Diskominfo-Ungaran : Guna menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pemkab Semarang akan menggelar acara nikah massal. Kegiatan itu akan menyasar pasangan suami istri yang baru menikah siri, pasangan calon pengantin kurang mampu maupun difabel. Kegiatan akan digelar pada Bulan Desember dalam rangkaian peringatan HUT ke-36 Kota Ungaran sebagai Ibukota Kabupaten Semarang. “Lewat program nikah massal ini, Pemkab Semarang berupaya memberikan perlindungan pada pasangan suami istri agar sah di mata hukum agama dan Pemerintah,” terang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) HM Risun saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Acara Nikah Massal di Ruang Rapat II Kantor Setda di Ungaran, Senin (21/10) siang.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Semarang Muhdi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), para kepala KUA se Kabupaten Semarang dan perwakilan Kasi Kesra Kecamatan se Kabupaten Semarang.
Ditambahkan oleh M Risun saat ini ditengarai ada kecenderungan sebagian masyarakat mulai meremehkan lembaga pernikahan yang resmi dan diakui Pemerintah. Padahal hal ini dapat berpengaruh pada penanganan kasus KDRT maupun penyelesaian administrasi kependudukan. Disebutkan, data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang sampai dengan September 2019 terjadi 107 kasus KDRT. Beberapa diantaranya mengalami kesulitan penanganan karena status pernikahan pasangan yang tidak sah menurut hukum formal pemerintah. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab mereka tidak mengurus status hukum pernikahan secara sah. “Program nikah massal ini juga akan menyasar pasangan calon pengantin maupun pasangan nikah siri yang tidak mampu agar tercatat sah secara hukum pemerintah,” terangnya.
Kepala Kantor Kemenag Muhdi menyambut baik rencana nikah massal yang akan digelar Pemkab Semarang. “Progam serupa sudah sering dilakukan oleh kementerian agama. Namun kami kesulitan mendapatkan peserta karena kendala psikologis malu diketahui umum. Semoga program ini mendapat tanggapan baik dari masyarakat,” katanya.
Sementara itu Kasubag Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Bagian Kesra, Widi Winarti menambahkan pihaknya mentargetkan 50 pasangan akan mengikuti acara nikah massal ini. “Sasarannya pasangan kurang mampu, penyandang disabilitas dan yang sudah nikah siri,” ujarnya. Kuota sebanyak dua pasangan diberikan kepada 18 kecamatan. Khusus untuk Kecamatan Ungaran Timur, lanjutnya, diberikan kuota lima pasangan. Pasalnya acara nikah massal itu rencananya akan digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang yang berada di wilayah Kecamatan Ungaran Timur. Sedangkan sisa kuota akan dialokasikan untuk pasangan difabel.
Pasangan peserta nikah massal akan mendapat bantuan dari Pemkab Semarang berupa mahar Rp 1 juta tiap pasangan, bantuan transport pasangan dan pendamping dari rumah ke Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, biaya nikah dan biaya rias pengantin.
Selain alasan pasangan kurang mampu, acara nikah massal ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan Dispendukcapil tentang kendala penyelesaian administrasi kependudukan. “Banyak ditemui penyelesaian akte kelahiran anak yang tidak bisa mencantumkan nama bapak. Hal itu karena status pernikahan siri atau belum sah sesuai hukum formal pemerintah,” ungkapnya.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.