Berita KabupatenUmum

Dua Difabel Ikuti Pelatihan Kerja BLK

 

Diskominfo-Ungaran : Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Semarang kembali menggelar pelatihan kerja bagi para pencari kerja. Sebanyak 144 pencari kerja akan mengikuti pelatihan tahap I tahun 2023 yang dibiayai dana APBN dan APBD. “Ada delapan paket pelatihan yang dibiayai APBN dan satu paket pelatihan operator garmen dengan sumber dana APBD,” terang Kepala BLK Imam Siswanto usai acara pembukaan pelatihan di aula kantor BLK di Langensari, Ungaran Barat, Kamis (9/2/2023) pagi.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Taufiqurahman mewakili Bupati H Ngesti Nugraha. Saat pengarahan di depan puluhan peserta, Taufiq mengimbau untuk mengikuti pelatihan dengan serius. Disebutkan, ada dua penyandang disabilitas yang mengikuti pelatihan kali ini. Keduanya dinyatakan lulus seleksi pelatihan bersama peserta lainnya. “Mereka lulus tes dan tidak ada kendala mengikuti pelatihan berdasarkan kurikulum nasional yang telah ditetapkan,” terangnya.
Taufiq menambahkan Pemkab Semarang merencanakan pelatihan bagi difabel dalam kelas khusus. Sebanyak 20 penyandang disabilitas akan dilatih untuk dapat bekerja mandiri. Seluruh peserta pelatihan akan dibantu penempatan kerja maupun permodalan untuk pekerja mandiri. Bantuan permodalan dan pemasaran hasil kerja akan diberikan bekerja sama dengan Kementerian terkait.
Sementara itu Kepala BLK Imam Siswanto menjelaskan sebanyak 128 peserta akan mengikuti delapan jenis pelatihan dengan dana APBN. Diantaranya pelatihan boga, tata rias, desainer grafis, service sepeda motor, Fillet Welder dan asisten pembuat pakaian. Sedangkan paket pelatihan yang dibiayai APBD Kabupaten Semarang adalah operator garmen. Masing-masing paket pelatihan diikuti 16 peserta dengan jam pelajaran 180-280 jam atau rata-rata 18-30 hari. “Khusus untuk pelatihan yang dibiayai APBN akan mengikuti uji kompetensi sertifikasi profesi oleh Balai Besara Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Semarang. Sehingga para alumni pelatihan akan memenuhi standar yang ditentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” terangnya.(*/Junaedi)

Comment here