Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 Pasar Rakyat kepada tiga pasar rakyat di Hotel Pullman, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Senin (21/12). Ketiga pasar rakyat tersebut yaitu Pasar Cipanas kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru di Kota Cimahi, Jawa Barat; serta Pasar Karangjati di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri
Perdagangan, Jerry Sambuaga.
“Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19. Sebab, penilaian yang dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual,”
SNI 8152:2015 Pasar Rakyat secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional
“Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat diharapkan dapat menciptakan pasar yang berdaya saing dan memiliki pengelolaan yang profesional. Sehingga, dapat mendorong peningkatan ekonomi nasional yang berlandaskan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia maju.
Sertifikat SNI Pasar Rakyat diterimakan oleh Menteri Perdagangan kepada Wakil Bupati Semarang Bapak @ngesti.nugraha yang didampingi oleh Kepala Diskumperindag Bapak Heru Cahyono. Pasar Karangjati menjadi pasar pertama di Kabupaten Semarang yang berhasil menerapkan dan mmemperoleh sertifikat SNI, harapannya pasar – pasar rakyat yang lain dapat secepatnya menerapkan SNI demi pelayanan kepada masyarakat yang maksimal.
Sumber : Siaran Pers Kementerian Perdagangan RI
Comment here
You must be logged in to post a comment.