Selamat Pagi Bapak / Ibu yang terhormat,
Sebelumnya mohon maaf saya adalah calon pekerja migran indonesia yang akan berangkat ke Luar negri pada hari sabtu 31 januari 2026
Saya memiliki kendala dimana perjanjian penempatan saya belum ditandatangani oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten semarang.
Dimana bila dokumen saya belum ditanda tangani saya tidak dapat melanjutkan proses setelahnya ( biometrik sidik jari )
Dokumen saya sudah lengkap semua saya sudah mendatangi disnaker pada hari senin 26 januari 2026.
Dan sudah melakukan followup dan konfirmasi untuk berangkat ke jakarta pada tanggal 28 januari 2026
Tetapi pada kenyataanya dokumen saya belum ditanda tangani oleh kepala disnaker dengan alasan berhalangan hadir.
Apakah tidaj ada solusi atas permasalahan ini dan apakah tidak bisa diwakilkan.
Sedangkan rekanโ saya dari daerah lain bisa diwakilkan meskipun mengalami hal seripa.
Saya berkerja secara legal dokumen saya sudah sesuai semua hanya perlu ditandatangani
Mengapa dibuat sesusah ini meskipun ada solusi yang lebih baik bagi kedua belah pihak.
Terimakasih
