Yth bapak bupati semarang
Terkait surat pengaduan ke UPTD Puskesmas di lingkungan kab smrg yang dilanjutkan ke dinas kesehatan kab smrg pada bulan november 2024 berisi aduan perselingkuhan di uptd puskesmas di wilayah kab semarang ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi:
1. Kami yakin pihak pemerintah kabupaten semarang sudah menindaklanjuti perihal pengaduan tersebut, jadi apakah hasil dari tindaklanjut aduan tersebut?
2. โ jika sudah ditindaklanjuti, apakah terdapat hukuman disiplin terkait perilaku tersebut karena ASN dilarang melakukan perilaku tersebut yang secara tegas dan jelas terdapat hukuman disiplinnya, mohon BKPSDM dan Inspektorat kab semarang juga memastikan apakah hukuman disiplin yang diterapkan sudah sesuai regulasi yang berlaku mengingat kasus tersebut juga mempengaruhi lingkungan kerja pelaku dan tidak terulang lagi sehingga tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat mengingat kasus tersebut bukan pertama kali terjadi di uptd tersebut.
3. โ informasi yang kami terima ASN tersebut sudah bercerai, apakah proses perceraiannya juga sudah sesuai prosedur, karena sampai saat terbitnya akta cerai, belum terdapat panggilan untuk mediasi baik dari internal dinas kesehatan maupun pihak pemkab semarang. Setau kami ASN yang ingin bercerai diharuskan mendapat surat ijin dari kepala daerah dan biasanya sebelum terbit surat ijin tersebut terdapat mediasi terlebih dahulu.
Besar harapan kami surat pengaduan yang sebelumnya sudah diajukan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, kami mohon dengan sangat inspektorat dan bkpsdm kab semarang dapat mendampingi aduan kami agar penatausahaan dan pembinaan kepegawaian di lingkungan pemkab semarang dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Terimaka kasih
