Diskominfo-Ungaran : Satpol PP Kabupaten Semarang menghukum belasan warga yang tertangkap basah tidak mengenakan masker saat berkendara di sepanjang jalan Ahmad Yani depan Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (24/9/2020) siang.
Koordinator kegiatan Yudianta menjelaskan hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari melakukan push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga mengucapkan teks Pancasila. Razia itu dilakukan untuk menegakkan peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang pendisplinan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Korona. Selain puluhan personel Satpol PP, kegiatan ini juga melibatkan personel TNI dari Kodim 0714, Polres Semarang, BPBD, Dishub dan Dinkes Kabupaten Semarang.
Operasi Yustisi, terang Yudi, sudah dilakukan puluhan kali sejak diterbitkankannya Perbup pada medio Agustus lalu. Sasarannya adalah tempat keramaian umum seperti pasar, alun-alun maupun tempat wisata. “Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan tekanan psikologis kepada warga agar disiplin mengenakan masker saat beraktifitas dan tidak mengulangi kesalahannya,” tandasnya.
Sementara itu Bupati Semarang H Mundjirin yang melihat langsung razia masker itu menegaskan warga sudah seharusnya mematuhi aturan memakai masker saat berada di luar rumah. “Silahkan warga tetap menjalankan kegiatannya. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan termasuk memakai masker saat keluar rumah. Sebab itu untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Terkait sanksi bagi warga yang tak memakai masker, Bupati mengatakan hukuman itu bersifat psikologis agar mereka patuh protokol kesehatan namun tidak memberatkan. (*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.