Berita KabupatenInformasi PemerintahUmum

Bintek Administrasi Pemerintahan Desa Tingkatkan Mutu Pelayanan

Diskominfo-Ungaran : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) menggelar bimbingan teknis administrasi pemerintahan desa bagi 153 perangkat desa baru. Pelaksanaan dibagi dalam dua angkatan sejak awal tahun ini. “Perangkat desa yang baru perlu memahami tugas pokok dan fungsinya. Melalui kegiatan ini diharapkan mereka dapat bekerja maksimal melayani warga sesuai peraturan yang berlaku,” terang Pelaksana tugas Kepala Dispermasdes, Mindarto saat pembukaan bintek angkatan kedua di aula Universitas Ngudi Waluyo, Ungaran, Rabu (23/2/2022) siang.

Bintek dibuka oleh Bupati H Ngesti Nugraha didampingi Rektor UNW Prof Subiyantoro.

Saat sambutan, Bupati mengajak para perangkat desa untuk bekerja tertib dan teliti sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga diimbau memanfaatkan dana desa dan alokasi dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. “Mari bekerja bersama agar pencairan dana desa dari Pusat dan alokasi dana desa dari APBD dapat cair bersamaan. Sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk membangun desa,” katanya.

Ditambahkan oleh Mindarto, sebanyak 78 perangkat mengikuti bintek angkatan kedua kali ini. Pada angkatan pertama, ada 75 perangkat desa dari 10 kecamatan yang mengikuti kegiatan serupa. Nara sumber Bintek berasal dari anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dispermasdes dan Inspektorat Kabupatn

Pada kesempatan itu pula Bupati menyerahkan santunan kematian dari BPJamsostek kepada ahli waris dua perangkat desa dari Pabelan dan Pagersari. Selain itu juga diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan ketua RT dan RW. Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Aris Setyawan, ada 5.578 ketua RT dan 1.375 ketua RW yang tersebar di 218 desa pada tahun 2022. Sebanyak 57,11 persen dari jumlah itu telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Sedangkan lainnya sedang dalam proses pendaftaran. “Bea kepesertaan berasal dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang. Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 107 Tahun 2021, Pemerintah Desa dapat menganggarkan beaya kepesertaaan bagi ketua RT/RW pada tahun 2022,” rincinya. (*/junaedi)

Comment here