Selamat pagi , jika web ini berfungsi . Makan mohon untuk tanggapan nya untuk pesan ini . Dampak dari pelebaran jalan yang katanya adallah setiap pemilik tanah di pinggir jalan raya mempunyai resiko kehilangan tanah karena pelabaran ' oke bisa di terima . Tp dampak dari itu jika yang di clam oleh uu cagar budaya dan ahirnya ambrol dan rusak apakah uu itu berlaku untuk perbaikan ? Pdhal jalan lingkungan juga terdamapak dari rusak nya proyek itu , gua jepang ambrol di wilayah pasekan tp tidak ada tindakan dari devisi terkait
