Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Perangkat Daerah terkait atas laporan anda:
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu telah melakukan inspeksi lapangan 1 juli 2025 ke PT Arhista Jaya Property, dan telah kami tindak lanjuti dengan :
- 1.
memberikan surat himbauan kepada pelaku usaha untuk :
segera memenuhi perizinan dasar PBG dan koordinasi langsung dengan DPU.
Agar pelaku usaha koordinasi dengan DLH untuk persetujuan lingkungan
pelaku usaha agar tidak melakukan operasional kegiatan usaha dilapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- 2.
kami sudah bersurat ke dinas teknis (DPU dan DLH) dengan nomor agar dinas teknis memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaku usaha tersebutย diatas.
terkait tindaklanjut dari Dinas Teknis atas surat kami tersebut mohon di konfirmasi kepada tim pengaduan masing2 dinas teknis (DPU dan DLH)
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang telah melakukan verifikasi lapangan dan diperoleh data:
- 1.
Perumahan Candirejo Regency belum memiliki perizinan dasar berusaha KKPR, Persetujuan Lingkungan dan PBG
- 2.
Total Luas lahan 1000m2 yang telah terbangun bangunan 6 unit type 45 dari total rencana 14 unit rumah atau kavling keseluruhan
Kami telah tindak lanjuti dengan:
- 1.
Memberikan arahan untuk memastikan bahwa Usaha/ kegiatan telah terdaftar dalam sistem OSS
- 2.
Memberikan arahan untuk memastikan kesesuaian Tata ruang Usaha/kegiatan kepada DPU
- 3.
memastikan KBLI yang digunakan telah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan kepada DPMPTSP
- 4. โ
mengurus persetujuan lingkungan melalui sistem amdalnet dengan syarat jika sudah memiliki KKPR dan KBLI sesuai dengan kegiatan/usaha
- 5.
Agar tidak melakukan operasional kegiatan/usaha sampai terpenuhinya persyaratan dasar berizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.