Berita KabupatenUmum

Pemkab Semarang Bagikan 26 Ribu Sertipikat PTSL

Diskominfo-Kaliwungu : Pemkab Semarang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang membagikan 26 ribu sertipikat hak milik atas tanah kepada warga lewat program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tahun 2020. “Sertipikat ini merupakan bukti hak atas tanah tertinggi berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Lewat PTSL ini akan dipercepat pensertipikatan seluruh bidang tanah yang ada. Secara nasional ditargetkan tercapai pada tahun 2024 mendatang,” terang Kepala Kantor BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista melalui Kasubsi Tematik Adi Susilo di Balai Desa Kradenan, Kaliwungu, Rabu (23/9/2020) siang.
Adi mendampingi Bupati Semarang H Mundjirin menyerahkan secara simbolis sertipikat hak milik (SHM) tanah warga Desa Kradenan. Total ada 682 lembar sertipikat warga desa tersebut yang telah diselesaikan. Ditambahkan, pada tahun ini Kabupaten Semarang mendapat jatah pemetaan dan pengukuran sebanyak 57 ribu bidang tanah. Namun, sesuai alokasi, hanya 26 ribu bidang yang dapat diterbitkan sertipikatnya. “Rencananya, sisa bidang yang belum terbit sertipikatnya akan ditindaklanjuti pada tahun anggaran mendatang,” terang Adi lagi.
Program sertipikat massal ini, lanjutnya, diharapkan dapat mempercepat pencapaian target sertipikat seluruh bidang tanah milik warga di Kabupaten Semarang. Berdasarkan data BPN, masih ada sekitar 40 persen dari total kurang lebih 830 ribu bidang tanah yang belum sertipikat hak milik.
Bupati Semarang H Mundjirin usai penyerahan sertipikat tanah menegaskan setiap warga yang memiliki tanah harus melakukan pendaftaran untuk diakui hak miliknya secara formal. “Ibarat pengantin, sertipikat ini adalah buku nikah. Simpan baik-baik bukti kepemilikan itu dan gunakan untuk usaha produktif,” ujarnya.
Salah seorang warga penerima sertipikat, Slamet Santosa (47) menyatakan senang karena proses penyelesaiannya berjalan mudah dan cepat. “Hanya butuh sekitar dua bulan dan tanpa biaya. Padahal tanah ini warisan nenek moyang yang sudah puluhan tahun namun belum bersertipikat,” kata warga Dusun Kebatan ini.(*/junaedi)

Comment here