Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi. Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan. Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator. Terima Kasih ------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------
Rendra from Semarang wrote on 25 May 2025, 11:50 AM
Kenapa TPP PPPK Kab.Semarang kecil sekali di banding daerah2 lain. pdahal wilayahnya luas dan banyak yang bisa di gali pendapatan Daerahnya
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dimana salah satu isi dalam Permendagri tersebut menyebutkan pemberian besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Please wait...