Masukkan isi laporan

 
 
 
 
 
 
 
Kolom dengan tanda * harus diisi. Alamat e-mail anda tidak akan dipublikasikan. Laporan yang anda masukkan baru akan muncul di halaman Lapor Bupati setelah disetujui oleh administrator. Terima Kasih ------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------
Nur from Ambarawa wrote on 15 May 2025, 2:32 PM
Mohon ijin bertanya, apakah di kabupaten semarang sudah bisa menggunakan cuti elektronik? Karna di tempat saya bekerja untuk pengajuan cuti menurut saya cukup rumit bagi kami yang waktunya terbatas karna di bidang pelayanan. 1. Meminta persetujuan ke atasan langsung 2. Ke bagian kepegawaian untuk menanyakan sisa cuti dan minta paraf 3. Ke kepala bidang untuk meminta tanda tangan ( waktu kesana belum tentu beliau ada di tempat sehingga harus ditinggal) 4. Ke ruang direktur untuk meminta tanda tangan ( waktu kesana belum tentu beliau ada di tempat sehingga harus ditinggal) 5. Kembali lagi ke kepegawaian untuk menyerahkan berkas Mungkin kalau untuk cuti beberapa hari cucuk untuk wira wiri nya, tapi kalau hanya untuk cuti 1 hari menurut saya prosedurnya terlalu rumit karna memakan waktu yang cukup lama sedangkan pekerjaan kami berhubungan langsung dengan pengunjung dan tidak bisa ditinggal terlalu lama
Admin Reply by: Operator Lapor Bupati
Selamat siang, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang belum mengakomodir pengajuan cuti secara elektronik. Semoga ke depannya hal ini dapat menjadi masukan dalam penggunaan sistem pengajuan cuti secara elektronik.
Please wait...