Diskominfo-Pabelan : Pemkab Semarang melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menyelesaikan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan 346 rumah ibadat. Penyelesaian IMB tersebut guna memenuhi persyaratan hukum formal setelah terbitnya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat. “Masih ada beberapa kekurangan berkas yang harus dipenuhi oleh pengurus rumah ibadat. Jika syarat itu terpenuhi, langsung kita proses tanpa biaya apapun,” kata Kepala DPMPTSP Valeato Sukendro usai mendampingi Bupati Semarang H Mundjirin menyerahkan IMB rumah ibadat di aula Kantor Kecamatan Pabelan, Kamis (27/8/2020) pagi.
Ditambahkan oleh Sukendro, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat. Selain itu juga diberikan penjelasan kepada pengurus rumah ibadat untuk melengkapi kekurangan berkas yang disyaratkan. “Berkas yang masih kurang adalah ikrar wakaf atas tanah yang digunakan sebagai tempat rumah ibadat. Selain itu denah lokasi juga ada yang belum lengkap,” terangnya.
Sementara itu Bupati H Mundjirin saat sambutan sebelum menyerahkan sertifikat IMB kepada perwakilan pengurus rumah ibadat menegaskan komitmen Pemkab Semarang untuk melaksanakan tertib administrasi di semua aspek kehidupan. Termasuk diantaranya di bidang keagamaan dengan menjamin kepastian hukum pendirian rumah ibadat. “IMB akan jadi landasan hukum pendirian rumah ibadat. Kita bantu percepatan penyelesaiannya karena memang ada yang dulu sempat terkatung-katung,” ujarnya.
Ketua FKUB H Sinwani menambahkan ada 1.090 permohonan penerbitan IMB rumah ibadat yang diterimanya. Dari jumlah itu, sebanyak 744 permohonan telah berhasil diselesaikan. “Sedangkan 346 lainnya masih memerlukan tambahan berkas administrasi yang ditetapkan. Diantaranya ikrar wakaf dan denah lokasi rumah ibadat,” terangnya.
Permohonan IMB rumah ibadat yang masih dalam proses penyelesaian tersebar di Kecamatan Suruh ada 40 lokasi, Bnayubiru (3), Bawen (9), Ungaran Timur (16), Kaliwungu (4) Bringin (50), Tengaran (6) Ungaran Barat (14), Sumowono (14) Bandungan (27), Pringapus (11), Pabelan (30), Susukan (11), Getasan (33), Tuntang (35), Jambu (18), Ambarawa (13) dan Bergas 12 lokasi.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.