Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi. Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan. Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator. Terima Kasih ------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------
Dana from Tengaran wrote on 8 November 2025, 8:46 AM
Yth. Bapak Bupati Dengan hormat, saya mau melaporkan gangguan polusi suara yang disebabkan oleh pabrik pengolahan limbah plastik didaerah dsn. Tugu desa Bener, Kec. Tengaran tepatnya disebelas lapangan Pule desa bener. Sudah berkali-kali warga mengingatkan agar suara bising dari mesin dikurangi, tp tidak pernah diindahkan oleh pemiliknya. Mohon bapak bupati dapat menindaklanjuti hal tersebut karena warga sudah sangat terganggu dan juga sudah berlangsung cukup lama. Terimakasih bapak, semoga bisa segera ditindaklanjuti
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan tindak lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang terkait laporan anda: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang telah melakukan verifikasi lapangan dan didapatkan data bahwa: Kegiatan usaha terdaftar di sistem OSS dengan nama AGUS GG dengan NIB 9120013230446, KBLI 38110 Pengumpulan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya) dan KBLI 47749 (Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya). Usaha ini telah beroperasi sekitar 15 tahun di lahan seluas ±7.000 m² dan bergerak dalam pengumpulan, penggilingan, dan pencucian plastik bekas. Kebisingan bersumber dari dua mesin diesel jenis DongFeng saat kondisi beroperasi, dan salah satu knalpot mesin diketahui dalam kondisi rusak sehingga menimbulkan suara lebih bising dari biasanya. Saat pemeriksaan, kegiatan penggilingan dan pengeringan sedang tidak berlangsung dan telah berhenti selama sekitar satu bulan. Tim PPLH telah memberikan arahan kepada pelaku usaha, yaitu: 1. Segera memperbaiki knalpot mesin serta menambahkan peredam untuk mengurangi kebisingan. 2. Melaporkan hasil perbaikan kepada DLH, dengan pengawasan ketua RT setempat. 3. Tidak mengoperasikan mesin diesel sebelum memperbaiki dan menambahkan peredam. Dengan tindak lanjut perbaikan tersebut, diharapkan gangguan kebisingan terhadap warga sekitar dapat diminimalkan. Terima kasih.
Please wait...