Diskominfo-Ungaran : Pemkab Semarang melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) menerapkan pungutan retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) secara resmi mulai tahun ini. Pada tahun ini penerapan e-retribusi dilakukan di enam pasar dan secara bertahap akan dilakukan di 33 pasar tradisional yang ada. Sebelumnya telah dilakukan ujicoba e-retribusi secara terbatas bagi puluhan pedagang di Pasar Bandarjo pada tahun 2019 lalu.
Peresmian penerapan e-retribusi dilakukan oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha disaksikan Forkompimda dan undangan lainnya di lantai II Plaza Bandarjo, Senin (3/5/2021) siang.
Menurut Kepala Diskumperindag Heru Cahyono, penerapan e-retribusi dimaksudkan untuk menekan kebocoran dana retribusi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu juga mengurangi kontak langsung petugas pemungut retribusi dan para pedagang guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Enam pasar tradisional yang menerapkan e-retribusi tahun ini adalah Pasar Bandarjo, Karang Jati, Babadan, Suruh, Sumowono dan Pasar Warung Lanang Ambarawa. “Pembayaran retribusi secara elektronik non tunai itu akan menyasar 3.692 pedagang yang berniaga di enam pasar itu,” terangnya.
Pada tahun depan, lanjut Heru, e-retribusi akan diterapkan di enam pasar lainnya. Secara bertahap, diharapkan dapat melayani sekitar 12 ribu pedagang yang berjualan di seluruh pasar tradisional yang ada.
Bupati H Ngesti Nugraha menghargai inovasi Diskumperindag menerapkan e-retribusi di pasar tradisional. Langkah itu menurut Bupati dapat memudahkan penghitungan angka potensi retribusi secara tepat. “Kita berharap penerapan e-retribusi di seluruh pasar tradisional dapat segera terlaksana,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, Bupati dan Forkompimda membagikan hand sanitizer dan masker secara langsung kepada para pedagang Pasar Bandarjo.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.