Yth. Pimpinan Pemerintah Daerah Kab. Semarang
Menindaklanjuti UU 1/2022 (HKPD), PP 35/2023, dan Perda Kab. Semarang 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Mohon bantuan follow up terkait pemeliharaan sarpras 4 (empat) unit AC (Air Conditioner) Standing 5PK yang rusak di GSG Alun2 Bung Karno Kalirejo, karena tanggal 11-12 April 2026 akan digunakan untuk kegiatan pernikahan.
Pada 29 Maret 2026, kami selaku Wajib Retribusi baru terinfo terkait 4 AC rusak tersebut, dan per hari ini belum ada konfirmasi bahwa AC telah diperbaiki.
Merujuk pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-356/PK/2019 hal Koordinasi atas Hasil Evaluasi Raperda tentang PDRD Prov/Kab/Kota, biaya pemeliharaan menjadi salah satu komponen perhitungan tarif retribusi jasa usaha, sehingga perbaikan atas sarpras yang rusak menurut hemat kami merupakan kewajiban pemkab untuk menjaga aset tersebut tetap prima sesuai dengan standar tarif retribusi yang telah ditetapkan.
Dalam hal perbaikan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, mohon agar difasilitasi penukaran sementara dengan 4 AC Standing 5PK kondisi baik dari aset pemkab lainnya agar dapat digunakan sementara di GSG Alun2 Bung Karno pada 11-12 April 2026.
Demikian disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu.
