Diskominfo – Ungaran : Sebanyak tiga kepala desa (Kades) dari Kabupaten Semarang menjadi bagian dari wakil Provinsi Jawa Tengah mengikuti penilaian Paralegal Justice Award (PJA) tingkat nasional yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024. Ketiganya adalah Kharisma Teguh Pribadi (Kades Jatirejo, Kecamatan Suruh), Heru Susanto (Kades Kemambang, Banyubiru) dan Sunyana (Kades Bedono, Jambu). “Delapan wakil Jawa Tengah, Kabupaten Semarang menyumbang wakil terbanyak. Lainnya dari Brebes dua wakil, sedangkan Wonosobo, Magelang dan Salatiga satu wakil,” terang Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Deni Kristiawan saat acara pembekalan peserta PJA Nasional 2024 di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Senin (27/5/2024) siang.
Menurut Deni, pada tahap awal ada 28 Kades/Lurah yang mengikuti seleksi di tingkat Provinsi Jateng. Hasilnya Pemprov Jateng mengusulkan 24 peserta ke panitia pusat. Namun hanya disetujui delapan peserta dan dinyatakan lolos ke tingkat nasional.
Dijelaskan, PJA adalah penghargaan kepada kades dalam menyelesaikan berbagai persoalan dengan kepastian hukum di wilayahnya. Sehingga menumbuhkan kepercayaan masyatakat kepada desa yang berdampak positif termasuk adanya minat investor menanamkan modalnya di desa. “Sehingga potensi desa dapat dimanfaatkan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan adanya kepastian hukum,” terangnya.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup H Basari mengajak para Kades yang telah lolos seleksi tingkat nasional untuk mengikuti berbagai program inisiatif pengembangan kompetensi yang dilakukan BPHN di Jakarta dengan baik. Selain untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan, juga untuk bersaing menjadi yang terbaik dan mendapat penghargaan Paralegal Justice Award 2024. “Penghargaan PJA diberikan kepada Kades/Lurah yang telah bertindak sebagai juru damai dan menumbuhkan investasi. Keluarkan seluruh potensi terbaik (untuk menang),” tegasnya.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.