Berita KabupatenUmum

Relokasi 82 KK Warga Dusun Kedungglatik Tunggu Fasilitas Air Bersih Dan Listrik

Diskominfo-Ungaran : Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menegaskan pemindahan atau relokasi 82 kepala keluarga (KK) di Dusun Kedungglatik Desa Candirejo Kecamatan Pringapus yang terdampak pembangunan Bendungan Jragung akan dilakukan secara adil dan manusiawi. Salah satunya dengan menyediakan air bersih dan fasilitas listrik terlebih dahulu. “Jangan pindah jika air bersih dan listrik belum tersedia,” katanya saat memimpin rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang Lantai II di Ungaran, Kamis (22/2/2024) siang.
Rakor dihadiri oleh Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, Ketua DPRD Bondan Marutohening, Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Jateng Rumhayati, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pemali Juwana Yogi Pandhu Satriyawan, manager PT PLN (Persero) ULP Ungaran Priyandi Dwi Putera dan pimpinan OPD terkait.
Bupati juga memastikan proses relokasi akan memperhatikan kesejahteraan warga. Termasuk menyiapkan lahan relokasi yang memadai dengan dukungan fasilitas umum tempat ibadah dan jalan penghubung yang layak.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Dwi Subagio mengajak semua pihak membantu warga terdampak untuk mendapatkan hak dan penghidupan yang layak.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Zaenal Arifin melaporkan saat ini telah disediakan lahan seluas 2,3 hektar. Lahan itu akan digunakan untuk relokasi 82 kepala keluarga terdampak. Nantinya akan dibagi menjadi 82 kavling dengan luas masing-masing 140 meter persegi. Selain itu juga akan disediakan sebuah bangunan masjid dan ruang terbuka.
Rakor juga telah menyepakati enam poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak. Diantaranya Bupati Semarang akan mengirim surat kepada Menteri PUPR untuk menyediakan sarana prasarana pendukung area relokasi. Diantaranya sarana pendukung sumber air bersih, jalan, IPAL komunal dan pengelolaan sampah. “Permohonan akses jalan yang masih masuk kawasan hutan akan diajukan Bupati Semarang ke Gubernur Jawa Tengah melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH,” terangnya.(*/junaedi)

Comment here