Berita KabupatenInformasi PemerintahUmum

Aplikasi E-Paten Permudah Pelayanan Umum Di Kecamatan

Diskominfo-Ungaran : Pemkab Semarang meluncurkan aplikasi pelayanan umum terpadu di kecamatan yang diberi nama electronic Paten (e-Paten). Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pelayanan umum yang dilaksanakan bakal lebih cepat dan terhubung dengan basis data kependudukan dan perizinan yang telah ada. “Kami ingin penyelesaian urusan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan ke tingkat kecamatan dapat lebih bermutu dan cepat. Sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” terang Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Budi Sugito di sela-sela peluncuran aplikasi e-Paten di Ruang Bina Praja Kompleks Kantor Setda di Ungaran, Rabu (23/10) siang.
Peluncuran e-paten ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono. Kemudian diserahkan kepada salah satu perwakilan kecamatan yang hadir pada acara itu. Hadir pula pada acara itu perwakilan SKPD terkait dan perwakilan 19 kecamatan.
Sekda Gunawan Wibisono menghargai ide kreatif Bagian Tata Pemerintahan yang didukung oleh Dinas Kominfo tersebut. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik semata bertujuan meningkatkan mutu pelayanan umum. “Pelayanan terpadu di kecamatan atau dikenal dengan Paten memang harus terus dikembangkan. Termasuk memanfaatkan teknologi informasi yang tidak dapat ditolak lagi di era saat ini,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan para PNS untuk terus meningkatkan kompetensi pribadinya. Hal itu menjadi tuntutan logs ditengah semakin berkembangnya fenomenan digital di semua lini birokrasi.
Kabag Tapem Budi Sugito menambahkan sejak dikenalkan pada tahun 2013 lalu, layanan PATEN terus berkembang. Sebelumnya, hanya Kecamatan Bergas yang menggunakan aplikasi digital untuk melaksanakan Paten. Pada layanan Paten itu, sebagian kewenangan Bupati Semarang di bidang pemerintahan, ekonomi pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesra, pertanahan dan pelayanan umum dapat diselesaikan oleh Camat. “Contohnya, pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk luasan tanah sampai dengan 250 meter persegi satu lantai masih akan dilayani di kecamatan sambil menunggu regulasi baru,” terangnya.
Dengan peluncuran e-PATEN, lanjutnya, semua kecamatan akan menggunakan aplikasi standar yang dibuat oleh Diskominfo. Sehingga warga yang mengurus perizinan dan surat-surat lainnya tidak menunggu terlalu lama. Hal itu dikarenakan waktu penyelesaian urusan akan lebih cepat. Selain itu semua permohonan warga di seluruh kecamatan dapat dipantau karena terhubung ke basis data yang dikelola Diskominfo.(*/junaedi)

Comment here