PengumumanUmum

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG

INSTRUKSI BUPATI SEMARANG

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG

BUPATI SEMARANG,

Menindak Lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19, dengan ini menginstruksikan :

INSTRUKSI BUPATI TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG