Diskominfo-Ungaran : Badan Pertanahan Kabupaten Semarang memastikan pihaknya telah menuntaskan penyelesaian 26.130 lembar sertipikat hak milik atas tanah milik warga. Jumlah itu merupakan target yang dibebankan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2020 ini melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). “Hari ini kita serahkan empat puluh lembar sertipikat tanah kepada warga dalam rangkaian acara penyerahan secara nasional oleh Presiden RI secara virtual dari Istana Negara,” kata Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista disela-sela acara yang digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (5/1/2021) siang.
Hadir pada acara itu Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Penjabat Sekretaris Daerah Suko Mardiono dan undangan lainnya. Selain itu hadir pula secara langsung 20 perwakilan warga penerima sertifikat.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Arya, penyerahan sertipikat PTSL kepada warga akan dilakukan hingga pertengahan Bulan Januari 2021 ini. Keberhasilan penuntasan target ini menjadikan kinerja BPN Kabupaten Semarang termasuk sepuluh besar terbaik di Jawa Tengah. “Kita berada di peringkat ke lima terbaik penyelesaian program PTSL se Jawa Tengah,” tegasnya.
Pencapaian itu, lanjut Arya, berimbas pada penetapan kuota program PTSL tahun 2021. Kuota sebanyak seratus ribu lembar sertipikat harus diselesaikan pada tahun ini. Jumlah itu akan dibagi ke 63 desa dan kelurahan. Arya optimis dapat menyelesaikan kuota itu dengan dukungan dari Pemkab Semarang dan warga.
Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha saat sambutan mengatakan program PTSL merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. “Sertipikat ini nantinya dapat dijadikan modal usaha produktif untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Wabup menghargai kerja keras jajaran BPN Kabupaten Semarang yang mampu menyelesaikan program PTSL tahun 2020 dengan tuntas.
Salah seorang warga penerima, Abdul Aziz (27) menyatakan terima kasih atas kemudahan penyelesaian sertifikat tanah kebun miliknya. “Program ini memudahkan mengurus sertipikat hak milik tanah Saya,” aku warga Desa Lanjan ini.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.