Diskominfo-Bergas : Pemkab Semarang melalui Dinas Sosial akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 2.459 warga yang memenuhi kriteria khusus. Mereka akan menerima uang Rp300 ribu setiap bulan selama empat bulan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). “Bantuan itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima,” terang pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Suratno saat ditemui di acara sosialisasi BLT DBHCHT di aula Kantor Kecamatan Bergas, Senin (25/9/2023) siang.
Dijelaskan oleh Suratno, alokasi dana BLT DBHCHT kali ini sebesar Rp.2.950.800.000,oo. Bantuan itu akan diberikan kepada warga penerima yang telah ditetapkan melalui verifikasi dan validasi berdasarkan kriteria khusus. Diantaranya buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok. Selain itu mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja dari pabrik rokok. Adapula warga kurang mampu atau rentan masalah sosial. Mereka harus menunjukkan surat keterangan dari kepala desa/lurah atau perusahaan tempat bekerja.
Proses verifikasi dan validasi, lanjutnya, melibatkan perangkat desa/kelurahan bersama tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan koordinator Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kami sudah maksimal menetapkan warga penerima agar tepat sasaran mengacu peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2023. Sedangkan 800 warga yang belum terfasilitasi akan menjadi prioritas di tahun depan,” jelasnya.
Penerima BLT DBHCHT tersebar di 200 kelurahan/desa di beberapa kecamatan. Diantaranya Ungaran Barat, Ungaran Timur, Sumowono, Jambu, Tuntang, Ambarawa, Bawen, Bergas dan Pringapus.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Semarang Miftahul Bariroh mengingatkan penyaluran BLT DBHCHT agar tepat sasaran. Sehingga tidak menimbulkan ekses sosial yang merugikan anggota masyarakat. “Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari penanganan kemiskinan ekstrem. Sehingga harus benar-benar diterima oleh yang membutuhkan,” pungkasnya.
Sosialisasi BLT DBHCHT kali ini diikuti oleh para Lurah dan Kepala Desa, TKSK dan koordinator kecamatan PKH.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.