Berita KabupatenUmum

Pemkab Gratiskan Biaya IMB 744 Rumah Ibadat

Diskominfo-Ambarawa : Pemkab Semarang memberikan kemudahan kepada pengurus rumah ibadat untuk menyelesaikan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, selama proses pembuatan 744 IMB itu juga tidak dikenakan biaya atau gratis. Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang H Sinwani berterima kasih atas dukungan Pemkab Semarang untuk memberikan pengakuan legalitas rumah ibadat itu. “Terima kasih Pemkab bersedia membantu menyelesaikan IMB ini,” katanya usai acara penyerahan secara simbolis sertifikat IMB oleh Bupati Semarang H Mundjirin kepada para pengurus rumah ibadah di Pendapa Kantor Kecamatan Ambarawa, Rabu (19/8/2020) pagi.
Menurut Sinwani, ada 1.090 pengajuan pembuatan IMB rumah ibadah yang diterima FKUB. Pengajuan itu dilakukan oleh pengurus rumah ibadah yang dibangun sebelum tahun 2006. Penyelesaian IMB rumah ibadat itu menjadi program kerja FKUB sebagai konsekuensi terbitnya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadat. “Sudah menjadi program kerja FKUB untuk menyelesaikan IMB rumah ibadat yang dibangun sebelum tahun 2006 secara massal,” terangnya lagi.
Dia menegaskan akan tetap mendampingi proses penyelesaian 346 pengajuan yang masih terganjal karena kurang lengkap syaratnya. Kekurangan syarat itu antara lain belum ada sertifikat dan ikrar wakaf serta denah lokasi.
Bupati H Mundjirin saat sambutan menghargai keseriusan para pengurus rumah ibadat untuk melengkapi syarat legalitas rumah ibadatnya. “IMB ini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Sekaligus dapat menghindarkan dari berbagai masalah hukum yang bisa saja terjadi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Valeato Sukendro yang mendampingi Bupati menegaskan komitmen Pemkab Semarang untuk membantu meningkatkan kesejehteraan warga lewat legalitas izin mendirikan bangunan. Selain rumah ibadat, pihaknya juga menggratiskan penyelesaian IMB untuk lembaga pendidikan dan UMKM. “Sudah ada 500 IMB pelaku UMKM dan seratus lembaga pendidikan formal yang kita bantu selesaikan. Semuanya gratis dan mudah,” katanya.
IMB itu, lanjutnya, dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses bantuan permodalan dari perbankan. Sedangkan bagi lembaga pendidikan, IMB diperlukan saat proses akreditasi.(*/junaedi)

Comment here