Diskominfo-Ungaran : Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang meluncurkan aplikasi khusus untuk mempercepat pelayanan kenaikan gaji berkala (KGB) PNS. Platform berbasis teknologi informasi itu diberi nama “Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Otomatis Terintegrasi” atau disingkat “Penakmas”. Menurut Kepala BKPSDM Wenny Maya Kartika, inovasi ini disiapkan untuk meningkatkan mutu kinerja pelayanan administrasi kepegawaian. “Sekaligus sebagai pengawasan mencegah pemalsuan data kepegawaian,” terangnya saat peresmian penggunaan aplikasi itu di aula Kantor BKPSDM di Ungaran, Rabu (25/5/2022) siang.
Peresmian ditandai dengan penekanan tombol aplikasi oleh Sekretaris Daerah Djarot Supriyoto mewakili Bupati Semarang. Ikut menyaksikan Kepala BKUD Rudibdo, perwakilan Barenlitbangda dan puluhan petugas pelaksana kepegawaian perangkat daerah.
Bupati H Ngesti Nugraha dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda menghargai inovasi yang dikembangkan BKPSDM itu. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi kinerja. Sehingga inovasi ini dapat menjamin ketepatan waktu kenaikan gaji berkala PNS. “Saya berharap inovasi BKPSDM ini dapat diikuti perangkat daerah lainnya untuk memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kinerja organisasi,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Wenny, aplikasi ini akan memunculkan notifikasi kenaikan gaji berkala setiap dua tahun secara otomatis di perangkat komunikasi PNS yang bersangkutan. Hal itu berlaku jika tidak ada kejadian luar biasa seperti PNS yang bersangkutan terkena sanksi atau mutasi. Agar otomatisasi itu tetap berjalan, tambahnya, pengelola kepegawaian perangkat daerah hanya perlu memperbarui data pegawai di aplikasi e-personal. “Aplikasi ini wujud komitmen BKPSDM untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Selain itu untuk menekan potensi terjadinya pungutan liar (pungli) saat menyelesaikan KGB,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula dilakukan uji coba penerapan aplikasi “Penakmas”. Hasilnya, ada tiga PNS yang menerima notifikasi kenaikan gaji berkala.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.