Berita KabupatenHukum dan PolitikUmum

Satpol PP Kabupaten Semarang Terapkan Denda Administrasi Dongkrak PAD

Diskominfo-Ungaran : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang menerapkan sanksi denda administrasi kepada para pelanggar peraturan daerah. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menimbulkan efek jera. “Berdasarkan prosedur standar Satpol PP yang diatur Peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2020, kita dapat mengenakan denda administrasi kepada pelanggar perda. Pendapatan itu lalu disetor ke kas daerah,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tajudin Noor saat acara penerimaan kunjungan kerja Komisi A DPRD Pemalang di Ungaran, Rabu (21/4/2021) siang.
Dikatakan lebih lanjut, para pelanggar perda diarahkan untuk ditindak sesuai koridor kewenangan Satpol PP. Sehingga dapat dihindari benturan penanganan dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, personel Satpol PP juga diinstruksikan menangani para pelanggar secara persuasif sebelum mengenakan denda administrasi. Dicontohkan, ada pengusaha rumah hiburan yang diberi surat peringatan oleh Disparta karena melanggar peraturan. Ketika tidak menggubris, Satpol PP bertindak tegas mengenakan denda administrasi. “Ternyata para pengusaha jadi jera dan ada pemasukan PAD,” tegasnya lagi.
Pimpinan rombongan kunker, Masrukhin Ahmad menjelaskan pihaknya ingin belajar kinerja Satpol PP Kabupaten Semarang mengatasi berbagai penyakit masyarakat (pekat) yang mengganggu ketertiban umum. Diantaranya penyalahgunaan minuman keras dan prostitusi. “Kami ingin mempelajari kiat dan jurus Satpol PP Kabupaten Semarang menanganinya,” ujarnya. Ikut serta pada acara itu tujuh anggota Komisi A DPRD Pemalang dan lima pendamping.
Saat sambutan, Plt Asisten Pemerintahan Sekda Jarot Supriyoto Jarot yang menerima kunjungan mengatakan sebagian besar tugas pokok Satpol PP diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Materi perda itu merangkum pengaturan ketertiban umum yang dulunya dijabarkan dalam 70 perda. Pengaturan tentang minuman keras yang menjadi salah satu penyebab pekat diatur dalam perda tersendiri,” katanya.(*/junaedi)

Comment here