Diskominfo-Ungaran : Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah terus memperjuangkan nasib ribuan tenaga perawat honorer. Pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk meningkatkan kesejahterannya. Sebab mereka juga memberikan pelayanan kesehatan yang sama dengan perawat berstatus pegawai tetap. “Mereka memiliki kompetensi, kontribusi yang sama di saat pandemi Covid-19. Kami minta Pemerintah meningkatkan kesejahteraan mereka dengan mengangkat sebagai PPPK atau pegawai tetap di RSUD,” kata Wakil Ketua PPNI Jawa Tengah Dr Untung Sujianto usai menyaksikan pelantikan pengurus DPD PPNI Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (17/3/2022) siang.
Diterangkan lebih lanjut oleh Untung, saat ini semua DPD di Kabupaten / Kota terus melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah setempat. Tujuannya agar para perawat honorer dapat ditingkatkan status kepegawaiannya. Dia menjamin para perawat honorer itu memiliki kompetensi yang sama dengan mereka yang telah berstatus pegawai tetap.
Sepanjang pandemi Covid-19, terangnya, kurang lebih 700 perawat di tanah air meninggal dunia saat menangani pasien kasus aktif. Mereka bekerja penuh dedikasi tanpa memandang status kepegawaiannya.
Tak hanya itu, PPNI Jateng juga mendesak polisi untuk segera mengungkap pelaku pembunuhan perempuan yang diidentifikasi sebagai seorang perawat di Pudak Payung, Semarang. “Jika tertangkap dan terbukti bersalah, PPNI Jateng meminta polisi untuk menyangkakan pelaku dengan ancaman hukuman maksimal,” tegasnya.
Sementara itu Bupati H Ngesti Nugraha yang hadir pada acara itu menghargai kerja keras dan dukungan para perawat membantu Pemkab Semarang menangani pandemi Covid-19. “Pengurus yang baru diharapkan dapat meningkatkan kinerja para perawat. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” ujarnya.
Kepengurusan DPD PPNI periode 2022-2027 dipimpin oleh Arif Purwanto. Dia dibantu tujuh wakil ketua, sekretaris, bendahara dan tujuh kepala divisi.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.