Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi. Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan. Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator. Terima Kasih ------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------
Toto from SIDOMULYO, UNGARAN TIMUR, UNGARAN wrote on 28 May 2025, 1:19 PM
Yth. Bapak Bupati Selamat siang. Mohon informasi mengenai SPMB SD Negeri di Kab. Semarang. Kami, selaku orang tua murid ingin mendaftarkan anak kami di Sekolah Dasar Negeri terdekat dengan domisili kami. Akan tetapi kami mendapat informasi bahwa syarat untuk penerimaan siswa baru tahun ini (2025) Kartu Keluarga (KK) luar daerah tidak bisa mendaftar online menggunakan jalur domisili meski sudah memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan. Status kami pendatang dan mengontrak rumah di wilayah Sidomulyo, Ungaran Timur sejak 5 tahunan yang lalu. Mohon informasi yang sebenarnya..... Terimakasih. Salam.
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat Pagi.. Terimakasih telah menghubungi Kami, persyaratan serta petunjuk teknis tentang SPMB tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 17 Nomor 1 dan 2 dijelaskan bahwa : (1) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. (2) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak. Semoga dapat membantu dan mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimaksih
Please wait...