Diskominfo-Ungaran : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang akan menyelesaikan penerbitan sertipikat hak milik (SHM) atas 3.261 bidang tanah seluas 154,1 hektar yang digarap oleh petani anggota Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kecamatan Bandungan. Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan penyelesaian akan dilakukan bertahap sampai dengan akhir tahun ini. Proses penyelesaian tergantung pada kesiapan data pendukung. Hal itu dikatakannya disela-sela mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Candra di Dusun Gintungan, Bandungan, Kamis (26/8/2021).
Kunjungan Wamen Surya Tjandra dalam rangka mengecek pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Candi dan Kenteng Kecanatan Bandungan. Ikut serta dalam rombongan deputi 2 bidang pembangunan manusia Kantor Staf Presiden RI Obet nego Tarigan, Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan pejabat lainnya.
Saat sambutan, Wamen Surya Tjandra mengatakan kasus agraria di Bandungan merupakan salah satu dari 137 lokasi prioritas reforma agraria sesuai arahan Presiden Jokowi. Penyelesaian kasus ini menurut Wamen sangat penting karena masyatakat sudah menunggu 21 tahun. “Sebenarnya sudah digarap lama oleh masyarakat. Sudah efektif dan produktif dan Kita memberikan legalisasi terhadap apa yang sudah mereka miliki secara fisik,” terangnya.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyatakan mendukung reforma agraria dan redistribusi tanah itu. “Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya
Seperti diketahui, ratusan petani tergabung dalam P3TR dipimpin Sutrisno (Mbah Tris) menuntut hak pengelolaan tanah negara sejak tahun 2000. Sebelumnya, tanah negara itu dikuasai PT Sinar Kartasura dengan hak guna usaha (HGU) yang berakhir tahun 1998.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.