Diskominfo-Ungaran : Kondisi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) Kabupaten Semarang sampai dengan akhir tahun 2021 dinilai mampu berkembang baik. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Panji Achmad mengatakan hal itu dibuktikan dengan meningkatnya indeks ETPD sepanjang tahun lalu. “Sudah cukup baik. Skor indeks ETPD meningkat dari semula sebesar 64 persen pada triwulan II 2021 menjadi sebesar 77,61 persen pada triwulan IV,” katanya saat acara sosialisasi evaluasi kinerja tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) Kabupaten Semarang di aula Kantor BKUD di Ungaran, Kamis (9/6/2022) siang.
Menurut Panji, penerapan ETPD dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebesar 11,1 persen (year on year). Bahkan dari hasil penelitian, ada sembilan daerah yang mengalami peningkatan PAD hingga 14 persen dampak dari penerapan ETPD. Selama masa pandemi Covid-19, lanjutnya, pemerintah daerah yang memiliki indeks ETPD lebih tinggi memiliki realisasi belanja yang juga lebih tinggi.
Pemkab Semarang telah menggunakan seluruh kanal non tunai baik digital maupun non digital untuk pembayaran retribusi. Kanal non tunai itu antara lain ATM, EDC, Mobile/internet banking maupun QRIS. Namun untuk pembayaran pajak, belum bisa menggunakan QRIS (Quick response Indonesian Standard) sebagai standar pembayaran digital Bank Indonesia. “Pemkab Semarang masih memiliki kesempatan memperluas digitalisasi daerah guna mendapatkan predikat digital untuk indeks ETPD,” ujarnya.
Bupati H Ngesti Nugraha saat sambutan mengatakan ETPD merupakan upaya terpadu mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah dari tunai ke non tunai berbasis digital. “Upaya ini penting untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Dia mengimbau perangkat daerah untuk terus berinovasi guna meraih predikat “digital” untuk pelaksanaan ETPD di Kabupaten Semarang.
Sementara itu Kepala BKUD, Rudibdo pada acara itu mengatakan pihaknya memiliki dua aplikasi andalan yakni e-SPPT untuk pengelolaan data pajak bumi dan bangunan serta e-SPTPD untuk non PBB dan non BPHTB.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.