Diskominfo-Ungaran : Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) secara resmi dilakukan di Kabupaten Semarang selama dua pekan ke depan mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Teknis pelaksanaannya tertuang dalam instruksi Bupati Semarang Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. “Peran Camat hingga kepala desa dioptimalkan untuk mendukung kegiatan ini termasuk program jogo tonggo,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang dr Ani Raharjo MPPM saat jumpa pers dengan para wartawan di Ruang Bina Praja Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Senin (11/1/2021) siang.
Menurut Ani, ada tiga indikator yang menyebabkan Pemkab Semarang melaksanakan PKM. Pertama pertambahan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kemudian angka kesembuhan tercatat 75,37 persen dibawah angka nasional 83,24 persen. Sedangkan angka kematian mencapai 3,57 persen atau diatas angka nasional 2,91 persen. “Ketiga indikator ini menjadi dasar Kita perlu melakukan PKM,” jelasnya.
Jika melihat zonasi resiko, lanjutnya,18 kecamatan termasuk zonasi resiko sedang. Hanya Kecamatan Ungaran Timur yang termasuk resiko tinggi.
Terkait pelaksanaan PKM, diatur pembatasan tempat dan jumlah tamu pada kegiatan sosial kemasyarakatan. Selain itu di perkantoran diberlakukan ketentuan bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Jam operasional sektor esensial termasuk pasar, restoran dan tempat umum lainnya dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Ketika ditanya tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dr Ani menegaskan jajarannya telah siap. Mekanisme pemberian vaksin telah diatur dengan sistem sehingga tidak terjadi penumpukan di fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi. Ditegaskan pula, telah disiapkan antisipasi kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) yang mungkin terjadi.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.