Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi. Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan. Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator. Terima Kasih ------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------
Jijim Suhandi from Kabupaten Semarang wrote on 1 June 2025, 1:55 PM
tempo hari saya menghubungi kepala desa pakis kecamatan bringin kabupaten semarang untuk mengajukan KKS/PKH agar anak-anak saya dapat PIP dari kemenag. Jawaban pak kades yang semula akan "dimusyawarahkan dulu dengan timnya" beberapa saat kemudian berubah, jawaban pak kades via *VN* di chat WA, bahwa kami harus pindah dulu [berdomisili] ke doplang 2 agar tidak terjadi fitnahan ke pak kades [sesuai adminduk saya/Kartu Keluarga]. saat ini adminduk kami beralamat di DOPLANG II 002/003 DESA PAKIS KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG, kami berdomisili [ngontrak rumah sdh 3 tahun] di NOBOKULON 002/010 KELURAHAN NONOREJO KECAMATAN ARGOMULYO KOTA SALATIGA. alasan kami ngontrak rumah : 1. Tidak punya rumah di DOPLANG; 2. Anak-anak kami bersekolah di sekitar Salatiga (anak ke 1, juli 2025 masuk di MAN Salatiga; anak ke 2, kelas 5 MI Karangduren; anak ke 3, juli 2025 masuk di MI Karangduren]. kepada pihak berwenang, tolong dengan sangat bantu kami agar kami menjadi penerima manfaat PKH/KKS utk PIP karena kondisi keuangan kami dalam kondiai serba kurang pasca saya terkena PENIPUAN. Adminduk dapat kami sampaikan apabila diperlukan pihak berwenang.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Jawaban dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang: Selamat siang. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, salah satu penyebab tidak bisa daftar atau menerima bansos adalah individu tidak ditemukan di alamat sesuai data kependudukan. Regulasi ini yang menyebabkan pihak Desa Doplang tidak bisa mendaftarkan bansos PKH dikarenakan tidak tinggal di Doplang tetapi di Salatiga. Terima kasih.
Please wait...