnya ditempatkan antara lain di Dinas Pendidikan, Setda, RSUD Gunawan Mangunkusumo, Disnaker dan Dinas Sosial. Sedangkan dua orang formasi khusus STTD ditempatkan di Dinas Perhubungan.
Khusus untuk PPPK mereka menjalani kontrak selama lima tahun. Setelah itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan jika masih memenuhi syarat. “PPPK dapat diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri jika tidak dapat memenuhi target kinerja yang disepakati dalam perjanjian,” terangnya.(*/junaedi)

Comment here