Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi. Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan. Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator. Terima Kasih ------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------
MULYONO from AMBARAWA wrote on 16 June 2025, 3:12 PM
IPALdi wilayah Kupang Kidul RT 05 / RW 08 Kel.Kupang Kec.Ambarawa dipakai untuk parkir mobil apakah tidak berbahaya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Bapak/ibu Pelaporan, untuk laporan tersebut pada Hari Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.00 wib kasie trantibum Kecamatan Ambarawa telah berkoordinasi dengan kelurahan kupang terkait penggunaan IPAL sebagai tempat parkir, hasil koordinasi dengan Kelurahan Kupang, dan peninjauan lokasi bersama dengan pihak Kelurahan Kupang, pada lokasi IPAL sudah terdapat tanda larangan parkir dan dari pihak kelurahan sudah membuat surat edaran mengenai larangan penggunaan IPAL sebagai tempat parkir untuk dokumentasi sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1mEj8WdrJw5Ob5kq24mFFRKozkSCujcdF?usp=sharing
Please wait...