INSTRUKSI BUPATI SEMARANG
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG
BUPATI SEMARANG,
Menindak Lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19, dengan ini menginstruksikan :