Diskominfo-Ungaran : Pemkab Semarang menggelar layanan panggilan darurat melalui nomor telepon 112. Melalui nomor itu, warga bisa melaporkan kejadian
SelanjutnyaDiskominfo-Ungaran : Pemkab Semarang menggelar layanan panggilan darurat melalui nomor telepon 112. Melalui nomor itu, warga bisa melaporkan kejadian
Selanjutnya