Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi. Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan. Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator. Terima Kasih ------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------
Elia Sari from Ungaran
23 January 2026, 3:51 PM
Mohon informasi, saya punya kios di dalam pasar Pringapus yang tidak saya pakai karena yang biasa memakai kios itu adalah ibu yang sekarang sudah wafat. Pertanyaan saya adalah, apakah saya harus tetap membayar biaya retribusi penuh meskipun kios tidak dipakai? Karena selama satu tahun ini saya selalu ditagih retribusi pasar. Terima kasih
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Yth. Pelapor Terima kasih atas aduan yang sudak disampaikan kepada kami. Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, setiap pemegang kios tetap wajib membayar retribusi meskipun kios tidak digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d yang menyatakan bahwa setiap pedagang berkewajiban membayar retribusi. Selama kios masih terdaftar atas nama pemegang Kartu Pedagang, maka secara hukum masih dianggap sebagai pedagang (Pasal 17 ayat 2). Namun, jika kios tidak ditempati selama 60 hari kalender, maka pemegang hak dapat mengembalikan kios kepada pengelola pasar sesuai Pasal 20 ayat (1). Pengembalian penggunaan kios dilakukan dengan mengajukan surat pengembalian hak penempatan kios kepada Kepala Diskumperindag Kab. Semarang. Setelah pengembalian resmi dilakukan, barulah kewajiban retribusi dapat dihentikan. Demikian kami ucapkan terima kasih.
Please wait...